MERAUKE- Satuan Narkoba Polres Merauke akan mengirim sampel dari barang bukti Narkoba jenis ganja untuk dilakukan uji laboratorium. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK ketika ditemui mengungkapkan, untuk 2 pekara Narkoba yang saat ini ditangani pihaknya, pelaku YS (17) dengan barang bukti ganja kering, berat 2,3 gram dan YS (16) dengan barang bukti satu batang tanaman pohon ganja yang ditemukan dan disita dari belakang rumahnya.
Kasat Narkkoba Anugrah menjelaskan, untuk barang bukti satu batang pohon ganja telah diperiksa ke ahlinya dan menyatakan 97 persen pohon yang disita tersebut adalah ganja. ‘’Tapi apakah jenis ganja kelas satu atau bagaimana, itu yang kita uji Lab,’’ katanya.
Sedangkan untuk barang bukti YS (17), menurut Kasat Narkoba masih perlu uji laboratorium, apakah betul Narkotika atau bukan. Karenanya, kata dia, pihaknya tidak buru-buru menetapkan YS (17) sebagai tersangka.
‘’Kita juga kasih wajib lapor. Apalagi yang bersangkutan masih dibawah umur,’’ jelasnya. Ditambahkan, status yang bersangkutan akan ditentukan setelah hasil uji Lab nanti menyatakan jika barang bukti seberat 2,3 gram yang diamankan dan disita itu adalah Narkotika jenis ganja. (ulo/tho)