Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Januari 2023, Tidak Boleh  Lagi Jual Pakaian Bekas   

MERAUKE-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui  Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Merauke terhitung 1 Januari 2023 mendatang melarang penjualan pakaian bekas di Merauke. Penjualan  pakaian bekas atau cakar bongkar ini seiring dengan terbitnya Peraturan Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang larangan penjualan pakaian bekas di Indonesia.

‘’Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 40 tahun 2022,  di mana di sana  sudah ditegaskan bahwa pakaian bekas dari luar tidak boleh masuk ke Indonesia. Peraturan ini sebenarnya bukan baru.

Peraturan ini  sudah ada, hanya diperbaharui lagi dengan Permendag Nomor 40 tahun 2022,’’ kata Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/10).

Baca Juga :  Pemekaran Tiga Provinsi di Papua Masuk Badan Legeslasi      

Erick menjelaskan, dengan adanya Permendag tersebut maka kepolisian melakukan tindakan pencengahan karena berkaitan dengan pakaian ini yang mana ditakutkan ada virus yang terbawa dengan pakaian tersebut.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan sekitar 16 pedagang pakaian bekas di Merauke yang dipimpin Asisten II Sekda Kabupaten Merauke Jeremias Ruben Ndiken.   

‘’Kalau saya tidak salah pertemuannya antara bulan Agustus atau September 2022. Di situ  kita buat  kesepakatan. Mereka mau supaya barang mereka habis. Hanya persoalannya, kapan barang itu habis. Kita tidak bisa prediksi,”tandasnya.

  Ditanya lebih lanjut pakaian bekas yang baru ke Merauke dari asalnya dari mana, Ercik Rumlus mengaku  belum bisa memastikan dari negara mana. Namun  kemungkinan lewat dari Filipina masuk ke Makassar kemudian ke Merauke. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Pemkab Tutup THM dan Penjualan Miras

MERAUKE-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui  Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Merauke terhitung 1 Januari 2023 mendatang melarang penjualan pakaian bekas di Merauke. Penjualan  pakaian bekas atau cakar bongkar ini seiring dengan terbitnya Peraturan Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang larangan penjualan pakaian bekas di Indonesia.

‘’Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 40 tahun 2022,  di mana di sana  sudah ditegaskan bahwa pakaian bekas dari luar tidak boleh masuk ke Indonesia. Peraturan ini sebenarnya bukan baru.

Peraturan ini  sudah ada, hanya diperbaharui lagi dengan Permendag Nomor 40 tahun 2022,’’ kata Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/10).

Baca Juga :  Xenia Masuk Parit, 8 Luka-luka

Erick menjelaskan, dengan adanya Permendag tersebut maka kepolisian melakukan tindakan pencengahan karena berkaitan dengan pakaian ini yang mana ditakutkan ada virus yang terbawa dengan pakaian tersebut.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan sekitar 16 pedagang pakaian bekas di Merauke yang dipimpin Asisten II Sekda Kabupaten Merauke Jeremias Ruben Ndiken.   

‘’Kalau saya tidak salah pertemuannya antara bulan Agustus atau September 2022. Di situ  kita buat  kesepakatan. Mereka mau supaya barang mereka habis. Hanya persoalannya, kapan barang itu habis. Kita tidak bisa prediksi,”tandasnya.

  Ditanya lebih lanjut pakaian bekas yang baru ke Merauke dari asalnya dari mana, Ercik Rumlus mengaku  belum bisa memastikan dari negara mana. Namun  kemungkinan lewat dari Filipina masuk ke Makassar kemudian ke Merauke. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Hak Ulayat Datangi RRI Merauke 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya