MERAUKE – Kendati gedung Kantor Gubernur Papua Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan telah digunakan sejak awal Januari tahun 2026 ini, namun untuk gedung kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan hingga sekarang ini belum rampung.
Padahal, ketiga gedung kantor tersebut dibangun hampir bersamaan. Akibatnya, para pimpinan, anggota dan secretariat MRP Papua Selatan masih harus menempati gedung sewaan yang ada di Jalan Raya Mandala. Artinya, satu-satunya yang belum pindah ke pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan di Salor, Distrik Kurik adalah MRP.
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, mengatakan pihaknya selaku pengguna gedung terus menunggu agar persoalan yang terjadi antara pihak terkait pembangunan dapat segera diselesaikan.
“Hari ini belum, belum selesai,” kata Damianus ketika ditanya mengenai perkembangan pembangunan Gedung Kantor MRP Papua Selatan, di Merauke, Jumat (2/10).
Menurutnya, Damianus Katayu, MRP pada prinsipnya memiliki posisi sebagai pengguna (user), sehingga persoalan teknis pembangunan maupun proses hukum diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Kita MRP ini kan user. Selebihnya itu kan kita kasih kepada pihak-pihak. Misalnya itu kepada balai dan kontraktor,” jelasnya.
Damianus menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kontrak pembangunan sebelumnya yang kemudian berujung pada gugatan dari pihak kontraktor. Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan pemutusan kontrak yang dinilai oleh kontraktor dilakukan secara sepihak.
MERAUKE – Kendati gedung Kantor Gubernur Papua Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan telah digunakan sejak awal Januari tahun 2026 ini, namun untuk gedung kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan hingga sekarang ini belum rampung.
Padahal, ketiga gedung kantor tersebut dibangun hampir bersamaan. Akibatnya, para pimpinan, anggota dan secretariat MRP Papua Selatan masih harus menempati gedung sewaan yang ada di Jalan Raya Mandala. Artinya, satu-satunya yang belum pindah ke pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan di Salor, Distrik Kurik adalah MRP.
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, mengatakan pihaknya selaku pengguna gedung terus menunggu agar persoalan yang terjadi antara pihak terkait pembangunan dapat segera diselesaikan.
“Hari ini belum, belum selesai,” kata Damianus ketika ditanya mengenai perkembangan pembangunan Gedung Kantor MRP Papua Selatan, di Merauke, Jumat (2/10).
Menurutnya, Damianus Katayu, MRP pada prinsipnya memiliki posisi sebagai pengguna (user), sehingga persoalan teknis pembangunan maupun proses hukum diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Kita MRP ini kan user. Selebihnya itu kan kita kasih kepada pihak-pihak. Misalnya itu kepada balai dan kontraktor,” jelasnya.
Damianus menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kontrak pembangunan sebelumnya yang kemudian berujung pada gugatan dari pihak kontraktor. Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan pemutusan kontrak yang dinilai oleh kontraktor dilakukan secara sepihak.