Wednesday, May 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Dua Pemilik Sabu di Boven Digoel, Diciduk 

BOVEN DIGOEL–Jajaran Satuan Narkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan 2 pemilik sabu sabu seberat 13 gram saat kedua pelaku tersebut sedang menjemput pengiriman barang haram itu di jasa pengiriman JNE Tanah Merah, Sabtu (15/1), sekitar pukul 15.40 WIT. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap (diciduk) Satuan Narkoba Polres Boven Digoel tersebut adalah DAS (16) dan MF (20). 

Kabid Humas  Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH, saat dihubungi mengungkapkan, kasus penangkapan kedua pemilik sabu ini bermula pada Selasa 11 Januari 2022, anggota Opsnal mendapatkan laporan bahwa adanya Narkotika jenis sabu yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan Kabupaten Boven Digoel, sehingga tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dari Kabupaten Merauke hingga ke Kabupaten Boven Digoel.

Baca Juga :  Pemkab Alokasikan Anggaran Rp 40 Milliar Tangani Corona

Kemudian, Sabtu (15/1) sekitar pukul 15.40 WIT, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Iptu Ishak Runtulalo, SH langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel. 

‘’Setelah dilakukan penangkapan, kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan isi dari paket tersebut terdiri dari 1 paket sabu dengan berat 13 gram,’’ terangnya. 

Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah HP iPhone 11 warna Ungu,  1 buah HP Realme 7 Warna biru. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta  dan paling banyak Rp 10 miliar. (ulo/tho)

Baca Juga :  Yunus Wonda: Mutilasi Merupakan Kejahatan yang Sangat Jarang terjadi di Papua

BOVEN DIGOEL–Jajaran Satuan Narkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan 2 pemilik sabu sabu seberat 13 gram saat kedua pelaku tersebut sedang menjemput pengiriman barang haram itu di jasa pengiriman JNE Tanah Merah, Sabtu (15/1), sekitar pukul 15.40 WIT. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap (diciduk) Satuan Narkoba Polres Boven Digoel tersebut adalah DAS (16) dan MF (20). 

Kabid Humas  Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH, saat dihubungi mengungkapkan, kasus penangkapan kedua pemilik sabu ini bermula pada Selasa 11 Januari 2022, anggota Opsnal mendapatkan laporan bahwa adanya Narkotika jenis sabu yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan Kabupaten Boven Digoel, sehingga tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dari Kabupaten Merauke hingga ke Kabupaten Boven Digoel.

Baca Juga :  Karena Covid-19, Jumlah TPS Bertambah Jadi 479

Kemudian, Sabtu (15/1) sekitar pukul 15.40 WIT, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Iptu Ishak Runtulalo, SH langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel. 

‘’Setelah dilakukan penangkapan, kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan isi dari paket tersebut terdiri dari 1 paket sabu dengan berat 13 gram,’’ terangnya. 

Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah HP iPhone 11 warna Ungu,  1 buah HP Realme 7 Warna biru. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta  dan paling banyak Rp 10 miliar. (ulo/tho)

Baca Juga :  Yunus Wonda: Mutilasi Merupakan Kejahatan yang Sangat Jarang terjadi di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya