Ganja 3,7 Kg Dimusnahkan di Depan Tersangka

JAYAPURA-Sebanyak 3,7 Kg Ganja dimusnahkan Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/3) pagi. Pemusnahan ini dilakukan langsung di depan tersanga ML (22) dan DI (19).

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja milik tersangka ini terkait Laporan Polisi nomor : LP / A / 276 / II / 2022 / SPKT. SatNarkoba  / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 Februari  2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

  Alamsyah menerangkan bahwa sebanyak 3,7 Kg Ganja yang dimusnahkan disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan Jaksa Penuntut Umum bernama Oktovianus Taliti, S.H. “Barang bukti tersebut dimusnahkan guna melengkapi persyaratan berkas perkara yang hampir rampung dan siap untuk melimpahkan kedua tersangka nantinya bila telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ujar Iptu Alam.

Baca Juga :  Hanura Papua Mulai Buka Pendaftaran Caleg

   Sementara untuk perbuatan kedua tersangka kata Kasat ML dan DI melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

  Iptu Alam menambahkan, pihaknya kemarin telah melakukan hal yang sama yakni memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 198 gram milik tersangka RM (25) dengan disaksikan Jaksanya yang bernama Rakhmat, S.H.

   “Pemberantasan Narkotika terus kami gencarkan dan semua dilakukan demi meniadakan peredaran narkotika di Kota Jayapura. Bila masyarakat mendapatkan informasi atau mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian,” pesan Alam. (ade/tri)

Baca Juga :  Tersisa Satu Pelaku Untuk Rampungkan Kasus Hilangnya Bripda Anthon

JAYAPURA-Sebanyak 3,7 Kg Ganja dimusnahkan Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/3) pagi. Pemusnahan ini dilakukan langsung di depan tersanga ML (22) dan DI (19).

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja milik tersangka ini terkait Laporan Polisi nomor : LP / A / 276 / II / 2022 / SPKT. SatNarkoba  / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 Februari  2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

  Alamsyah menerangkan bahwa sebanyak 3,7 Kg Ganja yang dimusnahkan disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan Jaksa Penuntut Umum bernama Oktovianus Taliti, S.H. “Barang bukti tersebut dimusnahkan guna melengkapi persyaratan berkas perkara yang hampir rampung dan siap untuk melimpahkan kedua tersangka nantinya bila telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ujar Iptu Alam.

Baca Juga :  RSDH Bakal Total Layani Kasus Covid 19?

   Sementara untuk perbuatan kedua tersangka kata Kasat ML dan DI melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

  Iptu Alam menambahkan, pihaknya kemarin telah melakukan hal yang sama yakni memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 198 gram milik tersangka RM (25) dengan disaksikan Jaksanya yang bernama Rakhmat, S.H.

   “Pemberantasan Narkotika terus kami gencarkan dan semua dilakukan demi meniadakan peredaran narkotika di Kota Jayapura. Bila masyarakat mendapatkan informasi atau mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian,” pesan Alam. (ade/tri)

Baca Juga :  Kelompok Kopi Tua Klaim Bunuh Babinsa Muda di Yahukimo

Berita Terbaru

Artikel Lainnya