Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Cegah Kegaduhan, Batasi Orang Masuk Ruang Pleno PPD

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan    terhadap salah satu warga yang ingin masuk ke dalam  ruangan  rapat pleno PPD Merauke di GOR Hiad Sai Merauke, Rabu  (23/4). Namun karena bukan saksi atau petugas PPS dan KPPS sehingga  tidak diperbolehkan masuk daalam ruangan.  

MERAUKE – Untuk  meminimalkan  kegaduhan yang terjadi saat  pleno rekapitulasi  suara,  PPD Merauke membatasi orang yang masuk dalam  ruang  pleno.   Yang boleh masuk  dalam ruangan pleno  adalah Ketua PPS dari 11  kelurahan dan 5 kampung,   Ketua KPPS, Panwas  serta saksi  dari Parpol dengan membawa mandat.   

   Untuk mempercepat   rapat rekapitulasi    tersebut, PPD  Merauke  membagi 2  panel   sesuai dengan jumlah   Dapil  yang ada di Distrik Merauke.  Dari pantuan media ini,  warga yang   datang  ke GOR Hiad Sai Merauke tersebut cukup banyak. 

  Hanya saja, saat  akan masuk ke  dalam ruangan tertahan    karena  harus menunjukkan bukti apakah saksi dari Parpol atau petugas KPPS atau PPS. Jika tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, petugas  melarangnya untuk masuk. 

Baca Juga :  163  Calon Penerima Beasiswa Mendaftar ke Bagian Kesra

  ‘’Kita bagi  2 panel  untuk bisa mempercepat  rekapitulasi  suara di tingkat PPD Merauke. Karena kita ada 302 TPS  dengan 2 Dapil,’’ tandas Ketua PPD  Merauke Salim Difinubun, S.Sos, MAP ketika membuka    rapat  pleno   yang dimulai sekitar  pukul 09.30 WIT, molor sekitar 1 jam dari  jadwal.  

    Salim menjelaskan bahwa saksi  yang diberi hak  untuk bicara adalah mereka yang mendapat mandat  dari partai yang mengutusnya. ‘’Kalau   tidak punya  mandat dari partai, maka dia tidak punya   hak bicara dan harus keluar dari ruangan ini,’’ katanya. 

   Sementara  itu, setelah  pleno tersebut dibuka dan pengecekan saksi dari Parpol ternyata  sebagian saksi  yang dihadirkan  oleh partai berstatus  pengurus   maupun Caleg.  PPD Merauke dan Panwas  sudah meminta agar  yang dihadirkan sebagai saksi bukan Caleg, namun sebagian caleg atau pengurus Partai tersebut tetap ngotot untuk menjadi saksi dengan alasan sesuai dengan rekomendasi partainya. 

Baca Juga :  Tidak Ada Pelanggaran, Bukti Hasil Berinteraksi dengan Masyarakat

   ‘’Kita akan buatkan dalam berita acara  yang merupakan bagian dari rapat pleno rekapitulasi hari ini,’’ kata  Salim Difinubun. (ulo/tri)  

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan    terhadap salah satu warga yang ingin masuk ke dalam  ruangan  rapat pleno PPD Merauke di GOR Hiad Sai Merauke, Rabu  (23/4). Namun karena bukan saksi atau petugas PPS dan KPPS sehingga  tidak diperbolehkan masuk daalam ruangan.  

MERAUKE – Untuk  meminimalkan  kegaduhan yang terjadi saat  pleno rekapitulasi  suara,  PPD Merauke membatasi orang yang masuk dalam  ruang  pleno.   Yang boleh masuk  dalam ruangan pleno  adalah Ketua PPS dari 11  kelurahan dan 5 kampung,   Ketua KPPS, Panwas  serta saksi  dari Parpol dengan membawa mandat.   

   Untuk mempercepat   rapat rekapitulasi    tersebut, PPD  Merauke  membagi 2  panel   sesuai dengan jumlah   Dapil  yang ada di Distrik Merauke.  Dari pantuan media ini,  warga yang   datang  ke GOR Hiad Sai Merauke tersebut cukup banyak. 

  Hanya saja, saat  akan masuk ke  dalam ruangan tertahan    karena  harus menunjukkan bukti apakah saksi dari Parpol atau petugas KPPS atau PPS. Jika tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, petugas  melarangnya untuk masuk. 

Baca Juga :  Kekurangan BBM, 5 Kapal Layar Asing Berlabuh di Wanam

  ‘’Kita bagi  2 panel  untuk bisa mempercepat  rekapitulasi  suara di tingkat PPD Merauke. Karena kita ada 302 TPS  dengan 2 Dapil,’’ tandas Ketua PPD  Merauke Salim Difinubun, S.Sos, MAP ketika membuka    rapat  pleno   yang dimulai sekitar  pukul 09.30 WIT, molor sekitar 1 jam dari  jadwal.  

    Salim menjelaskan bahwa saksi  yang diberi hak  untuk bicara adalah mereka yang mendapat mandat  dari partai yang mengutusnya. ‘’Kalau   tidak punya  mandat dari partai, maka dia tidak punya   hak bicara dan harus keluar dari ruangan ini,’’ katanya. 

   Sementara  itu, setelah  pleno tersebut dibuka dan pengecekan saksi dari Parpol ternyata  sebagian saksi  yang dihadirkan  oleh partai berstatus  pengurus   maupun Caleg.  PPD Merauke dan Panwas  sudah meminta agar  yang dihadirkan sebagai saksi bukan Caleg, namun sebagian caleg atau pengurus Partai tersebut tetap ngotot untuk menjadi saksi dengan alasan sesuai dengan rekomendasi partainya. 

Baca Juga :  Korban Diperkirakan Terjepit Kayu atau Tertimbun Tanah

   ‘’Kita akan buatkan dalam berita acara  yang merupakan bagian dari rapat pleno rekapitulasi hari ini,’’ kata  Salim Difinubun. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya