Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

BPOM Hentikan Operasional Satu Apotek di Wamena

WAMENA-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura memastikan telah menghentikan sementara salah satu apotek yang beroperasi Kota Wamena  Kabupaten Jayawijaya untuk sementara waktu. Hal ini terpaksa dilakukan, lantaran kelengkapan surat administratifnya tidak sesuai dengan sistem pengoperasiannya.

  “Kami dari BPOM Jayapura melakukan pengawasan bertujuan agar peredaran obat dan Makanan yang beredar di Kabupten Jayawijaya aman bermutu dan bermanfaat, jadi para pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang terkait dengan itu maka ada Apotik yang terpaksa kita hentikan pengoperasiannya sementara,” ungkap Kepala BPOM Jayapura Mojaza Sirait SSI , Apt ketika ditemui di Wamena Minggu (12/12) kemarin.

  Menurutnya, menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan  pada tahun -tahun lalu, dimana kalau ada temuan maka diberikan peringatan  dan meminta laporan perbaikannya saja.  Namun karena tidak diindahkan atau tidak dilakukan perbaikan, maka terpaksa pihaknya mengambil tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan.

Baca Juga :  Tak Ada Rekomendasi Amdal, PTSP Tak Keluarkan Izin 

  “Untuk saat ini hanya satu Apotik saja yang kita kenakan tindakan administratif penghentian sementara, sebenarnya kita sangat selektif dalam tindakan administratif penghentian sementara karena ini berdampak pada pengadaan obat,” kata Mojaza.

  Ia juga memastikan bahwa tindakan administratif penghentian sementara ini dilakukan agar pelaku usaha ini melakukan perbaikan administratif  secara keseluruhan. Kalau sudah dilakukan perbaikan pada waktu yang ditentukan, maka BPOM akan kembali mengaktifkan usahanya kembali.

  “Salah satu yang harus dimengerti oleh Kefarmasian dalam hal ini apotek adalah sarana pelayanan. Artinya apotik memberikan obat kepada pasien konsumen secara langsung, dan apotek tidak punya kewenangan melakukan pendistribusian, kita menghentikan karena ada satu apotik yang mendistribusikan obat ke apotik lainnya,”beber Mojaza.

Baca Juga :  Hasil Pemeriksaan Rapid Test di Bandara Perlu Dipetakan

   Menurutnya,  kalau mau menjadi distributor maka bisa menjadi pedagang besar Farmasi, karena itu ada aturan dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi. Tentunya  harus mengurus izin sesuai dengan itu, tapi kalau izinnya apotek harus menjadi sarana pelayanan.

  “Masalah ini sebenarnya merupakan temuan yang berulang  dan itu katagori kritikal dalam temuan kami, karena nanti banyak efek dari tindakan melakukan distribusi dan itu bukan kewenangannya, dan persyaratan sebagai distributor juga tidak bisa dipenuhinya,” jelasnya. (jo/tri)

WAMENA-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura memastikan telah menghentikan sementara salah satu apotek yang beroperasi Kota Wamena  Kabupaten Jayawijaya untuk sementara waktu. Hal ini terpaksa dilakukan, lantaran kelengkapan surat administratifnya tidak sesuai dengan sistem pengoperasiannya.

  “Kami dari BPOM Jayapura melakukan pengawasan bertujuan agar peredaran obat dan Makanan yang beredar di Kabupten Jayawijaya aman bermutu dan bermanfaat, jadi para pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang terkait dengan itu maka ada Apotik yang terpaksa kita hentikan pengoperasiannya sementara,” ungkap Kepala BPOM Jayapura Mojaza Sirait SSI , Apt ketika ditemui di Wamena Minggu (12/12) kemarin.

  Menurutnya, menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan  pada tahun -tahun lalu, dimana kalau ada temuan maka diberikan peringatan  dan meminta laporan perbaikannya saja.  Namun karena tidak diindahkan atau tidak dilakukan perbaikan, maka terpaksa pihaknya mengambil tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan.

Baca Juga :  Gubernur Instruksikan Beri Dukungan Penuh Kepada Layanan Perizinan

  “Untuk saat ini hanya satu Apotik saja yang kita kenakan tindakan administratif penghentian sementara, sebenarnya kita sangat selektif dalam tindakan administratif penghentian sementara karena ini berdampak pada pengadaan obat,” kata Mojaza.

  Ia juga memastikan bahwa tindakan administratif penghentian sementara ini dilakukan agar pelaku usaha ini melakukan perbaikan administratif  secara keseluruhan. Kalau sudah dilakukan perbaikan pada waktu yang ditentukan, maka BPOM akan kembali mengaktifkan usahanya kembali.

  “Salah satu yang harus dimengerti oleh Kefarmasian dalam hal ini apotek adalah sarana pelayanan. Artinya apotik memberikan obat kepada pasien konsumen secara langsung, dan apotek tidak punya kewenangan melakukan pendistribusian, kita menghentikan karena ada satu apotik yang mendistribusikan obat ke apotik lainnya,”beber Mojaza.

Baca Juga :  LSM KPK Tipikor Siap Awasi Anggaran Pemerintah Tolikara

   Menurutnya,  kalau mau menjadi distributor maka bisa menjadi pedagang besar Farmasi, karena itu ada aturan dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi. Tentunya  harus mengurus izin sesuai dengan itu, tapi kalau izinnya apotek harus menjadi sarana pelayanan.

  “Masalah ini sebenarnya merupakan temuan yang berulang  dan itu katagori kritikal dalam temuan kami, karena nanti banyak efek dari tindakan melakukan distribusi dan itu bukan kewenangannya, dan persyaratan sebagai distributor juga tidak bisa dipenuhinya,” jelasnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya