Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Curi Motor, Buruh Bangunan di Mappi Ditangkap

MERAUKE – Seorang buruh bangunan di Kepi, ibukota Kabupaten Mappi berinisial NM akhirnya ditangkap Tim Elang Rawa Satuan Reskrim Polres Mappi. Pria berumur 21 tahun tersebut ditangkap karena mencuri motor milik Sawir Kamis 31 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 WIT. ”Pelaku pencurian motor ini berhasil kita tangkap lewat Tim Elang Rawa pada 13 Februari 2022 kemarin,” kata Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, ketika dihubungi media ini, Jumat (18/2).

Kasat menjelaskan, tersangka mencuri motor Yamaha Jupiter Z milik korban saat itu diparkir di teras rumahnya pada Kamis 30 Desember 2021. Lalu korban masuk rumah tidur. Sekitar pukul 04.00 WIT, korban dibangunkan dan diajak oleh saksi Jaeni untuk salat subuh di masjid. Selanjutnya korban bangun dan hendak memakai motornya untuk pergi salat subuh di masjid, namun motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.

Baca Juga :  10 Hari Buron, Pembunuh Penjual Miras Dibekuk

Kasat Reskrim, pelaku sempat termonitor oleh CCTV yang terpasang didekat TKP, selanjutnya Tim Elang Rawa Satuan Reskrim melakukan penyelidikan terkait ciri-ciri dan barang bukti. Berkat bantuan dan partisipasi masyarakat maka pada 13 Februari, pelaku ditangkap dengan motor BB yang dikendarainya.

‘Pelaku mencuri motor korban dengan cara atau gembok motor dengan menggunakan kampak selanjutnya memutus kabel kontak motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kembali untuk menghidupkan motor. Pelaku juga sempat memakai motor curiannya untuk ojek disekitar Kepi,” ungkapnya.

Untuk menghilangkan jejak motor yang dicurinya, pelaku melepaskan plat serta semua cover bodi motor yang dicurinya sehingga tidak mudah dikenal. ”Pelaku berhasil kita tangkap setelah sebulan lebih atau sekitar 40 hari setelah kejadian,” dia menegaskan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/th)

Baca Juga :  Direkomendasikan Kena Tiga Pasal

 

MERAUKE – Seorang buruh bangunan di Kepi, ibukota Kabupaten Mappi berinisial NM akhirnya ditangkap Tim Elang Rawa Satuan Reskrim Polres Mappi. Pria berumur 21 tahun tersebut ditangkap karena mencuri motor milik Sawir Kamis 31 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 WIT. ”Pelaku pencurian motor ini berhasil kita tangkap lewat Tim Elang Rawa pada 13 Februari 2022 kemarin,” kata Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, ketika dihubungi media ini, Jumat (18/2).

Kasat menjelaskan, tersangka mencuri motor Yamaha Jupiter Z milik korban saat itu diparkir di teras rumahnya pada Kamis 30 Desember 2021. Lalu korban masuk rumah tidur. Sekitar pukul 04.00 WIT, korban dibangunkan dan diajak oleh saksi Jaeni untuk salat subuh di masjid. Selanjutnya korban bangun dan hendak memakai motornya untuk pergi salat subuh di masjid, namun motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.

Baca Juga :  Diintai Hingga Pagi, Satu Warga PNG Diringkus

Kasat Reskrim, pelaku sempat termonitor oleh CCTV yang terpasang didekat TKP, selanjutnya Tim Elang Rawa Satuan Reskrim melakukan penyelidikan terkait ciri-ciri dan barang bukti. Berkat bantuan dan partisipasi masyarakat maka pada 13 Februari, pelaku ditangkap dengan motor BB yang dikendarainya.

‘Pelaku mencuri motor korban dengan cara atau gembok motor dengan menggunakan kampak selanjutnya memutus kabel kontak motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kembali untuk menghidupkan motor. Pelaku juga sempat memakai motor curiannya untuk ojek disekitar Kepi,” ungkapnya.

Untuk menghilangkan jejak motor yang dicurinya, pelaku melepaskan plat serta semua cover bodi motor yang dicurinya sehingga tidak mudah dikenal. ”Pelaku berhasil kita tangkap setelah sebulan lebih atau sekitar 40 hari setelah kejadian,” dia menegaskan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/th)

Baca Juga :  Sergius: Pendidikan Inklusif SMAN I Merauke Tetap Jalan

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya