MERAUKE- Proses hukum terhadap dua anak di bawah umur yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Merauke karena mengedarkan dan sebagai pengguna ganja, tetap berlanjut. Hanya saja, kedua pelaku tersebut tidak ditahan. Selain karena masih di bawah umur, juga karena statusnya masih sebagai pelajar.
‘’Untuk kedua pelaku proses hukumnya tetap lanjut. Hanya saja, keduanya kita tidak tahan, tapi wajib lapor. Keduanya kita kenakan wajib lapor karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, kemarin.
Kedua pelaku tersebut yakni LE dan YU. Sedangkan tersangka KN, karena sudah dewasa maka langsung ditahan. ‘’Kalau KN kita tahan karena sudah dewasa,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, dua dari tiga pelaku Narkotika jenis ganja tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba di sekitar Lingkaran Brawijaya (Libra) yakni KN dan LE pada Jumat (5/5) sekitar pukul 20.22 WIT.
Sedangkan YUu ditangkap di rumahnya. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis ganja 1 unit sepeda motor Yahama Vega yang digunakan para pelaku dan satu buah celana pendek warna hitam. Para pelaku dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1), kedua Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)