Tuesday, December 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Satnarkoba Kirim Sampel Uji Laboratorium   

MERAUKE-  Satuan Narkoba Polres Merauke akan mengirim sampel dari barang bukti Narkoba jenis ganja untuk dilakukan uji laboratorium. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK ketika ditemui mengungkapkan, untuk 2 pekara Narkoba yang saat ini ditangani pihaknya, pelaku YS (17)  dengan barang bukti ganja kering, berat 2,3 gram  dan YS (16) dengan barang bukti  satu batang  tanaman pohon ganja  yang ditemukan dan disita dari belakang rumahnya. 

Kasat Narkkoba Anugrah menjelaskan, untuk barang bukti satu batang pohon ganja telah diperiksa  ke ahlinya dan menyatakan 97  persen pohon  yang disita tersebut  adalah ganja. ‘’Tapi apakah  jenis ganja kelas satu atau bagaimana,  itu yang kita  uji Lab,’’ katanya.

Baca Juga :  Proses Hukum Ayah Hamili Anak Kandung Tetap Lanjut

Sedangkan untuk barang bukti YS (17), menurut  Kasat Narkoba masih perlu uji laboratorium, apakah  betul Narkotika atau bukan. Karenanya, kata dia, pihaknya tidak buru-buru menetapkan YS (17) sebagai tersangka.

‘’Kita juga kasih  wajib lapor. Apalagi yang bersangkutan masih dibawah umur,’’ jelasnya. Ditambahkan, status yang bersangkutan akan ditentukan setelah hasil uji Lab nanti menyatakan jika barang bukti seberat 2,3 gram yang  diamankan dan disita itu adalah  Narkotika jenis ganja.  (ulo/tho)

MERAUKE-  Satuan Narkoba Polres Merauke akan mengirim sampel dari barang bukti Narkoba jenis ganja untuk dilakukan uji laboratorium. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK ketika ditemui mengungkapkan, untuk 2 pekara Narkoba yang saat ini ditangani pihaknya, pelaku YS (17)  dengan barang bukti ganja kering, berat 2,3 gram  dan YS (16) dengan barang bukti  satu batang  tanaman pohon ganja  yang ditemukan dan disita dari belakang rumahnya. 

Kasat Narkkoba Anugrah menjelaskan, untuk barang bukti satu batang pohon ganja telah diperiksa  ke ahlinya dan menyatakan 97  persen pohon  yang disita tersebut  adalah ganja. ‘’Tapi apakah  jenis ganja kelas satu atau bagaimana,  itu yang kita  uji Lab,’’ katanya.

Baca Juga :  Kasus Pengrusakan Rumah di Wasur Tetap Diproses

Sedangkan untuk barang bukti YS (17), menurut  Kasat Narkoba masih perlu uji laboratorium, apakah  betul Narkotika atau bukan. Karenanya, kata dia, pihaknya tidak buru-buru menetapkan YS (17) sebagai tersangka.

‘’Kita juga kasih  wajib lapor. Apalagi yang bersangkutan masih dibawah umur,’’ jelasnya. Ditambahkan, status yang bersangkutan akan ditentukan setelah hasil uji Lab nanti menyatakan jika barang bukti seberat 2,3 gram yang  diamankan dan disita itu adalah  Narkotika jenis ganja.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya