MERAUKE- Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Drs. Albert Rapami, M.Si menjelaskan, ADD untuk 179 kampung di Kabupaten Merauke tahun 2022 mencapi Rp 307 miliar lebih.
Jumlah ini, kata Alberth Rapami bersumber dari APBN yang alokasinya ditetapkan oeh Kementrian Keuangan Republik Indonesia, ditambah Rp 120 miliar dari APBD Kabupaten Merauke Tahun 2022 yang merupakan 10 persen dari dana transfer perimbangan keuangan, ditambah 10 persen dari dana bagi hasil pajak dan daerah yang diterima Kabupaten Merauke Tahun 2022.
‘’Dana total Rp 307 miliar lebih ini dibagi ke-179 kampung. Besaran dana yang akan diterima setiap kampung sudah kami tetapkan dan untuk peraturan bupatinya sementara dalam proses,’’ tandas mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Merauke ini.
Terkait dengan itu, Alberth Rapami meminta para kepala kampung untuk mulai menyusun program kegiatan yang akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) masing-masing kampung.
Namun lanjut Alberth Rapami, setiap kampung perlu memperhatikan prioritas penggunaan anggaran yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kementrian Desa untuk anggaran 2022. ‘’Prioritas pertama dana desa digunakan untuk pemilihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan kampung,’’ jelasnya.
Kampung juga, tambah Alberth Rapami sudah harus melaksanakan musyawarah kampung khusus untuk menetapkan keluarga penerima bantuan langsung tunai. Namun besarnya dana desa untuk keluarga penerima bantuan langsung tunai tersebut, kata dia, pagunya sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2021 yang totalnya untuk 179 kampung tersebut sebesar Rp 187 miliar lebih. (ulo/tho)