
MERAUKE-Reserse Kriminal Polres Merauke mengangkut ratusan pot berisi anggrek dari tempat usaha Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, Senin (7/6). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, disela-sela penyitaan itu mengungkapkan bahwa penyitaan anggrek ini, karena pemiliknya tidak memiliki izin.
“Anggrek termasuk tumbuhan yang dilindungi. Apalagi, anggrek-anggrek ini berasal dari Papua. Kita belum tahu anggrek ini didatangkan lewat mana,’’ tandas Kasat Reskirm.
Selain ratusan pot anggrek tersebut diangkut, Polisi juga mengamankan beberapa ekor ikan Arwana yang ada di tempat usaha tersebut. Menurut Kasat Reskrim Agus F. Pombos, pemilik dari usaha tersebut tidak memiliki izin mengedarkan apalagi menjual. Di tempat sama, Polisi Kehutanan KSDA Bidang I Merauke Toni Sunarya menjelaskan bahwa tidak sembarang menampung tumbuhan dari hutan.
“Harus memiliki izin. Pertama, izin mengedarkan, izin kumpul dan bisa disebut izin pengambilan tumbuhan dari alam. Kemudian izin penangkaran.Nah, izin-izin itu semuanya berproses. Proses pertama, pengurusan izin edar dulu. Kalau sudah ada izin edar kemudian izin kumpul, izin tangkap. Sama antara satwa liar dan tumbuhan prosesnya sama,” terangnya.
Apalagi, lanjut Toni Sunarya, bila tumbuhan tersebut sudah dikomersialkan maka harus memiliki izin usaha. “Informasi dari Kasat Reskrim bahwa izin usaha untuk anggrek tersebut belum ada,’’ terangnya.
Dikatakan, pelanggaran terhadap UU Nomor 5 tahun 1990 tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi tuntutannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Tapi kalau izin yang dapat dimanfaatkan itu ada pasalnya sendiri. Berproses juga. Pertama kita kasih pembinaan dulu untuk diarahkan untuk membuat izin. Dan, kalau sudah dilakukan pembinaan namun tidak direspon ya terpaksa kami mengambil tindakan,” terangnya. (ulo/tri)