MERAUKE- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke menyita 369 botol minuman keras berlabel dari berbagai merk di perempatan jalan Jawa, Sumatera dan Nusabarong, Kelurahan Karang Indah, Rabu (13/5) sekitar pukul 22.30 WIT. Penyitaan ini, karena ratusan botol minuman keras berlabel tersebut dijual secara ilegal. Bukan pada tempat yang diizinkan pemerintah daerah.
Kepala Seksi Deteksi Dini, Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Merauke, Agus Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyitaan ratusan botol miras berlabel ini dilakukan ketika mobil patroli dari Satpol PP sedang lewat di jalan tersebut dan melihat banyaknya kerumuman warga yang sedang antre untuk membeli minuman keras yang dijual oleh pelaku.
Melihat itu, kata Agus Kurniawan, petugas Satpol PP langsung mendatangi pemilik rumah bernisial B dan meminta surat izin penjualan. Pelaku, kata Agus Kurniawan, sebenarnya memiliki izin jual, namun bukan di rumahnya tersebut, namun di toko milik pelaku.
“Sehingga pelaku telah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2018 tentang ketertiban umum,’’ tandasnya.
Selain itu, jelas Agus Kurniawan pelaku menjual melewati batas dari intruksi bupati Merauke yang telah diperbaharui dimana hanya diberi toleransi sampai pukul 20.00 WIT. ‘’Tapi masih menjual sampai pukul 22.30 WIT,’’ katanya.
Pelaku sendiri, jelas Agus Kurniawan sudah pernah diberikan surat teguran dengan membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya yang menjual minuman keras berlabel di rumah tersebut. ‘’Tapi, ternyata yang bersangkutan mengulangi perbuatannya lagi,’’ jelasnya.
Karena itu, lanjut Agus Kurniawan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Nantinya setelah pemeriksaan tersebut rampung maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda Nomor 16 tahun 2018 dengan ancaman kurungan selama 6 bulan dan denda maksimal Rp 7 juta. (ulo/tri)