Saturday, May 11, 2024
29.7 C
Jayapura

Gugatan Ditolak MK, Partai Lokal Kecewa Berat

Para pengurus partai politik lokal, Partai Papua Bersatu terlihat kecewa usai mendengarkan putusan MK yang dibacakan secara virtual pada Senin (26/10) kemarin. (FOTO: Gamel Cepos)

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan Partai Lokal, Partai Papua Bersatu (PPB) yang mengajukan yudicial review terhadap undang – undang Otonomi Khusus Papua nomor 21 tahun 2001 dengan nomor perkara 41.PU/XVII/2019. Dari sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman SH ini secara konkrit MK memutuskan menolak gugatan partai lokal PPB. Pasalnya majelis hakim menilai bahwa UU Otsus tidak mengatur secara tegas terkait Partai Lokal di Papua melainkan hanya menyebut partai politik.

 Ini berbeda dengan yang diterapkan di Aceh yang secara gamblang menyebut tentang posisi partai lokal. “Saya lihat dari fakta persidangan selama 9 kali persidangan, sebuah keputusan MK tidak melihat pada fakta persidangan. Yang muncul tadi MK mengangkat persoalan dari aspek politis, dari tahun 2001 dan ini membuat kami kecewa, kami kecewa sekali,” kata Ketua PPB, Krisman Fonataba, Senin (26/10). Ia menyebut pada saat sidang berjalan fakta persidangan menunjukkan bahwa saksi  ahli menunjukkan sejumlah pembuktian dan disebut dalam pleno ada 77 alat bukti dan ditunjukkan. 

Baca Juga :  Pangkas Dana Perjalanan Dinas Untuk Kepentingan Masyarakat

 Namun yang muncul dalam fakta persidangan membuat  mereka kecewa. “Kami sangat kecewa, mengapa MK tidak mengangkat semua bukti kongkrit kami dalam sidang berjalan. MK adalah penegakan hukum dan jika tidak memenuhi syarat dalam koridor hukum maka mengapa dalam sidang ketiga sidang itu tidak ditolak saja,” jelasnya. Lalu waktu  untuk menunggu sidang terakhir adalah 8 bulan dan ada banyak hal yang sudah dikorbankan. 

PPB mengaku sangat dirugikan dari aspek materil. Disini Fonataba menyebut bahwa jika persoalan atau aspirasi di Papua selalu dilihat dari aspek politis maka pasti menyulut pertentangan. “Kalau memang pemerintah melihat kami dari aspek politik  semisal kalau ada partai lokal akan mengarah ke Papua merdeka hingga akhirnya ditahan sampaikan saja. Aceh memiliki undang – undang nomor 18 tahun 2001 dan Papua nomor 21  tahun 2001 dan keduanya punya kewenangan yang sama dalam konteks negara hukum tapi mengapa Aceh bisa sedangkan Papua tak bisa,” singgungnya. 

Baca Juga :  442 Kg Sampah Masuk Lagi ke Lokasi Adjahfuk

 Lalu jika ada kekurangan dalam tim perumus UU Otsus mengapa tidak terungkap dalam sidang berjalan dan mengapa tidak dibeberkan. “Pemerintah juga tak bisa menunjukkan alat bukti dan akhirnya menolak gugatan kami. Untuk persoalan ke depan kami masih kecewa namun kami akan kaji hasil keputusan tersebut,” imbuhnya. (ade/wen) 

Para pengurus partai politik lokal, Partai Papua Bersatu terlihat kecewa usai mendengarkan putusan MK yang dibacakan secara virtual pada Senin (26/10) kemarin. (FOTO: Gamel Cepos)

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan Partai Lokal, Partai Papua Bersatu (PPB) yang mengajukan yudicial review terhadap undang – undang Otonomi Khusus Papua nomor 21 tahun 2001 dengan nomor perkara 41.PU/XVII/2019. Dari sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman SH ini secara konkrit MK memutuskan menolak gugatan partai lokal PPB. Pasalnya majelis hakim menilai bahwa UU Otsus tidak mengatur secara tegas terkait Partai Lokal di Papua melainkan hanya menyebut partai politik.

 Ini berbeda dengan yang diterapkan di Aceh yang secara gamblang menyebut tentang posisi partai lokal. “Saya lihat dari fakta persidangan selama 9 kali persidangan, sebuah keputusan MK tidak melihat pada fakta persidangan. Yang muncul tadi MK mengangkat persoalan dari aspek politis, dari tahun 2001 dan ini membuat kami kecewa, kami kecewa sekali,” kata Ketua PPB, Krisman Fonataba, Senin (26/10). Ia menyebut pada saat sidang berjalan fakta persidangan menunjukkan bahwa saksi  ahli menunjukkan sejumlah pembuktian dan disebut dalam pleno ada 77 alat bukti dan ditunjukkan. 

Baca Juga :  Jatuh ke Laut, Pedagang Asongan Tewas

 Namun yang muncul dalam fakta persidangan membuat  mereka kecewa. “Kami sangat kecewa, mengapa MK tidak mengangkat semua bukti kongkrit kami dalam sidang berjalan. MK adalah penegakan hukum dan jika tidak memenuhi syarat dalam koridor hukum maka mengapa dalam sidang ketiga sidang itu tidak ditolak saja,” jelasnya. Lalu waktu  untuk menunggu sidang terakhir adalah 8 bulan dan ada banyak hal yang sudah dikorbankan. 

PPB mengaku sangat dirugikan dari aspek materil. Disini Fonataba menyebut bahwa jika persoalan atau aspirasi di Papua selalu dilihat dari aspek politis maka pasti menyulut pertentangan. “Kalau memang pemerintah melihat kami dari aspek politik  semisal kalau ada partai lokal akan mengarah ke Papua merdeka hingga akhirnya ditahan sampaikan saja. Aceh memiliki undang – undang nomor 18 tahun 2001 dan Papua nomor 21  tahun 2001 dan keduanya punya kewenangan yang sama dalam konteks negara hukum tapi mengapa Aceh bisa sedangkan Papua tak bisa,” singgungnya. 

Baca Juga :  Satpol PP Mulai Sisir PKL Liar

 Lalu jika ada kekurangan dalam tim perumus UU Otsus mengapa tidak terungkap dalam sidang berjalan dan mengapa tidak dibeberkan. “Pemerintah juga tak bisa menunjukkan alat bukti dan akhirnya menolak gugatan kami. Untuk persoalan ke depan kami masih kecewa namun kami akan kaji hasil keputusan tersebut,” imbuhnya. (ade/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya