Cegah Kegaduhan, Batasi Orang Masuk Ruang Pleno PPD
Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga yang ingin masuk ke dalam ruangan rapat pleno PPD Merauke di GOR Hiad Sai Merauke, Rabu (23/4). Namun karena bukan saksi atau petugas PPS dan KPPS sehingga tidak diperbolehkan masuk daalam ruangan.
MERAUKE – Untuk meminimalkan kegaduhan yang terjadi saat pleno rekapitulasi suara, PPD Merauke membatasi orang yang masuk dalam ruang pleno. Yang boleh masuk dalam ruangan pleno adalah Ketua PPS dari 11 kelurahan dan 5 kampung, Ketua KPPS, Panwas serta saksi dari Parpol dengan membawa mandat.
Untuk mempercepat rapat rekapitulasi tersebut, PPD Merauke membagi 2 panel sesuai dengan jumlah Dapil yang ada di Distrik Merauke. Dari pantuan media ini, warga yang datang ke GOR Hiad Sai Merauke tersebut cukup banyak.
Hanya saja, saat akan masuk ke dalam ruangan tertahan karena harus menunjukkan bukti apakah saksi dari Parpol atau petugas KPPS atau PPS. Jika tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, petugas melarangnya untuk masuk.
‘’Kita bagi 2 panel untuk bisa mempercepat rekapitulasi suara di tingkat PPD Merauke. Karena kita ada 302 TPS dengan 2 Dapil,’’ tandas Ketua PPD Merauke Salim Difinubun, S.Sos, MAP ketika membuka rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIT, molor sekitar 1 jam dari jadwal.
Salim menjelaskan bahwa saksi yang diberi hak untuk bicara adalah mereka yang mendapat mandat dari partai yang mengutusnya. ‘’Kalau tidak punya mandat dari partai, maka dia tidak punya hak bicara dan harus keluar dari ruangan ini,’’ katanya.
Sementara itu, setelah pleno tersebut dibuka dan pengecekan saksi dari Parpol ternyata sebagian saksi yang dihadirkan oleh partai berstatus pengurus maupun Caleg. PPD Merauke dan Panwas sudah meminta agar yang dihadirkan sebagai saksi bukan Caleg, namun sebagian caleg atau pengurus Partai tersebut tetap ngotot untuk menjadi saksi dengan alasan sesuai dengan rekomendasi partainya.
‘’Kita akan buatkan dalam berita acara yang merupakan bagian dari rapat pleno rekapitulasi hari ini,’’ kata Salim Difinubun. (ulo/tri)
Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga yang ingin masuk ke dalam ruangan rapat pleno PPD Merauke di GOR Hiad Sai Merauke, Rabu (23/4). Namun karena bukan saksi atau petugas PPS dan KPPS sehingga tidak diperbolehkan masuk daalam ruangan.
MERAUKE – Untuk meminimalkan kegaduhan yang terjadi saat pleno rekapitulasi suara, PPD Merauke membatasi orang yang masuk dalam ruang pleno. Yang boleh masuk dalam ruangan pleno adalah Ketua PPS dari 11 kelurahan dan 5 kampung, Ketua KPPS, Panwas serta saksi dari Parpol dengan membawa mandat.
Untuk mempercepat rapat rekapitulasi tersebut, PPD Merauke membagi 2 panel sesuai dengan jumlah Dapil yang ada di Distrik Merauke. Dari pantuan media ini, warga yang datang ke GOR Hiad Sai Merauke tersebut cukup banyak.
Hanya saja, saat akan masuk ke dalam ruangan tertahan karena harus menunjukkan bukti apakah saksi dari Parpol atau petugas KPPS atau PPS. Jika tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, petugas melarangnya untuk masuk.
‘’Kita bagi 2 panel untuk bisa mempercepat rekapitulasi suara di tingkat PPD Merauke. Karena kita ada 302 TPS dengan 2 Dapil,’’ tandas Ketua PPD Merauke Salim Difinubun, S.Sos, MAP ketika membuka rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIT, molor sekitar 1 jam dari jadwal.
Salim menjelaskan bahwa saksi yang diberi hak untuk bicara adalah mereka yang mendapat mandat dari partai yang mengutusnya. ‘’Kalau tidak punya mandat dari partai, maka dia tidak punya hak bicara dan harus keluar dari ruangan ini,’’ katanya.
Sementara itu, setelah pleno tersebut dibuka dan pengecekan saksi dari Parpol ternyata sebagian saksi yang dihadirkan oleh partai berstatus pengurus maupun Caleg. PPD Merauke dan Panwas sudah meminta agar yang dihadirkan sebagai saksi bukan Caleg, namun sebagian caleg atau pengurus Partai tersebut tetap ngotot untuk menjadi saksi dengan alasan sesuai dengan rekomendasi partainya.