Sunday, April 6, 2025
29.7 C
Jayapura

Tersangka Pembunuhan ABK Aruang 03, Ditahan 

MERAUKE- Pelaku pembunuhan terhadap Anak Buah Kapal (ABK), KM Aruang 03 di Merauke bernama Irwan (33) berinisial A telah ditahan oleh Reserse Kriminal Polres Merauke. Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH,  kepada wartawan mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang berakibat meninggalnya orang tersebut sudah diamankan dan telah ditahan. ‘’Pelakunya satu orang berinisial A dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka, lanjut  Kasat Reskrim tak lain teman kerja dari korban sendiri di KM Aruang 03. Menurutnya, pada malam kejadian, korban bersama dengan 4 temannya tersebut minum minuman keras. Karena kelimanya sudah tak terkendali setelah pulang mabuk, membuat mereka saling dorong antara satu dengan lainnya. ‘’Satu yakni A menggunakan kayu dan kayu itu kena dada korban, sehingga besok paginya baru ketahuan kalau ada  satu orang yang meninggal,’’jelasnya. 

Baca Juga :  Cabuli Anak Kandung, Pria Paruh Baya Diamankan

Terkait dengan itu,  sejauh ini 4 orang telah dimintai keterangan. Pertama, tersangka dan 3  teman tersangka sebagai saksi. ‘’Pemilik rumah kost juga kita mintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut,’’ jelasnya. 

Tersangka sendiri, lanjut Kasat Reskrim dijerat Pasal 351 ayat (3) yakni penganiayaan yang berakibat matinya orang dengan ancaman hukuman 7 tahun. (ulo/tho)

MERAUKE- Pelaku pembunuhan terhadap Anak Buah Kapal (ABK), KM Aruang 03 di Merauke bernama Irwan (33) berinisial A telah ditahan oleh Reserse Kriminal Polres Merauke. Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH,  kepada wartawan mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang berakibat meninggalnya orang tersebut sudah diamankan dan telah ditahan. ‘’Pelakunya satu orang berinisial A dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka, lanjut  Kasat Reskrim tak lain teman kerja dari korban sendiri di KM Aruang 03. Menurutnya, pada malam kejadian, korban bersama dengan 4 temannya tersebut minum minuman keras. Karena kelimanya sudah tak terkendali setelah pulang mabuk, membuat mereka saling dorong antara satu dengan lainnya. ‘’Satu yakni A menggunakan kayu dan kayu itu kena dada korban, sehingga besok paginya baru ketahuan kalau ada  satu orang yang meninggal,’’jelasnya. 

Baca Juga :  LMA Buti Palang Sebuah Tempat Usaha

Terkait dengan itu,  sejauh ini 4 orang telah dimintai keterangan. Pertama, tersangka dan 3  teman tersangka sebagai saksi. ‘’Pemilik rumah kost juga kita mintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut,’’ jelasnya. 

Tersangka sendiri, lanjut Kasat Reskrim dijerat Pasal 351 ayat (3) yakni penganiayaan yang berakibat matinya orang dengan ancaman hukuman 7 tahun. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya