Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Ibadah Nataru, Tetap Jaga Ketat Prokes

JAYAPURA- Ketua Klasis GKI Port Numbay, Pdt. Hein Carlos Mano, menyebutkan bahwa pihaknya tentu akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

“Untuk Nataru di Kota Jayapura, Klasis GKI Port Numbay pada prinsipnya mengikuti segala hal yang terbaik yang diatur pemerintah, baik oleh pemerintah tingkat pusat maupun turunannya di pemerintah tingkat daerah,” terang Pdt. Hein Carlos Mano, MM., Sabtu (11/12) lalu.

Perihal prokes, sambung Pdt Mano, tentunya mesti tetap diterapkan, mengingat Kota Jayapura, maupun Indonesia pada umumnya yang belum keluar dari masa pandemi Covid 19.

“Soal prokes itu harus tetap kita laksanakan meskipun Covid 19 terus berkurang kasusnya di Kota Jayapura. Sama halnya untuk Nataru, kita tetap ikuti apa yang telah disepakati bersama dalam Rapat Forkopimda Kota Jayapura. Ini akan kita sampaikan juga kepada warga jemaat di setiap gereja,” sambungnya.

Baca Juga :  Tuntaskan Gaji Ke-13, ASN Keerom Harus Giat Bekerja

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2021, pada pelaksanaan ibadah Nataru di gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan  lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Adapun, didorong juga agar ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara  berjamaah/kolektif di gereja dan secara  daring dengan tata ibadah yang telah  disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Serta pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih  menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. (gr/wen)

JAYAPURA- Ketua Klasis GKI Port Numbay, Pdt. Hein Carlos Mano, menyebutkan bahwa pihaknya tentu akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

“Untuk Nataru di Kota Jayapura, Klasis GKI Port Numbay pada prinsipnya mengikuti segala hal yang terbaik yang diatur pemerintah, baik oleh pemerintah tingkat pusat maupun turunannya di pemerintah tingkat daerah,” terang Pdt. Hein Carlos Mano, MM., Sabtu (11/12) lalu.

Perihal prokes, sambung Pdt Mano, tentunya mesti tetap diterapkan, mengingat Kota Jayapura, maupun Indonesia pada umumnya yang belum keluar dari masa pandemi Covid 19.

“Soal prokes itu harus tetap kita laksanakan meskipun Covid 19 terus berkurang kasusnya di Kota Jayapura. Sama halnya untuk Nataru, kita tetap ikuti apa yang telah disepakati bersama dalam Rapat Forkopimda Kota Jayapura. Ini akan kita sampaikan juga kepada warga jemaat di setiap gereja,” sambungnya.

Baca Juga :  Lima  Hari Diberikan Jangka Waktu Untuk Habiskan Stok Vaksin Covid-19

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2021, pada pelaksanaan ibadah Nataru di gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan  lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Adapun, didorong juga agar ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara  berjamaah/kolektif di gereja dan secara  daring dengan tata ibadah yang telah  disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Serta pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih  menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. (gr/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya