Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemekaran Tiga Provinsi di Papua Masuk Badan Legeslasi      

Drs. H. Sulaeman L. Hamzah ( FOTO: Sulo/Cepos)

Target Akhir Tahun 2022, Pemekaran Tiga Provinsi Sudah Tuntas

MERAUKE–Kendati terjadi pro dan kontra terkait dengan pemekaran provinsi di Papua, namun pemerintah pusat tampaknya tetap serius dan berkomitmen membentuk sejumlah provinsi baru di Papua.  Anggota DPR RI asal Papua,  Drs. H. Sulaeman L. Hamzah di Merauke menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran sejumlah provinsi di  Papua tersebut telah digodok di Komisi II DPR RI yang membidangi salah satunya pembentukan Daerah Otonomi Baru  (DOB). Bahkan rancangan  UU pemekaran tersebut telah masuk ke  badan legeslasi  DPR RI. ‘’Sudah masuk di badan legeslasi,’’ tandasnya kepada wartawan, Sabtu (26/2).   

Kendati sebelumnya disebut-sebut bahwa pemekaran provinsi tersebut  juga termasuk  Papua Barat Daya di Provinsi Papua  Barat, namun lanjut Sulaeman L. Hamzah bahwa yang baru digodok adalah 3 provinsi baru di Papua yakni  Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, ditambah induk  Provinsi Papua. 

Baca Juga :  Sinkronikasi Program Perencanaan, Pj Gubernur PPS Buka  Musrenbang  Otsus

‘’Menurut target dari pemerintah dan DPR, kita berusaha menyelesaikan sebisa mungkin sampai akhir 2022 ini  dapat tuntas menjadi undang-undang. Tentu pemerintahan selanjutnya diatur pemerintah, penempatan caretaker dan selanjutnya diatur  oleh pemerintah. Tugas kami di DPR, hanya membahas itu sampai di undangkan atau ketok palu. Artinya, kalau palu sudah diketok, tugas DPR sudah selesai,’’ tandasnya.

Sulaeman L. Hamzah menjelaskan, pemekaran ini hanya berlaku di Papua dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2021  tentang Otsus Papua.  ‘’Sampai sekarang, pemerintan masih  moratorium pemekaran. Kalau untuk pemekaran di Papua ini ada karena UU Otsus  nomor 2 tahun 2021,’’ katanya.  

Baca Juga :  Tabrak Pohon, Pengemudi Tritton Tewas di TKP

Ditanya lebih lanjut bahwa apakah pemekaran ini termasuk  sejumlah pemekaran kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua, Sulaeman L. Hamzah menjelaskan, dalam pembahasan  dan pembentukan RUU yang dibahas dan akan  diundangkan, hanya pembentukan provinsi. Sedangkan kabupaten  dan kota  baru belum dibahas.

‘’Sementara  untuk pembentukan  provinsi Papua Barat Daya di Papua Barat, rencananya akan dimekarkan  tahap berikutnya setelah 3 provinsi  baru di Papua sudah terbentuk,’’ katanya. Sehubungan dengan  itu, untuk Provinsi Papua Selatan, Sulaeman L Hamzah menjelaskan, dari RUU yang  dibahas sudah dipastikan bahwa ibukota Provinsi Papua Selatan berada di Merauke. (ulo/tho)   

Drs. H. Sulaeman L. Hamzah ( FOTO: Sulo/Cepos)

Target Akhir Tahun 2022, Pemekaran Tiga Provinsi Sudah Tuntas

MERAUKE–Kendati terjadi pro dan kontra terkait dengan pemekaran provinsi di Papua, namun pemerintah pusat tampaknya tetap serius dan berkomitmen membentuk sejumlah provinsi baru di Papua.  Anggota DPR RI asal Papua,  Drs. H. Sulaeman L. Hamzah di Merauke menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran sejumlah provinsi di  Papua tersebut telah digodok di Komisi II DPR RI yang membidangi salah satunya pembentukan Daerah Otonomi Baru  (DOB). Bahkan rancangan  UU pemekaran tersebut telah masuk ke  badan legeslasi  DPR RI. ‘’Sudah masuk di badan legeslasi,’’ tandasnya kepada wartawan, Sabtu (26/2).   

Kendati sebelumnya disebut-sebut bahwa pemekaran provinsi tersebut  juga termasuk  Papua Barat Daya di Provinsi Papua  Barat, namun lanjut Sulaeman L. Hamzah bahwa yang baru digodok adalah 3 provinsi baru di Papua yakni  Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, ditambah induk  Provinsi Papua. 

Baca Juga :  356 ASN Merauke Minta Pindah ke PPS 

‘’Menurut target dari pemerintah dan DPR, kita berusaha menyelesaikan sebisa mungkin sampai akhir 2022 ini  dapat tuntas menjadi undang-undang. Tentu pemerintahan selanjutnya diatur pemerintah, penempatan caretaker dan selanjutnya diatur  oleh pemerintah. Tugas kami di DPR, hanya membahas itu sampai di undangkan atau ketok palu. Artinya, kalau palu sudah diketok, tugas DPR sudah selesai,’’ tandasnya.

Sulaeman L. Hamzah menjelaskan, pemekaran ini hanya berlaku di Papua dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2021  tentang Otsus Papua.  ‘’Sampai sekarang, pemerintan masih  moratorium pemekaran. Kalau untuk pemekaran di Papua ini ada karena UU Otsus  nomor 2 tahun 2021,’’ katanya.  

Baca Juga :  Dorkas Kaize Wakili Indonesia pada Miss Asia

Ditanya lebih lanjut bahwa apakah pemekaran ini termasuk  sejumlah pemekaran kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua, Sulaeman L. Hamzah menjelaskan, dalam pembahasan  dan pembentukan RUU yang dibahas dan akan  diundangkan, hanya pembentukan provinsi. Sedangkan kabupaten  dan kota  baru belum dibahas.

‘’Sementara  untuk pembentukan  provinsi Papua Barat Daya di Papua Barat, rencananya akan dimekarkan  tahap berikutnya setelah 3 provinsi  baru di Papua sudah terbentuk,’’ katanya. Sehubungan dengan  itu, untuk Provinsi Papua Selatan, Sulaeman L Hamzah menjelaskan, dari RUU yang  dibahas sudah dipastikan bahwa ibukota Provinsi Papua Selatan berada di Merauke. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya