Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun Ternyata Residivis
Ipda J. Sitanggang ( FOTO: Sulo/Cepos)
Ipda J. Sitanggang ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Pelaku pembunuhan terhadap gadis 15 tahun bernama Aisyah Amanatulla di Kampung Kaiburse pada 28 Desember lalu berinisial K ternyata seorang residivis. Dari pengakuannya sendiri kepada wartawan, pelaku K mengaku seorang residivis.
“Tapi, kami harus lihat catatan kriminalnya lagi kasus apa saja yang dilakukan sebelumnya dan berapa tahun menjalani pidana,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Agus Pombos, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang saat ditemui media ini, Senin (4/1).
Namun yang jelas kata Kasat Reskrim, pelaku masuk ke dalam rumah korban tersebut dengan niat mencuri laptop dan handphone milik korban. Namun saat masuk ke dalam rumah, pelaku tidak menyangka kalau ada orang di dalam rumah, sehingga menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan balok membuat korban langsung jatuh bersimbah darah.
Menyangka korban sudah meninggal dunia, membuat tersangka berusaha menghilangkan jejaknya dengan membakar rumah tersebut. Namun saat rumah itu mulai terbakar dan sebelum korban ikut terbakar, ada seorang warga yang melihat dan bersama dengan warga lainnya memadamkan api dan menemukan korban dengan rintihan. Namun nyawa korban tak terselamatkan saat dibawa ke puskesmas. Pasalnya, sebelum sampai di puskesmas, korban sudah meninggal dunia.
Sementara tersangka setelah lari selama 4 hari, berhasil ditangkap warga saat sedang masuk ke rumah seorang warga Gudang Arang, Kelurahan Kamundu-Merauke untuk mencuri. Polisi sendiri berhasil melumpuhkan kaki kiri pelaku dengan timah panas saat berusaha melarikan diri.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal Berlapis yakni UU Perlindungan Anak, pasal pencurian di malam hari. Selanjutnya Pasal yang mencoba membakar rumah, semuanya ancamannya hampir sama 15 tahun penjara,’’ tambahnya. (ulo/tri)
Ipda J. Sitanggang ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Pelaku pembunuhan terhadap gadis 15 tahun bernama Aisyah Amanatulla di Kampung Kaiburse pada 28 Desember lalu berinisial K ternyata seorang residivis. Dari pengakuannya sendiri kepada wartawan, pelaku K mengaku seorang residivis.
“Tapi, kami harus lihat catatan kriminalnya lagi kasus apa saja yang dilakukan sebelumnya dan berapa tahun menjalani pidana,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Agus Pombos, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang saat ditemui media ini, Senin (4/1).
Namun yang jelas kata Kasat Reskrim, pelaku masuk ke dalam rumah korban tersebut dengan niat mencuri laptop dan handphone milik korban. Namun saat masuk ke dalam rumah, pelaku tidak menyangka kalau ada orang di dalam rumah, sehingga menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan balok membuat korban langsung jatuh bersimbah darah.
Menyangka korban sudah meninggal dunia, membuat tersangka berusaha menghilangkan jejaknya dengan membakar rumah tersebut. Namun saat rumah itu mulai terbakar dan sebelum korban ikut terbakar, ada seorang warga yang melihat dan bersama dengan warga lainnya memadamkan api dan menemukan korban dengan rintihan. Namun nyawa korban tak terselamatkan saat dibawa ke puskesmas. Pasalnya, sebelum sampai di puskesmas, korban sudah meninggal dunia.
Sementara tersangka setelah lari selama 4 hari, berhasil ditangkap warga saat sedang masuk ke rumah seorang warga Gudang Arang, Kelurahan Kamundu-Merauke untuk mencuri. Polisi sendiri berhasil melumpuhkan kaki kiri pelaku dengan timah panas saat berusaha melarikan diri.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal Berlapis yakni UU Perlindungan Anak, pasal pencurian di malam hari. Selanjutnya Pasal yang mencoba membakar rumah, semuanya ancamannya hampir sama 15 tahun penjara,’’ tambahnya. (ulo/tri)