Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Bawaslu Rekomendasikan PSU di 12 TPS

Fredi Wamo ( FOTO : Denny Cepos )

WAMENA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya merekomensasikan ke KPU Jayawijaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 kelurahan,  yakni Wamena Kota, Sinakma dan Sinapuk.

  Ketua Bawaslu Jayawijaya Fredi Wamo di Wamena mengungkapkan bahwa 12 TPS  yang direkomendasikan PSU tersebut, untuk kelurahan Wamena kota ada TPS, O8,15,37, 39, 49 dan 51, serta TPS 53  sementara di Kelurahan Sinakma ada TPS 25,31,dan 32, untuk kelurahan Sinapuk TPS 14 dan 18.    

  “Laporan yang kami terima terkait 12 TPS ini bervariasi, ada yang logistiknya tertukar, ada yang dibawa lari kotak suara, ada yang karena honor (PPS) tidak tersalurkan sehingga mereka molor dari waktu yang ditentukan,”ungkap Fredi Wamo di ruang kerjanya,  Selasa (23/4) kemarin.

  Sesuai syarat menurut Fredi, PSU harus dilakukan setelah 10 hari dari waktu penundaan pemilihan, sehingga rekomendasi panwas distrik sudah diberikan kepada KPU dan tindak lanjut ada di KPU. “Karena surat yang kami naikkan ke KPU Papua harus diteruskan ke KPU pusat dikaji, kan ada percetakan logistik dan lain-lain. logistik harus dicetak ulang. tidak mungkin menggunakan logistik yang sudah dicoblos,” jelas Fredy

Baca Juga :  Dinsos Pastikan Tak Ada Perubahan Regulasi Pencairan BST

  Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk menarik kembali surat suara di 12 TPS baik yang sudah tercoblos maupun yang belum tersebut. karena yang  ditakutkan Jangan sampai surat suara yang tercoblos itu mereka pakai untuk menghitung. 

  “Kami juga akan sampaikan ke Gakkumdu untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk semua surat suara yang sudah terpakai maupun yang belum di 12 TPS itu ditarik kembali,” katanya.

   Sementara untuk pengaduan yang masuk ke Bawaslu Jayawijaya dari distrik –distrik, kata Fredy Wamo, ia tidak bisa menghitung karena terlalu banyak, hampir tiap hari Bawaslu menerima laporan, seperti suara sisa yang dibawa lari oleh caleg, KKPS, PPD, PPS, namun karena di Jayawijaya kebanyakan menggunakan sistem Noken dan hanya 3 kelurahan yang sistem coblos.

Baca Juga :  Penikaman Warga di Wouma Pelaku Tunggal

  “kita kembalikan ke PPD distrik untuk untuk melakukan penghitungan ulang sesuai dengan surat yang dikeluarkan dari KPU RI, rata –rata laporan yang masuk dari distrik itu tentang surat suara sisa,”bebernya

  Ia menegaskan jika Bawaslu yang menangani kasus di Distrik –distrik itu maka surat  suara sisa semua akan disimpan, tidak ada suara sisa yang dibagi –bagi karena tidak  sesuai dengan aturan, “Karena kita melihat kearifan local dalam sisem Noken dan menjaga jangan sampai ada cras maka kita kembalikan kepada PPD untuk melakukan pencoblosan ulang,”tegas Fredy. (jo/tri)

Fredi Wamo ( FOTO : Denny Cepos )

WAMENA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya merekomensasikan ke KPU Jayawijaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 kelurahan,  yakni Wamena Kota, Sinakma dan Sinapuk.

  Ketua Bawaslu Jayawijaya Fredi Wamo di Wamena mengungkapkan bahwa 12 TPS  yang direkomendasikan PSU tersebut, untuk kelurahan Wamena kota ada TPS, O8,15,37, 39, 49 dan 51, serta TPS 53  sementara di Kelurahan Sinakma ada TPS 25,31,dan 32, untuk kelurahan Sinapuk TPS 14 dan 18.    

  “Laporan yang kami terima terkait 12 TPS ini bervariasi, ada yang logistiknya tertukar, ada yang dibawa lari kotak suara, ada yang karena honor (PPS) tidak tersalurkan sehingga mereka molor dari waktu yang ditentukan,”ungkap Fredi Wamo di ruang kerjanya,  Selasa (23/4) kemarin.

  Sesuai syarat menurut Fredi, PSU harus dilakukan setelah 10 hari dari waktu penundaan pemilihan, sehingga rekomendasi panwas distrik sudah diberikan kepada KPU dan tindak lanjut ada di KPU. “Karena surat yang kami naikkan ke KPU Papua harus diteruskan ke KPU pusat dikaji, kan ada percetakan logistik dan lain-lain. logistik harus dicetak ulang. tidak mungkin menggunakan logistik yang sudah dicoblos,” jelas Fredy

Baca Juga :  Di Evaluasi Insepektorat Kemendagri, PJ Bupati Paparkan 10 Program Prioritas

  Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk menarik kembali surat suara di 12 TPS baik yang sudah tercoblos maupun yang belum tersebut. karena yang  ditakutkan Jangan sampai surat suara yang tercoblos itu mereka pakai untuk menghitung. 

  “Kami juga akan sampaikan ke Gakkumdu untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk semua surat suara yang sudah terpakai maupun yang belum di 12 TPS itu ditarik kembali,” katanya.

   Sementara untuk pengaduan yang masuk ke Bawaslu Jayawijaya dari distrik –distrik, kata Fredy Wamo, ia tidak bisa menghitung karena terlalu banyak, hampir tiap hari Bawaslu menerima laporan, seperti suara sisa yang dibawa lari oleh caleg, KKPS, PPD, PPS, namun karena di Jayawijaya kebanyakan menggunakan sistem Noken dan hanya 3 kelurahan yang sistem coblos.

Baca Juga :  Penikaman Warga di Wouma Pelaku Tunggal

  “kita kembalikan ke PPD distrik untuk untuk melakukan penghitungan ulang sesuai dengan surat yang dikeluarkan dari KPU RI, rata –rata laporan yang masuk dari distrik itu tentang surat suara sisa,”bebernya

  Ia menegaskan jika Bawaslu yang menangani kasus di Distrik –distrik itu maka surat  suara sisa semua akan disimpan, tidak ada suara sisa yang dibagi –bagi karena tidak  sesuai dengan aturan, “Karena kita melihat kearifan local dalam sisem Noken dan menjaga jangan sampai ada cras maka kita kembalikan kepada PPD untuk melakukan pencoblosan ulang,”tegas Fredy. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya