Pembangunan Gedung  MRP Papsel Masih Terkendala  Proses Hukum

“Dari kontrak pertama kan gugatan, pihak kementerian itu. Karena dianggap memutuskan secara sepihak,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejauh yang diketahui MRP Papua Selatan, perkara tersebut telah mendapatkan putusan. Namun, masih terdapat proses lanjutan berupa banding dari pihak yang bersengketa.

Dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, pembangunan Gedung Kantor MRP Papua Selatan belum dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan.

Damianus berharap proses hukum dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan gedung dapat kembali berjalan dan fasilitas tersebut segera digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas MRP Papua Selatan. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kampung OAP Alaku Tanam Padi Perdana

“Dari kontrak pertama kan gugatan, pihak kementerian itu. Karena dianggap memutuskan secara sepihak,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejauh yang diketahui MRP Papua Selatan, perkara tersebut telah mendapatkan putusan. Namun, masih terdapat proses lanjutan berupa banding dari pihak yang bersengketa.

Dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, pembangunan Gedung Kantor MRP Papua Selatan belum dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan.

Damianus berharap proses hukum dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan gedung dapat kembali berjalan dan fasilitas tersebut segera digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas MRP Papua Selatan. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  BK DPRD Mediasi ‘Perseteruan’ Dua Wakil Rakyat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya