Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Berkas Korupsi Mantan Kepala Kampung Umanderu Lengkap

Pasami  Warei Rumpaisum, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Berkas berita  acara pemeriksaan  tersangka korupsi dana desa, Mantan    Kepala Kampung  Umanderu, Distrik   Kimaam, Kabupaten    Merauke berinisial  VGA  (54)    yang  ditangani oleh  Penyidik Tindak Pidana  Korupsi Polres  Merauke telah dinyatakan  lengkap atau P.21.   

   “Untuk berkas tersangka  dugaan korupsi  dana desa  Mantan Kepala Kampung  Umanderu,  kami  sudah nyatakan  lengkap,” kata  Plh.  Kajari Merauke  Eko Supriyanto, SH melalui Kasi  Tindak Pidana  Kejaksaan Negeri Merauke Pasami Warei Rumpaisum, SH, saat ditemui  di ruang kerjanya, Senin (20/4). 

   Namun untuk penyerahan  tersangka  dari penyidik  Tipikor  Polres Merauke ke  Kejaksaan, lanjut  Pasami  Warei, pihaknya   masih  menunggu situasi  yang kondusif. Karena   sampai saat ini dengan situasi Covid-19, apalagi  penerbangan  penumpang masih dilock down sehingga belum  bisa  dilakukan. Karena  nantinya  tersangka  setelah diserahkan dari penyidik   dan akan   disidangkan  harus dibawa  ke Jayapura untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.  

Baca Juga :  100 Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Sekolah Restorasi 

   “Kami sudah   koordinasi dengan  kepolisian  untuk tahap kedua   setelah lockdown,’’   jelas Pasami. (ulo/tri)  

Pasami  Warei Rumpaisum, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Berkas berita  acara pemeriksaan  tersangka korupsi dana desa, Mantan    Kepala Kampung  Umanderu, Distrik   Kimaam, Kabupaten    Merauke berinisial  VGA  (54)    yang  ditangani oleh  Penyidik Tindak Pidana  Korupsi Polres  Merauke telah dinyatakan  lengkap atau P.21.   

   “Untuk berkas tersangka  dugaan korupsi  dana desa  Mantan Kepala Kampung  Umanderu,  kami  sudah nyatakan  lengkap,” kata  Plh.  Kajari Merauke  Eko Supriyanto, SH melalui Kasi  Tindak Pidana  Kejaksaan Negeri Merauke Pasami Warei Rumpaisum, SH, saat ditemui  di ruang kerjanya, Senin (20/4). 

   Namun untuk penyerahan  tersangka  dari penyidik  Tipikor  Polres Merauke ke  Kejaksaan, lanjut  Pasami  Warei, pihaknya   masih  menunggu situasi  yang kondusif. Karena   sampai saat ini dengan situasi Covid-19, apalagi  penerbangan  penumpang masih dilock down sehingga belum  bisa  dilakukan. Karena  nantinya  tersangka  setelah diserahkan dari penyidik   dan akan   disidangkan  harus dibawa  ke Jayapura untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.  

Baca Juga :  Viral, Pasien Ditolak RSAL dan Akhirnya Meninggal

   “Kami sudah   koordinasi dengan  kepolisian  untuk tahap kedua   setelah lockdown,’’   jelas Pasami. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya