
MERAUKE-Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Romanus Sujatmiko mengungkapkan bahwa puluhan, bahkan bisa sampai ratusan bangunan yang mengajukan rekomendasi untuk mendapatkan perizinan ditolak karena melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Bangunan tersebut melanggar RDTR seperti dibangun di tempat resapan air atau di atas sepadan drainase. Kami tegas tidak akan memberikan rekomendasi untu bangunan seperti itu,’’ tandas Romanus Sujatmiko, ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Merauke enggan mengomentari terkait dengan beberapa pengembang perumahan yang dibangun di daerah resapan air. “Kalau itu saya kurang tahu karena itu dibangun sebelum kami ada di sini,’’ tandasnya.
Romanus Sujatmiko juga menjelaskan bahwa kebiasaan masyarakat Merauke selama ini yakni membangun terlebih dahulu sebelum mengurus izin. Seharusnya, mengurus izin terlebih dahulu dan setelah mendapatkan izin barulah membangun.
“Karena tadi itu. Kalau mengurus perizinan terlebih dahulu, maka kita bisa cegah bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan RDTR tersebut. Tapi kalau sudah dibangun terlebih dahulu dan ternyata bangunan itu masuk dalam zona penghijauan atau resapan air, maka yang rugi nanti adalah masyarakat sendiri. Jika tidak sesuai dengan RDTR, maka bangunan-bangunan tersebut dianggap liar dan bisa dibongkar,” tandasnya.
Selain itu, Romanus Sujatmiko juga menyarankan masyarakat ketika ingin membeli lahan untuk mendirikan suatu bangunan baiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah lahan yang akan dibeli tersebut tidak masuk dalam kawasan terlarang. “Baiknya mengecek terlebih dahulu,” terangnya.
Romanus Sujatmiko juga meminta masyarakat yang membangun di areal resapan air tersebut untuk tidak berteriak ketika rumahnya terendam banjir. “Sudah tahu kalau itu daerah resapan air lalu membangun di situ. Hujan satu kali, rumah langsung terendam air dan berteriak minta diperhatikan pemerintah. Sementara wilayah itu sebenarnya masuk zona terlarang untuk berdiri bangunan,” tandasnya. (ulo/tri)