Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Dua Tersangka Perumahan Kejaksaan Diserahkan ke Jaksa

Dua penyerangan di Perumahan Kejaksaan Negeri Merauke saat diserahkan Penyidik ​​​​Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (22/4). (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE- Dua tersangka pencurian dengan tindak pidana kekerasan di perumahan Kejaksaan Negeri Merauke beberapa hari lalu, diserahkan Kekejaksaan Negeri Merauke. Kedua tersangka tersebut yakni LA dan MA. Keduanya masih di bawah umur.

“Kedua tersangka penyerangan, hari ini kita menyerahkan ke jaksa penuntut berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap P.21,” kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, ditemui media di ruangannya, Jumat (22/4).

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka tersebut proses hukumnya lebih cepat masih di bawah umur. Dimana penyidikan hanya diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan tersingkir, ditambah penambahan masa tersingkir 8 hari sehingga totalnya hanya 15 hari.

Baca Juga :  Tiga Badan Usaha Diberi Surat Peringatan

Sehingga mau tidak mau, dalam waktu tersebut, penyidik ​​​​harus menyelesaikan pemberkasan pemeriksaan secara lengkap. Sedangkan 4 tersangka lainnya, lanjut Kasat Reskrim masih dalam proses pemberkasan.

Dikatakan, dari 6 tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut, 4 diantaranya juga pelaku pengeroyokan terhadap guru di SMPN Gudang Arang pada hari yang sama. Bahkan dari 2 pelaku yang diajukan tersebut, salah satunya adalah pelaku pengeroyokan di SMPN Gudang Arang. Kasat Reskrim Najamuddin menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (ulo/th)

 

Dua penyerangan di Perumahan Kejaksaan Negeri Merauke saat diserahkan Penyidik ​​​​Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (22/4). (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE- Dua tersangka pencurian dengan tindak pidana kekerasan di perumahan Kejaksaan Negeri Merauke beberapa hari lalu, diserahkan Kekejaksaan Negeri Merauke. Kedua tersangka tersebut yakni LA dan MA. Keduanya masih di bawah umur.

“Kedua tersangka penyerangan, hari ini kita menyerahkan ke jaksa penuntut berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap P.21,” kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, ditemui media di ruangannya, Jumat (22/4).

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka tersebut proses hukumnya lebih cepat masih di bawah umur. Dimana penyidikan hanya diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan tersingkir, ditambah penambahan masa tersingkir 8 hari sehingga totalnya hanya 15 hari.

Baca Juga :  Oknum Polisi Aniaya Kekasih Gelapnya Direkontruksi 

Sehingga mau tidak mau, dalam waktu tersebut, penyidik ​​​​harus menyelesaikan pemberkasan pemeriksaan secara lengkap. Sedangkan 4 tersangka lainnya, lanjut Kasat Reskrim masih dalam proses pemberkasan.

Dikatakan, dari 6 tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut, 4 diantaranya juga pelaku pengeroyokan terhadap guru di SMPN Gudang Arang pada hari yang sama. Bahkan dari 2 pelaku yang diajukan tersebut, salah satunya adalah pelaku pengeroyokan di SMPN Gudang Arang. Kasat Reskrim Najamuddin menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (ulo/th)

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya