Thursday, December 4, 2025
25.2 C
Jayapura

Lima Penjual Miras Ditangkap

Polisi Juga Amankan Puluhan Botol Miras 

SENTANI- Polisi kembali mengamankan dan menangkap 5 orang pelaku penjual Minuman Keras (Miras) di Kota Sentani. Sebelumnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan karena kedaptan menjual Miras secara ilegal.

Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen  mengatakan, penangkapan terhadap 5 orang penjual Miras itu dilakukan dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat saat berlangsungnya Peparnas XVI Papua 2021.

“Polres Jayapura dan jajaran melaksanakan cipta kondisi dan telah berhasil mengamankan 5 orang penjual Miras,”kata AKBP Maclarimboen, sebagaimana dikutip dari release yang diterima media ini, Sabtu (12/11).

Dia menjelaskan, dalam razia tersebut para penjual Miras masing-masing berinisial   MS (22), AP (21), RC (35), BR (36), BM (26), diamankan di tempat berbeda.

Baca Juga :  Musrembang Distrik, Diharapkan Dapat Bermuara Pada APBD dan APBN

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Hawa Cartensz 2021, yang bertujuan menciptakan rasa aman saat pelaksanaan Peparnas XVI Papua 2021,” ungkapnya.

Lanjut dia, penangkapan kelima tersangka tersebut dimulai dari MS (22) yang ditangkap pada 9 November.  Di mana dia diamankan beserta barang bukti 7 botol Miras berbagai jenis. Kemudian, AP (21) diamankan beserta barang bukti 5 botol Miras berbagai jenis, sedangkan pada 10 November RC (35)diamankan beserta barang bukti 14 botol Miras berbagai jenis, BR (36) diamankan beserta barang bukti 9 botol Miras berbagai jenis, BM (26) diamankan beserta barang bukti 8 botol Miras berbagai jenis.

“Saya mengimbau dengan tegas kepada para penjualan Miras ilegal di wilayah hukum Polres Jayapura, apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku, maka mulai dari sekarang berhenti menjual Miras,”tambahnya.

Baca Juga :  Delapan Pasien Covid-19 Masih Dirawat RSUD Yowari

Kelima 5 orang pelaku ini akan diadili dalam perkara tindak pidana ringan dengan cara pemeriksaan cepat oleh Pengadilan Negeri Jayapura.(roy/tho)

Polisi Juga Amankan Puluhan Botol Miras 

SENTANI- Polisi kembali mengamankan dan menangkap 5 orang pelaku penjual Minuman Keras (Miras) di Kota Sentani. Sebelumnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan karena kedaptan menjual Miras secara ilegal.

Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen  mengatakan, penangkapan terhadap 5 orang penjual Miras itu dilakukan dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat saat berlangsungnya Peparnas XVI Papua 2021.

“Polres Jayapura dan jajaran melaksanakan cipta kondisi dan telah berhasil mengamankan 5 orang penjual Miras,”kata AKBP Maclarimboen, sebagaimana dikutip dari release yang diterima media ini, Sabtu (12/11).

Dia menjelaskan, dalam razia tersebut para penjual Miras masing-masing berinisial   MS (22), AP (21), RC (35), BR (36), BM (26), diamankan di tempat berbeda.

Baca Juga :  Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar di Danau Sentani

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Hawa Cartensz 2021, yang bertujuan menciptakan rasa aman saat pelaksanaan Peparnas XVI Papua 2021,” ungkapnya.

Lanjut dia, penangkapan kelima tersangka tersebut dimulai dari MS (22) yang ditangkap pada 9 November.  Di mana dia diamankan beserta barang bukti 7 botol Miras berbagai jenis. Kemudian, AP (21) diamankan beserta barang bukti 5 botol Miras berbagai jenis, sedangkan pada 10 November RC (35)diamankan beserta barang bukti 14 botol Miras berbagai jenis, BR (36) diamankan beserta barang bukti 9 botol Miras berbagai jenis, BM (26) diamankan beserta barang bukti 8 botol Miras berbagai jenis.

“Saya mengimbau dengan tegas kepada para penjualan Miras ilegal di wilayah hukum Polres Jayapura, apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku, maka mulai dari sekarang berhenti menjual Miras,”tambahnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Alasan, ASN Harus Masuk Kantor Besok

Kelima 5 orang pelaku ini akan diadili dalam perkara tindak pidana ringan dengan cara pemeriksaan cepat oleh Pengadilan Negeri Jayapura.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya