Thursday, April 25, 2024
26.7 C
Jayapura

Tak Ada Rekomendasi Amdal, PTSP Tak Keluarkan Izin 

MERAUKE-Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Merauke Ir. Justina Sianturi, M.Si, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin untuk PT  Harvest Pulus Papua yang bergerak dalam bidang peternakan ayam di Merauke.

   Menurut Justina,  izin itu  akan dikeluarkan apabila sudah ada rekomendasi dari instansi terkait diantaranya masalah Amdal dari Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke. ‘’Izin akan kita keluarkan jika sudah ada rekomendasi izin lingkungan dari instansi terkait. Kalau rekomendasi itu tidak ada, PTSP tidak bisa berbuat apa-apa karena proses perizinan itu akan jalan kalau ada rekomendasi yang dikeluarkan dari OPD tehnisnya,” tandas Justina  Sianturi.

   Dikatakan, bahwa  Harvest Pulus Papua ini sudah beroperasi sebelum adanya sistem  aplikasi online.  Artinya, saat itu perizinan dikeluarkan  oleh SKPD tehnis. Namun dengan adanya pelayanan satu pintu serta aplikasi online, sehingga mau tidak mau perusahaan yang bersangkutan  wajib memperbaharui  perizinan.

Baca Juga :  Puluhan Anak Ikuti Sunat Gratis

   “Karena  memperbaharui  perizinannya itulah, maka  dia mengajukan izin lingkungannya ditambah ada masalah dengan masyarakat. Tapi, rupanya mereka tidak bisa diberikan rekomendasi Amdal dari Dinas Lingkungan yang menganggap perusahaan itu tidak bisa memberikan kenyamanan atau menganggu dari sisi polusi,” terangnya.

   Dikatakan, tiga izin penting yang  wajib dilengkapi untuk mendapatkan izin usaha diantaranya izin lingkungan, izin ruang dan izin terhadap bangunan.  Ditanya lebih lanjut jika  perusahaan masih tetap beroperasi apakah dapat dikatakan ilegal? Justina Sianturi mengatakan bahwa dapat dikatakan seperti itu. “Tapi dari pengawasan dan penertiban terkait dengan usaha, maka OPD terkait yang harus melakukan pengawasan diantaranya Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup,’’ tambahnya.

  Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Merauke Ir Hj Harmini, MSi mengungkapkanb ahwa setelah melakukan kajian terhadap keberadaan kandang ayam milik PT Harvest Pulus Papua yang ada di Semangga Poros,  Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Tim Amdal Kabupaten Merauke  akhirnya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin usaha di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Hari ini, 13 Nelayan Asal Merauke Jalani Sidang Perdana 

   Menurut Harmini Tim Amdal sudah memberikan waktu untuk pihak perusahaan memenuhi persyaratan terhadap bau ternak ayam yang dikeluhkan masyarakat sekitar usaha tersebut, namun pihak perusahaan tidak dapat menghilangkan bau yang  sering diprotes oleh masyarakat.

  “Dari hasil dokumennya, dari perusahannya tidak bisa menghilangkan bau setelah diberi kesempatan beberapa bulan.  Intinya bahwa  dari lingkungan Hidup sudah selesai, dimana Tim Amdal  yang terlibat untuk  melakukan kajian  tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk mengurus perizinan,’’ tandasnya, Rabu (8/12). (ulo/tri)

MERAUKE-Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Merauke Ir. Justina Sianturi, M.Si, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin untuk PT  Harvest Pulus Papua yang bergerak dalam bidang peternakan ayam di Merauke.

   Menurut Justina,  izin itu  akan dikeluarkan apabila sudah ada rekomendasi dari instansi terkait diantaranya masalah Amdal dari Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke. ‘’Izin akan kita keluarkan jika sudah ada rekomendasi izin lingkungan dari instansi terkait. Kalau rekomendasi itu tidak ada, PTSP tidak bisa berbuat apa-apa karena proses perizinan itu akan jalan kalau ada rekomendasi yang dikeluarkan dari OPD tehnisnya,” tandas Justina  Sianturi.

   Dikatakan, bahwa  Harvest Pulus Papua ini sudah beroperasi sebelum adanya sistem  aplikasi online.  Artinya, saat itu perizinan dikeluarkan  oleh SKPD tehnis. Namun dengan adanya pelayanan satu pintu serta aplikasi online, sehingga mau tidak mau perusahaan yang bersangkutan  wajib memperbaharui  perizinan.

Baca Juga :  Lahan Bisa Diserahkan ke Koperasi atau BUMD

   “Karena  memperbaharui  perizinannya itulah, maka  dia mengajukan izin lingkungannya ditambah ada masalah dengan masyarakat. Tapi, rupanya mereka tidak bisa diberikan rekomendasi Amdal dari Dinas Lingkungan yang menganggap perusahaan itu tidak bisa memberikan kenyamanan atau menganggu dari sisi polusi,” terangnya.

   Dikatakan, tiga izin penting yang  wajib dilengkapi untuk mendapatkan izin usaha diantaranya izin lingkungan, izin ruang dan izin terhadap bangunan.  Ditanya lebih lanjut jika  perusahaan masih tetap beroperasi apakah dapat dikatakan ilegal? Justina Sianturi mengatakan bahwa dapat dikatakan seperti itu. “Tapi dari pengawasan dan penertiban terkait dengan usaha, maka OPD terkait yang harus melakukan pengawasan diantaranya Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup,’’ tambahnya.

  Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Merauke Ir Hj Harmini, MSi mengungkapkanb ahwa setelah melakukan kajian terhadap keberadaan kandang ayam milik PT Harvest Pulus Papua yang ada di Semangga Poros,  Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Tim Amdal Kabupaten Merauke  akhirnya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin usaha di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Cabut Izin PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry

   Menurut Harmini Tim Amdal sudah memberikan waktu untuk pihak perusahaan memenuhi persyaratan terhadap bau ternak ayam yang dikeluhkan masyarakat sekitar usaha tersebut, namun pihak perusahaan tidak dapat menghilangkan bau yang  sering diprotes oleh masyarakat.

  “Dari hasil dokumennya, dari perusahannya tidak bisa menghilangkan bau setelah diberi kesempatan beberapa bulan.  Intinya bahwa  dari lingkungan Hidup sudah selesai, dimana Tim Amdal  yang terlibat untuk  melakukan kajian  tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk mengurus perizinan,’’ tandasnya, Rabu (8/12). (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya