MAPPI – Seorang pelaku pencurian dan pemerasan di Mappi akhirnya berhasil ditangkap oleh Opsnal Reserse Kriminal Polres Mappi. Pelaku berinsial SK itu ditangkap 25 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIT. Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian dan pemerasan tersebut.
Kasat Reskrim Andi Suhidin menjelaskan, kasus pencurian ini, terjadi terhadap korban Jamaluddin di Jalan Irian Km 1 Kepi, Kabupaten Mappi Jumat 21 Januari 2022 sekitar pukul 03.30 WIT. Pelaku berhasil mencuri HP milik korban, namun meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta.
Saat itu, korban yang sedang berada di Kampung Sumuraman, Distrik Minyamur Mappi mendapat telepon dari anaknya bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri dan pelaku berhasil membawa 3 unit HP antara lain Iphone XR, HP Oppo dan HP Redmi. Selanjutnya korban menuju Kepi dan menghubungi Nomor HP yang hilang. Kemudian HP yang dihubungi tersebut diangkat oleh pelaku dan meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta.
Selanjutnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kemudian, untuk menangkap pelaku, Opsnal Reskrim bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku seolah-olah akan membayar uang tebusan HP yang diminta pelaku. Korban dan pelaku janjian untuk melakukan transaksi. ‘’Kemudian pada 25 Januari sekitar pukul 13.38 WIT, saat pelaku datang untuk menerima uang tebusan dari korban, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan,’’ tandasnya.
Dikatakan, saat ditangkap, pelaku masih sempat mengelak, namun setelah diintrogasi oleh Tim Opsnal yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pencurian dan melakukan pemerasan terhadap korban dan meminta tebusan sebesar Rp 1,5 juta. ‘’Kami masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian yang sering terjadi di Kepi,’’ tandasnya.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)