MERAUKE- Reserse Kriminal Polres Merauke akan menjerat pelaku persetubuhan terhadap bocah perempuan berumur 4 tahun dari Distrik Ulilin berinisial NKT (37) dengan kebiri suntik.
“Untuk pelaku persetubuhan anak tersebut kita jerat dengan kebiri suntik. Tapi, tidak hanya pelaku NKT, tapi juga pelaku perlindungan anak lainnya akan kita coba terapkan kepada mereka,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ketika ditemui media ini.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perbuatan NKT terhadap korban tersebut di luar perikemanusiaan. Karena menyiksa korban. Korban yang sudah dioperasi tersebut kemudian akan dioperasi selanjutnya, karena diduga masih ada gumpalan darah di dalam tubuh korban sendiri.
Kasat Agus Pombos menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Merauke sangat tinggi. “Hampir tiap minggu ada kasus. Sejak saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, hampir setiap minggu ada kasus persetubuhan, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak,” tandasnya.
Pria kelahiran Merauke ini meyakini kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di masyarakat masih banyak namun tidak dilaporkan. Selain karena kasus tersebut tidak mau diketahui orang banyak, juga tidak mau melapor karena menganggap hal biasa.
‘’Tapi sebenarnya anak-anak yang sudah dilecehkan kemudian tidak ditangani dengan baik, psikisnya tidak dirawat dan direhabilitasi maka ketika besar maka dia akan melakukan hal tersebut ketika sudah besar. Karena mereka memiliki kekuatan untuk melakukan hal tersebut,’’ jelasnya.
Pelaku lanjut Kasat Reskrim, rata-rata sudah dewasa. Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, jelas Kasat Reskrim, selama kepemimpinan Kapolres Untung Sangaji dan dirinya sebagai Kasat Reskrim, akan tindak secara tegas. “Buktinya keseriusan kita yakni salah satu dari pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini kita usulkan untuk dikebiri,’’ tandasnya.
Menurutnya untuk hukuman kebiri suntik tersebut baru diusulkan pihaknya dan meminta dukungan dari masyarakat. “Kalau semua masyarakat dukung, insya Allah akan didukung oleh negara dalam hal ini putusan dari pengadilan dan tuntutan dari jaksa akan dipenuhi,” tandasnya.
Kasat Reskrim Agus Pombos menambahkan, hukuman kebiri ini tidak hanya untuk kasus terhadap korban 4 tahun tersebut, tapi untuk kasus kekerasan seksual lainnya. ‘’Karena kurang ajar,’’ tambahnya. (ulo/tri)