Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Ada Jaksa Nakal, Laporkan!

JAYAPURA-Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S,H, M.H mengatakan bahwa bila masyarakat menemukan adanya oknum jaksa nakal yang dianggap bermain dengan kasus yang ditangani, maka ia menyarankan untuk segera melaporkan ke Kejari untuk segera dilakukan penindakan.

   Lukas mengatakan bahwa proses penegakan hukum tentunya tidak hanya melibatkan Jaksa semata, tetapi ada juga pengacara maupun pengadilan. Dan apabila selama proses penegakan hukum yang dilakukan ternyata ada yang dicurigai maka disarankan agar tidak didiamkan.

“Silahkan saja, apabila ada oknum Jaksa yang dicurigai sedang bermain atau akal – akalan dan ada yang dirugikan. Bisa melapor kepada kami,” jelas Lukas Alexander Sinuraya menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (25/3).

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas PBJ, LPSE Jayawijaya Gelar Sosialisasi dan Simulasi

   Tapi disini Lukas juga meminta agar masyarakat tidak langsung menghakimi dengan mengatakan jika jaksa tersebut bermain kasus, karena pasti banyak pertimbangan hukum yang dilakukan dalam hal penuntutan maupun melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana besyarat, pidana pengawasan dan keputusan bersyarat.

   “Jadi jangan karena tuntutannya rendah kemudian menganggap jaksa tersebut bemain mata atau ada kong kalikong, tidak begitu. Pasti ada  pertimbangan hukum yang diambil sehingga tuntutannya rendah,” sambung Sinuraya.

   Ia berujar jika masih menjadi kapasitasnya, maka oknum tersebut akan ditindak. Namun jika jaksa tersebut di tingkat provinsi maka bisa langsung melapor ke Kejati. “Kalau itu masih bagian kami tentu kami proses, tapi kalau lebih tinggi nanti diarahkan ke Kejati atau Kejagung bila memang berat,” tambahnya.

Baca Juga :  Bulan Mei, KNPI Rekrut Relawan PON

  Sekedar diketahui bahwa beberapa pekan lalu ada korban bernama Toni Hartanto yang kasus penipuannya tengah berproses di Pengadilan Negeri Jayapura. Ia mengadukan kasus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial GYH terkait pembelian tanah di lokasi tak jauh dari Jembatan Youtefa.

   Iapun telah mengeluarkan uang Rp 2,6 miliar namun ternyata lokasi tanah yang dijanjikan fiktif. Setelah berproses di pengadilan ternyata Jaksa Penuntut Umum berinisial YA hanya melakukan tuntutan selama 5 bulan. Ini yang kemudian dianggap bahwa oknum jaksa tersebut tengah bermain. (ade/tri)

JAYAPURA-Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S,H, M.H mengatakan bahwa bila masyarakat menemukan adanya oknum jaksa nakal yang dianggap bermain dengan kasus yang ditangani, maka ia menyarankan untuk segera melaporkan ke Kejari untuk segera dilakukan penindakan.

   Lukas mengatakan bahwa proses penegakan hukum tentunya tidak hanya melibatkan Jaksa semata, tetapi ada juga pengacara maupun pengadilan. Dan apabila selama proses penegakan hukum yang dilakukan ternyata ada yang dicurigai maka disarankan agar tidak didiamkan.

“Silahkan saja, apabila ada oknum Jaksa yang dicurigai sedang bermain atau akal – akalan dan ada yang dirugikan. Bisa melapor kepada kami,” jelas Lukas Alexander Sinuraya menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (25/3).

Baca Juga :  TPNPB Benarkan Telah Menembak Mati Satu TNI dan Satu Polisi di Ilu

   Tapi disini Lukas juga meminta agar masyarakat tidak langsung menghakimi dengan mengatakan jika jaksa tersebut bermain kasus, karena pasti banyak pertimbangan hukum yang dilakukan dalam hal penuntutan maupun melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana besyarat, pidana pengawasan dan keputusan bersyarat.

   “Jadi jangan karena tuntutannya rendah kemudian menganggap jaksa tersebut bemain mata atau ada kong kalikong, tidak begitu. Pasti ada  pertimbangan hukum yang diambil sehingga tuntutannya rendah,” sambung Sinuraya.

   Ia berujar jika masih menjadi kapasitasnya, maka oknum tersebut akan ditindak. Namun jika jaksa tersebut di tingkat provinsi maka bisa langsung melapor ke Kejati. “Kalau itu masih bagian kami tentu kami proses, tapi kalau lebih tinggi nanti diarahkan ke Kejati atau Kejagung bila memang berat,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati RHP Sampaikan LKPJ 2021 ke DPRD Mamteng

  Sekedar diketahui bahwa beberapa pekan lalu ada korban bernama Toni Hartanto yang kasus penipuannya tengah berproses di Pengadilan Negeri Jayapura. Ia mengadukan kasus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial GYH terkait pembelian tanah di lokasi tak jauh dari Jembatan Youtefa.

   Iapun telah mengeluarkan uang Rp 2,6 miliar namun ternyata lokasi tanah yang dijanjikan fiktif. Setelah berproses di pengadilan ternyata Jaksa Penuntut Umum berinisial YA hanya melakukan tuntutan selama 5 bulan. Ini yang kemudian dianggap bahwa oknum jaksa tersebut tengah bermain. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya