Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Sopir Diminta Tidak Muat Melebihi Kapasitas Kendaraan

MERAUKE – Polres Boven Digoel memberikan sosialisasi kepada setiap pengemudi terkait dengan UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di  Tanah Merah Boven Digoel.  Sosialisasi ini diberikan  Kasat Lantas AKP Hariyanto, S.Sos bersama anggotanya, Senin (14/2). Berdasarkan UU Nomor 22 tentang LLAJ pada Pasal 307 yang mengatur tentang angkutan umum tentang cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Lantas  AKP Hariyanto menjelaskan, sosialisasi tentang angkutan umum dalam memuat barang di luar batas normal artinya dalam memuat barang tidak melebihi kapasitas ataupun merubah bentuk kendaraan.

Dalam satu minggu ini, lanjut  Kaur Bin Ops Satlantas Ipda Taufik Hidayat, SH, mengaku telah memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda empat maupun enam yang  dimulai dari pangkalan pickup dan pangkalan Hilux Tanah Merah dengan mengumpulkan para sopir untuk memahami aturan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Salah Paham,  4 Oknum TNI Aniaya 2 Anggota Polres    

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menggelar patroli secara hunting untuk melihat kendaraan yang ODOL (Over Dimensi dan Over Loading). Bila  menemukan pihaknya langsung memberikan teguran serta mengedukasi agar tidak melanggar aturan tersebut.

Riyanto menambahkan,  selain memberikan sosialisasi, pihaknya juga sekaligus melakukan pemeriksaan hingga penindakan pelanggaran yang berlaku seluruh Indonesia sesuai arahan langsung dari Koorlantas Mabes Polri. “Kami harap kesadaran bersama untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga keselamatan berlalulintas di jalan dapat kita wujudkan bersama,’’pintanya. (ulo/tho)

MERAUKE – Polres Boven Digoel memberikan sosialisasi kepada setiap pengemudi terkait dengan UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di  Tanah Merah Boven Digoel.  Sosialisasi ini diberikan  Kasat Lantas AKP Hariyanto, S.Sos bersama anggotanya, Senin (14/2). Berdasarkan UU Nomor 22 tentang LLAJ pada Pasal 307 yang mengatur tentang angkutan umum tentang cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Lantas  AKP Hariyanto menjelaskan, sosialisasi tentang angkutan umum dalam memuat barang di luar batas normal artinya dalam memuat barang tidak melebihi kapasitas ataupun merubah bentuk kendaraan.

Dalam satu minggu ini, lanjut  Kaur Bin Ops Satlantas Ipda Taufik Hidayat, SH, mengaku telah memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda empat maupun enam yang  dimulai dari pangkalan pickup dan pangkalan Hilux Tanah Merah dengan mengumpulkan para sopir untuk memahami aturan tersebut.

Baca Juga :  Jalan Merauke-Mappi Tidak Masuk Jalan Nasional 

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menggelar patroli secara hunting untuk melihat kendaraan yang ODOL (Over Dimensi dan Over Loading). Bila  menemukan pihaknya langsung memberikan teguran serta mengedukasi agar tidak melanggar aturan tersebut.

Riyanto menambahkan,  selain memberikan sosialisasi, pihaknya juga sekaligus melakukan pemeriksaan hingga penindakan pelanggaran yang berlaku seluruh Indonesia sesuai arahan langsung dari Koorlantas Mabes Polri. “Kami harap kesadaran bersama untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga keselamatan berlalulintas di jalan dapat kita wujudkan bersama,’’pintanya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya