Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Tetap Bahas DOB Papua, MRP Sayangkan Sikap Pemerintah

DPR RI Setuju Harmonisasi RUU Tiga DOB di Papua

JAKARTA-Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyayangkan sikap pemerintah pusat yang terus melanjutkan agenda pemekaran Papua. Padahal, aksi penolakan terjadi di berbagai daerah di Papua dalam sebulan terakhir.

“Banyak orang mati, penolakan luar biasa,” ungkap Timotius Murib saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (7/4).

Pengabaian atas penolakan itu, lanjut Timotius Murib menunjukkan bahwa pemekaran Papua merupakan agenda pemerintah pusat dan bukan suara akar rumput orang asli Papua. Indikasi lainnya juga terlihat dari penangguhan moratorium pemekaran disaat daerah lain dilarang melakukannya.

Timotius Murib menegaskan, MRP akan terus menolak rencana tersebut. Sebab, dia menilai pemaksaan pemekaran sebagai pelanggaran atas otonomi khusus yang disepakati. Di mana pemekaran harus melalui persetujuan MRP sebagai lembaga representasi orang asli Papua.

Terkait klaim pemerintah yang menyebut pemekaran berasal dari aspirasi masyarakat, Timotius Murib tak menampik. Namun dia meminta semua pihak untuk melihat secara jernih. Sebab usulan datang dari elit politik lokal yang mengincar jabatan tertentu. Sementara suara akar rumput menolaknya. “Pemekaran itu usulan segelintir orang. Khususnya para bupati walikota yang mau berakhir jabatan, mereka mau mencari job,” terangnya.

Baca Juga :  Babinsa dan Istrinya Dihabisi OTK

Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat menghentikan rencana pengesahan rancangan undang-undang pemekaran Papua. Sebaliknya, Timotius Murib meminta pusat untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua yang menginginkan hak otonomi khusus dijalankan sepenuhnya.

Sementara itu, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Dengan persetujuan itu, maka akan ada tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih.

Penamaan tiga provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat. Papua Selatan diberi nama Provinsi Ha Anim, Papua Tengah bernama Provinsi Meepago, dan Papua Pegunungan Tengah bernama Provinsi Lapago.

Pemekaran tiga provinsi di wilayah Papua itu disepakati dalam rapat pleno pengambilan keputusan terhadap hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah, yang diadakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin (7/4).

Baca Juga :  Lakukan Perbaikan Kinerja dan Disiplin Bagi ASN Keerom!

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi itu, semua fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut. Setelah  mendengarkan pendapat semua fraksi, Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi pun menanyakan persetujuan dari para anggota yang hadir.

“Apakah bisa disetujui,?” tanyanya. Mereka pun serempak setuju. Awiek pun mengetok palu sebagai tanda bahwa hasil harmonisasi RUU tersebut disetujui semua fraksi di DPR RI.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu mengatakan, setelah disetujui dalam rapat baleg, RUU akan dikembalikan ke Komisi II sebagai pengusul. Selanjutnya, komisi tersebut akan menyampaikan hasil pembahasan itu kepada pimpinan DPR RI.

Setelah itu, kata Awiek, pimpinan akan mengadakan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang (UU). “Kita tunggu saja hasil rapat bamus,” urai legislator asal Dapil Jawa Timur itu. (lum/far/JPG)

DPR RI Setuju Harmonisasi RUU Tiga DOB di Papua

JAKARTA-Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyayangkan sikap pemerintah pusat yang terus melanjutkan agenda pemekaran Papua. Padahal, aksi penolakan terjadi di berbagai daerah di Papua dalam sebulan terakhir.

“Banyak orang mati, penolakan luar biasa,” ungkap Timotius Murib saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (7/4).

Pengabaian atas penolakan itu, lanjut Timotius Murib menunjukkan bahwa pemekaran Papua merupakan agenda pemerintah pusat dan bukan suara akar rumput orang asli Papua. Indikasi lainnya juga terlihat dari penangguhan moratorium pemekaran disaat daerah lain dilarang melakukannya.

Timotius Murib menegaskan, MRP akan terus menolak rencana tersebut. Sebab, dia menilai pemaksaan pemekaran sebagai pelanggaran atas otonomi khusus yang disepakati. Di mana pemekaran harus melalui persetujuan MRP sebagai lembaga representasi orang asli Papua.

Terkait klaim pemerintah yang menyebut pemekaran berasal dari aspirasi masyarakat, Timotius Murib tak menampik. Namun dia meminta semua pihak untuk melihat secara jernih. Sebab usulan datang dari elit politik lokal yang mengincar jabatan tertentu. Sementara suara akar rumput menolaknya. “Pemekaran itu usulan segelintir orang. Khususnya para bupati walikota yang mau berakhir jabatan, mereka mau mencari job,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan oleh Oknum TNI di Mappi Masih Didalami

Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat menghentikan rencana pengesahan rancangan undang-undang pemekaran Papua. Sebaliknya, Timotius Murib meminta pusat untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua yang menginginkan hak otonomi khusus dijalankan sepenuhnya.

Sementara itu, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Dengan persetujuan itu, maka akan ada tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih.

Penamaan tiga provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat. Papua Selatan diberi nama Provinsi Ha Anim, Papua Tengah bernama Provinsi Meepago, dan Papua Pegunungan Tengah bernama Provinsi Lapago.

Pemekaran tiga provinsi di wilayah Papua itu disepakati dalam rapat pleno pengambilan keputusan terhadap hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah, yang diadakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin (7/4).

Baca Juga :  Pekey Akan Maju jadi Wali Kota Jayapura?

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi itu, semua fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut. Setelah  mendengarkan pendapat semua fraksi, Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi pun menanyakan persetujuan dari para anggota yang hadir.

“Apakah bisa disetujui,?” tanyanya. Mereka pun serempak setuju. Awiek pun mengetok palu sebagai tanda bahwa hasil harmonisasi RUU tersebut disetujui semua fraksi di DPR RI.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu mengatakan, setelah disetujui dalam rapat baleg, RUU akan dikembalikan ke Komisi II sebagai pengusul. Selanjutnya, komisi tersebut akan menyampaikan hasil pembahasan itu kepada pimpinan DPR RI.

Setelah itu, kata Awiek, pimpinan akan mengadakan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang (UU). “Kita tunggu saja hasil rapat bamus,” urai legislator asal Dapil Jawa Timur itu. (lum/far/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya