Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

BPJS Tenaga Kerja Kembali Serahkan Santunan Kecelakaan

Sekretaris  Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke Fransiskus Tutur Prayitno saat menyerahkan santunan  kecelakaan kerja kepada ahli waris dari Taufik HM,  karyawan PT BIA yang meninggal karena  kecelakaan kerja beberapa waktu lalu, Kamis  (26/9).  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE – Jika beberapa  waktu  lalu BPJS Tenaga Kerja Merauke   memberikan santunan  kecelakaan  kepada  karyawan  PT BIA, maka   BPJS Tenaga Kerja  Merauke kembali menyerahkan santunan kepada  ahli waris dari Taufik  HM,   karyawan  dari PT BIA yang mengalami  kecelakaan kerja  beberapa waktu lalu.  

   Total santunan  yang diserahkan kepada ahli waris dari almarhum tersebut sebesar Rp 479 juta lebih.  Santunan ini diserahkan   oleh Sekretaris  Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke Fransiskus Tutur Prayitno,  Kamis (26/9). 

  Kepala  BPJS Tenaga  Kerja Merauke Bobby Harun mengungkapkan santunan   kecelakaan   kerja yang diberikan  ini terdiri  dari Janiman Hari Tua (TJT) sebesar  Rp 42.790.530, Jaminan Pemakaman sebesar Rp1,847 juta dan jamiman kecelakaan kerja Rp 435  juta.  “Sehingga total yang diterima oleh  ahli waris  dari almarhum  adalah Rp 479 juta lebih,’’ kata  Bobby Harun.  

Baca Juga :  Kasus Pidana di Merauke Tahun 2021 Turun 30 Persen

   Bobby Harun menjelaskan,   santunan jaminan  kecelakaan  yang diberikan bagi peserta BPJS Tenaga Kerja yang  meninggal dunia   akibat  kecelakaan  kerja sebesar 48 kali gaji. “Kalau  dia tidak terdaftar sebagai peserta  BPJS  Tenaga Kerja  maka santunan  tersebut ditanggung oleh  perusahaan yang mempekerjakan  karyawan tersebut,’’ katanya.   

   Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke  Fransiskus Tutur Prayitno  menjelaskan bahwa   sebenarnya nyawa  lebih  utama, namun  dengan adanya santunan  yang diberikan  ini dapat mengurangi beban   keluarga   yang ditinggalkan. Apalagi, kata dia,      jika  yang meninggal dalam  keluarga   merupakan tulang  punggung   keluarga    maka dengan adanya santunan seperti ini  maka   sangat meringankan beban  dari keluarga yang ditinggalkan. 

Baca Juga :  Paguyuban Otomotif Dukung PON XX

  Karena   itu, lanjut  Fransiskus  Prayitno, pihaknya  selalu mendorong semua perusahaan  yang ada di  Merauke  untuk mendaftarkan  karyawannya sebagai peserta   BPJS Tenaga Kerja. Sebab, ini  akan sangat membantu mengurangi beban perusahaan  apabila terjadi  kecelakaan kerja seperti  ini.  

  Tak hanya itu, lanjut  Fransiskus Tutur Prayitno,  pihaknya saat ini   ini sedang membuat   rancangan peraturan  daerah yang nantinya mewajibkan seluruh perusahaan  yang ada di Merauke  mengikutsertakan  karyawannya  masuk dalam 4 program jaminan   pada BPJS  Tenaga Kerja.  ‘’Sementara ini sedang digodok. Mudah-mudahan   bisa cepat selesai  sehingga nantinya diserahkan ke Dewan untuk dibahas,’’    pungkasnya. (ulo/tri)  

Sekretaris  Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke Fransiskus Tutur Prayitno saat menyerahkan santunan  kecelakaan kerja kepada ahli waris dari Taufik HM,  karyawan PT BIA yang meninggal karena  kecelakaan kerja beberapa waktu lalu, Kamis  (26/9).  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE – Jika beberapa  waktu  lalu BPJS Tenaga Kerja Merauke   memberikan santunan  kecelakaan  kepada  karyawan  PT BIA, maka   BPJS Tenaga Kerja  Merauke kembali menyerahkan santunan kepada  ahli waris dari Taufik  HM,   karyawan  dari PT BIA yang mengalami  kecelakaan kerja  beberapa waktu lalu.  

   Total santunan  yang diserahkan kepada ahli waris dari almarhum tersebut sebesar Rp 479 juta lebih.  Santunan ini diserahkan   oleh Sekretaris  Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke Fransiskus Tutur Prayitno,  Kamis (26/9). 

  Kepala  BPJS Tenaga  Kerja Merauke Bobby Harun mengungkapkan santunan   kecelakaan   kerja yang diberikan  ini terdiri  dari Janiman Hari Tua (TJT) sebesar  Rp 42.790.530, Jaminan Pemakaman sebesar Rp1,847 juta dan jamiman kecelakaan kerja Rp 435  juta.  “Sehingga total yang diterima oleh  ahli waris  dari almarhum  adalah Rp 479 juta lebih,’’ kata  Bobby Harun.  

Baca Juga :  Pemkab Berikan Penghargaan kepada Pembayar Pajak Daerah Terbaik

   Bobby Harun menjelaskan,   santunan jaminan  kecelakaan  yang diberikan bagi peserta BPJS Tenaga Kerja yang  meninggal dunia   akibat  kecelakaan  kerja sebesar 48 kali gaji. “Kalau  dia tidak terdaftar sebagai peserta  BPJS  Tenaga Kerja  maka santunan  tersebut ditanggung oleh  perusahaan yang mempekerjakan  karyawan tersebut,’’ katanya.   

   Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke  Fransiskus Tutur Prayitno  menjelaskan bahwa   sebenarnya nyawa  lebih  utama, namun  dengan adanya santunan  yang diberikan  ini dapat mengurangi beban   keluarga   yang ditinggalkan. Apalagi, kata dia,      jika  yang meninggal dalam  keluarga   merupakan tulang  punggung   keluarga    maka dengan adanya santunan seperti ini  maka   sangat meringankan beban  dari keluarga yang ditinggalkan. 

Baca Juga :  Kasus Pidana di Merauke Tahun 2021 Turun 30 Persen

  Karena   itu, lanjut  Fransiskus  Prayitno, pihaknya  selalu mendorong semua perusahaan  yang ada di  Merauke  untuk mendaftarkan  karyawannya sebagai peserta   BPJS Tenaga Kerja. Sebab, ini  akan sangat membantu mengurangi beban perusahaan  apabila terjadi  kecelakaan kerja seperti  ini.  

  Tak hanya itu, lanjut  Fransiskus Tutur Prayitno,  pihaknya saat ini   ini sedang membuat   rancangan peraturan  daerah yang nantinya mewajibkan seluruh perusahaan  yang ada di Merauke  mengikutsertakan  karyawannya  masuk dalam 4 program jaminan   pada BPJS  Tenaga Kerja.  ‘’Sementara ini sedang digodok. Mudah-mudahan   bisa cepat selesai  sehingga nantinya diserahkan ke Dewan untuk dibahas,’’    pungkasnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya