Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Curi Puluhan HP, Dibui 16 Bulan

Terdakwa Dika Andika, pelaku pencurian 20-an  handphone  di counter HP di Jalan Parakomando Merauke   beberapa waktu lalu, saat menjalani sidang  dengan agenda  putusan, Selasa (21/5) kemarin.  (FOTO : Sulo/Cepos

MERAUKE- Dika Andika  pelaku   pencurian 20-an  Handpone   di Counter Jalan Parakomando Merauke beberapa waktu lalu akhirnya  dijatuhi hukuman   1  tahun 4 bulan atau 16 bulan  oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai  Ketua PN Merauke Orpa  Marthina, SH dengan hakim anggota   Korneles  Waroi, SH dan  Rizki Yanuar, SH, MH,  Selasa (21/5).      

    Terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membobol  counter   handphone  dan berhasil menggondol puluhan  HP berbagai merk,  diantaranya Samsung dan    Oppo.  Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim  ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut  terdakwa selama 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Perlu Ada Penjelasan dari Pemprov Papua Selatan 

   Atas vonis  ini, terdakwa maupun JPU Sebastian  P. Handoko, SH menyatakan   menerima  putusan tersebut. Namun  Ketua  Majelis Hakim Orpa Marthina mengingatkan  terdakwa untuk  tidak mengulangi   perbuatannya  tersebut. Sebab, jika  kembali melakukan   kejahatan maka hukuman yang bersangkutan akan   diperberat. 

   Sementara   itu, terdakwa mengaku  menyesal dan   berjanji tidak  akan mengulangi  perbuatannya  lagi. Terdakwa   juga mengaku jika   ia telah menjalani penahanan  selama 6 bulan 7 hari, sehingga dengan putusan  tersebut, terdakwa tinggal menjalani    masa pidana kurang  lebih  10 bulan. Belum lagi  dengan remisi  idul fitri selama 15 hari yang sudah menanti terdakwa  karena telah  menjalani penahanan selama kurang lebih  6 bulan. 

Baca Juga :  Pemkab Merauke Semprot Disinfektan Massal

  Kepada media ini   seusai putusan tersebut, terdakwa mengaku mencuri lebih 20 handphone  itu dengan cara membobol  counter.  ‘’Saya bobol   counternya  kemudian masuk mengambil   puluhan handpone tersebut,’’ tandasnya. (ulo/tri)  

Terdakwa Dika Andika, pelaku pencurian 20-an  handphone  di counter HP di Jalan Parakomando Merauke   beberapa waktu lalu, saat menjalani sidang  dengan agenda  putusan, Selasa (21/5) kemarin.  (FOTO : Sulo/Cepos

MERAUKE- Dika Andika  pelaku   pencurian 20-an  Handpone   di Counter Jalan Parakomando Merauke beberapa waktu lalu akhirnya  dijatuhi hukuman   1  tahun 4 bulan atau 16 bulan  oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai  Ketua PN Merauke Orpa  Marthina, SH dengan hakim anggota   Korneles  Waroi, SH dan  Rizki Yanuar, SH, MH,  Selasa (21/5).      

    Terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membobol  counter   handphone  dan berhasil menggondol puluhan  HP berbagai merk,  diantaranya Samsung dan    Oppo.  Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim  ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut  terdakwa selama 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Garuda Sudah Layani Tiga Kali Seminggu

   Atas vonis  ini, terdakwa maupun JPU Sebastian  P. Handoko, SH menyatakan   menerima  putusan tersebut. Namun  Ketua  Majelis Hakim Orpa Marthina mengingatkan  terdakwa untuk  tidak mengulangi   perbuatannya  tersebut. Sebab, jika  kembali melakukan   kejahatan maka hukuman yang bersangkutan akan   diperberat. 

   Sementara   itu, terdakwa mengaku  menyesal dan   berjanji tidak  akan mengulangi  perbuatannya  lagi. Terdakwa   juga mengaku jika   ia telah menjalani penahanan  selama 6 bulan 7 hari, sehingga dengan putusan  tersebut, terdakwa tinggal menjalani    masa pidana kurang  lebih  10 bulan. Belum lagi  dengan remisi  idul fitri selama 15 hari yang sudah menanti terdakwa  karena telah  menjalani penahanan selama kurang lebih  6 bulan. 

Baca Juga :  Tercatat 300-an Warga PNG Kunjungi Bordercross

  Kepada media ini   seusai putusan tersebut, terdakwa mengaku mencuri lebih 20 handphone  itu dengan cara membobol  counter.  ‘’Saya bobol   counternya  kemudian masuk mengambil   puluhan handpone tersebut,’’ tandasnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya