Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Jurnalis Jangan Takut Melapor Jika Mendapatkan Kekerasan dan Intimidasi

Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBPHTP) Hadir untuk Melakukan Pembelan Hukum Terhadap Jurnalis 

Profesi jurnalis adalah, salah satu profesi yang rawan terhadap kasus hukum, pencemaran nama baik, pengancaman, sampai pembunuhan. Sudah banyak contoh jurnalis “diperlakukan” seperti itu. Kini para jurnalis, khususnya di Papua punya Sistem Pendampingan Secara gartis, pembelaan hukum bagi jurnalis di Tanah Papua menuju kebebasan pers.

Laporan – Elfira

Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBPHTP) di launching di Papua, Jumat (10/12). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menginisiasi dan meresmikan lahirnya Lembaga PBHPTP sebagai lembaga yang mempunyai legal standing  yang akan berperan dalam membela hak-hak jurnalis  yang mengalami kekerasan di Tanah Papua.

Launching Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Pers Tanah Papua sendiri tidak terlepas dari beberapa kasus kekerasan dan intimadasi yang dialami oleh Jurnalis di lapangan, ini sebagai pembelaan hukum bagi jurnalis di Tanah Papua menuju kebebasan pers.

Dengan dilaunchingnya PBHPTP, Ketua PBHPTP Simon Pattiradjawane meminta jurnalis yang mengalami persoalan hukum, seperti kasus kekerasan, intimidasi dan terror saat menunaikan profesinya, maka jangan takut melapor.

“Wartawan secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jangan takut melapor jika mengalami kekerasan. Persoalan hukum wartawan bisa kerjasama dengan PBHPTP untuk menuntut keadilan,” tutur Simon kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (11/12).

Yang terpenting kata Simon, wartawan juga harus bisa mendokumentasikan kasus yang dialami. Ketika PBHPTP sudah dibentuk, bakal ada program kerja yang akan dikerjakan oleh LBH yakni pendampingan bagi para jurnalis yang selama ini berhadapan dengan hukum, LBH secara langsung mendampingi kawan kawan yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Komoditi Pertanian yang Tak Laku Bisa Diolah Lagi Daripada Dibuang

Selain itu, ada pendampingan non litigasi yang penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan. Sebagaimana, jika ada kasus hukum terhadap jurnalis, maka harus didampingi,  mendorong kasus itu segera diselesaikan.

Misalnya, jika itu pidana maka harus melalui proses hukum pidana sampai ada putusan yang dinyatakan orang bertanggungjawab terhadap perbuatan-perbuatan yang ditujukan kepada pers. “Masih banyak masyarakat yang belum paham tentang tugas fungsi jurnalis, sehingga perlu diakukan sosialisasi agar masyarakat termasuk aparat keamanan dan aparat pemerintahan bisa mengerti kerja kerja wartawan itu untuk apa,” paparnya.

Simon tak memungkiri bahwa selain aparat keamanan yang menjadi pelaku kekerasan, aparat pemerintah juga kerap menjadi pelaku kekerasan kepada jurnalis. Sehingga perlu  dilakukan proses pendidikan agar semua sadar bahwa jurnalis punya hak untuk dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalisnya.

“Sistem pendampingan yang dilakukan PBH Pers bersifat gratis terhadap wartawan, kami juga akan memberikan perlindungan kepada  jurnalis yang melapor, kawan kawan wartawan  punya tempat untuk melapor dan jangan takut untuk melapor,” tuturnya.

Dari laporan tersebut, jika itu merujuk pada proses peradilan maka akan dituntaskan hingga ke peradilan apakah itu perdata maupun pidana. Namun, ketika itu menjadi ranahnya dewan pers atau menyangkut sengketa pers. Akan diserahkan ke pers untuk selesaikan sengkata.

Baca Juga :  Iblis Penyebab Kejatuhan Manusia ke Dalam Dosa, Bukan Perempuan

“Jika pers menyatakan itu pidana atau perdata, kita bawa ke peradilan pidanan dan perdata. Harapannya jangan takut melapor, soal persoalan hukum apakah itu pidana atau perdata nanti kita akan menilai, yang penting harus ada keberanian melaporkan kasusnya apapun itu,” ucapnya.

Sementara itu Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengapresiasi atas apa yang dilakukan AJI, dengan dibentuknya PBHPTP maka menambah jumlah orang dalam melakukan kerja kerja advokasi bagi warga negara khususnya jurnalis.

“Berdasarkan fakta di lapangan, banyak teman teman jurnalis yang rentang mendapatkan  tindakan kriminalisasi, bahkan banyak juga hasil hasil jurnalisme mereka yang kemudian  sulit dinaikan akibat isu yang sangat sensitive,” tutur Emanuel.

Menurut Emanuel, dalam beberapa waktu terakhir. Ada beberapa jurnalis yang menjadi korban tindakan kekerasan, ini menunjukan bahwa kondisi jurnalis di Papua sangat memprihatinkan dan membutuhkan satu Lembaga seperti PBHPTP yang bisa memberikan advokasi agar jurnalis bisa leluasa melakukan kerja kerja professional mereka.

“Jurnalis ketika mengalami kekerasan jangan takut melapor dan mengadu ke LBH pers agar bisa didampingi, dan yang harus didampingi dan dilindungi PBHPTP adalah jurnalis yang memberikan kabar ketidak adilan di Papua bukan mendampingi manajemen perusahaan media,” ucapnya. (*/wen)

Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBPHTP) Hadir untuk Melakukan Pembelan Hukum Terhadap Jurnalis 

Profesi jurnalis adalah, salah satu profesi yang rawan terhadap kasus hukum, pencemaran nama baik, pengancaman, sampai pembunuhan. Sudah banyak contoh jurnalis “diperlakukan” seperti itu. Kini para jurnalis, khususnya di Papua punya Sistem Pendampingan Secara gartis, pembelaan hukum bagi jurnalis di Tanah Papua menuju kebebasan pers.

Laporan – Elfira

Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBPHTP) di launching di Papua, Jumat (10/12). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menginisiasi dan meresmikan lahirnya Lembaga PBHPTP sebagai lembaga yang mempunyai legal standing  yang akan berperan dalam membela hak-hak jurnalis  yang mengalami kekerasan di Tanah Papua.

Launching Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Pers Tanah Papua sendiri tidak terlepas dari beberapa kasus kekerasan dan intimadasi yang dialami oleh Jurnalis di lapangan, ini sebagai pembelaan hukum bagi jurnalis di Tanah Papua menuju kebebasan pers.

Dengan dilaunchingnya PBHPTP, Ketua PBHPTP Simon Pattiradjawane meminta jurnalis yang mengalami persoalan hukum, seperti kasus kekerasan, intimidasi dan terror saat menunaikan profesinya, maka jangan takut melapor.

“Wartawan secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jangan takut melapor jika mengalami kekerasan. Persoalan hukum wartawan bisa kerjasama dengan PBHPTP untuk menuntut keadilan,” tutur Simon kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (11/12).

Yang terpenting kata Simon, wartawan juga harus bisa mendokumentasikan kasus yang dialami. Ketika PBHPTP sudah dibentuk, bakal ada program kerja yang akan dikerjakan oleh LBH yakni pendampingan bagi para jurnalis yang selama ini berhadapan dengan hukum, LBH secara langsung mendampingi kawan kawan yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Coba “Main” Persuasif dan Minta Polisi Berinovasi

Selain itu, ada pendampingan non litigasi yang penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan. Sebagaimana, jika ada kasus hukum terhadap jurnalis, maka harus didampingi,  mendorong kasus itu segera diselesaikan.

Misalnya, jika itu pidana maka harus melalui proses hukum pidana sampai ada putusan yang dinyatakan orang bertanggungjawab terhadap perbuatan-perbuatan yang ditujukan kepada pers. “Masih banyak masyarakat yang belum paham tentang tugas fungsi jurnalis, sehingga perlu diakukan sosialisasi agar masyarakat termasuk aparat keamanan dan aparat pemerintahan bisa mengerti kerja kerja wartawan itu untuk apa,” paparnya.

Simon tak memungkiri bahwa selain aparat keamanan yang menjadi pelaku kekerasan, aparat pemerintah juga kerap menjadi pelaku kekerasan kepada jurnalis. Sehingga perlu  dilakukan proses pendidikan agar semua sadar bahwa jurnalis punya hak untuk dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalisnya.

“Sistem pendampingan yang dilakukan PBH Pers bersifat gratis terhadap wartawan, kami juga akan memberikan perlindungan kepada  jurnalis yang melapor, kawan kawan wartawan  punya tempat untuk melapor dan jangan takut untuk melapor,” tuturnya.

Dari laporan tersebut, jika itu merujuk pada proses peradilan maka akan dituntaskan hingga ke peradilan apakah itu perdata maupun pidana. Namun, ketika itu menjadi ranahnya dewan pers atau menyangkut sengketa pers. Akan diserahkan ke pers untuk selesaikan sengkata.

Baca Juga :  Kebiasaan Judi Sejak Lajang Susah Hilang, Ditambah Godaan Wanita Lain

“Jika pers menyatakan itu pidana atau perdata, kita bawa ke peradilan pidanan dan perdata. Harapannya jangan takut melapor, soal persoalan hukum apakah itu pidana atau perdata nanti kita akan menilai, yang penting harus ada keberanian melaporkan kasusnya apapun itu,” ucapnya.

Sementara itu Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengapresiasi atas apa yang dilakukan AJI, dengan dibentuknya PBHPTP maka menambah jumlah orang dalam melakukan kerja kerja advokasi bagi warga negara khususnya jurnalis.

“Berdasarkan fakta di lapangan, banyak teman teman jurnalis yang rentang mendapatkan  tindakan kriminalisasi, bahkan banyak juga hasil hasil jurnalisme mereka yang kemudian  sulit dinaikan akibat isu yang sangat sensitive,” tutur Emanuel.

Menurut Emanuel, dalam beberapa waktu terakhir. Ada beberapa jurnalis yang menjadi korban tindakan kekerasan, ini menunjukan bahwa kondisi jurnalis di Papua sangat memprihatinkan dan membutuhkan satu Lembaga seperti PBHPTP yang bisa memberikan advokasi agar jurnalis bisa leluasa melakukan kerja kerja professional mereka.

“Jurnalis ketika mengalami kekerasan jangan takut melapor dan mengadu ke LBH pers agar bisa didampingi, dan yang harus didampingi dan dilindungi PBHPTP adalah jurnalis yang memberikan kabar ketidak adilan di Papua bukan mendampingi manajemen perusahaan media,” ucapnya. (*/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya