Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Melanggar, 50 Pengendara Motor Ditilang 

MERAUKE – Sekitar 50-an unit sepeda motor berhasil  terjaring oleh  Satuan Lalu Lintas Polres Merauke di depan SMPN 2 Merauke, jalan Brawijaya Merauke, Selasa (8/2). Sepeda motor yang terjaring dan ditilang tersebut, adalah  sepeda motor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata seperti pengendara tidak menggunakan helem, kendaraan tidak dilengkapi kelengkapan bermotor seperti plat motor, kaca spion, menggunakan knalpot racing dan  sebagainya.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum menjelaskan, pihaknya telah menindak kendaraan yang tidak memasang plat motor. Sebab, selama ini jelas dia, banyak kendaraan roda dua yang tidak menggunakan nomor plat kendaraan yang ternyata digunakan untuk melakukan kejahatan seperti pencurian dan sebagainya.

Baca Juga :  Usulkan Lanud Dimara Dipimpin Jenderal Bintang Satu    

‘’Yang tidak pasang nomor plat kendaraan kita tindak lewat tilang,’’ katanya kemarin. Secara terpisah, Kasat Lantas AKP Dian Novita Piterzs, menjelaskan, jumlah roda dua yang mendapat tilang dari hunting yang dilakukan tersebut sekitar 50 unit. ‘’Jangan salah ya. Ini hunting. Bukan razia,’’ katanya.

Kasat  Lantas menjelaskan, kendaraan yang ditilang tersebut adalah kendaraan yang dikendarai dengan potensi terjadi kecelakaan. Diakui  Kasat Lantas Dian Novita Piterzs, kesadaran masyarakat dalam  mematuhi peraturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.

Ketika tidak ada operasi, banyak pengendara khususnya roda dua yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helem, padahal penggunaan helem untuk keselamatan dari pengendara itu sendiri dan pelanggaran lainnya. 

Baca Juga :  Pj Gubernur Perkirakan Target APBD PPS 2023 Bisa Meleset  

‘’Kita terus  memberikan imbauan kepada masyarakat terutama pengendara sepeda motor agar  mematuhi aturan dann tata tertib lalu lintas, sehingga kita dijauhkan dari berbagai musibah kecelakaan lalu lintas,’’jelasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE – Sekitar 50-an unit sepeda motor berhasil  terjaring oleh  Satuan Lalu Lintas Polres Merauke di depan SMPN 2 Merauke, jalan Brawijaya Merauke, Selasa (8/2). Sepeda motor yang terjaring dan ditilang tersebut, adalah  sepeda motor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata seperti pengendara tidak menggunakan helem, kendaraan tidak dilengkapi kelengkapan bermotor seperti plat motor, kaca spion, menggunakan knalpot racing dan  sebagainya.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum menjelaskan, pihaknya telah menindak kendaraan yang tidak memasang plat motor. Sebab, selama ini jelas dia, banyak kendaraan roda dua yang tidak menggunakan nomor plat kendaraan yang ternyata digunakan untuk melakukan kejahatan seperti pencurian dan sebagainya.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Konektivitas Transportasi

‘’Yang tidak pasang nomor plat kendaraan kita tindak lewat tilang,’’ katanya kemarin. Secara terpisah, Kasat Lantas AKP Dian Novita Piterzs, menjelaskan, jumlah roda dua yang mendapat tilang dari hunting yang dilakukan tersebut sekitar 50 unit. ‘’Jangan salah ya. Ini hunting. Bukan razia,’’ katanya.

Kasat  Lantas menjelaskan, kendaraan yang ditilang tersebut adalah kendaraan yang dikendarai dengan potensi terjadi kecelakaan. Diakui  Kasat Lantas Dian Novita Piterzs, kesadaran masyarakat dalam  mematuhi peraturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.

Ketika tidak ada operasi, banyak pengendara khususnya roda dua yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helem, padahal penggunaan helem untuk keselamatan dari pengendara itu sendiri dan pelanggaran lainnya. 

Baca Juga :  Pemakaman di Wilayah  Kota  Dilarang

‘’Kita terus  memberikan imbauan kepada masyarakat terutama pengendara sepeda motor agar  mematuhi aturan dann tata tertib lalu lintas, sehingga kita dijauhkan dari berbagai musibah kecelakaan lalu lintas,’’jelasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya