“Dari kontrak pertama kan gugatan, pihak kementerian itu. Karena dianggap memutuskan secara sepihak,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh yang diketahui MRP Papua Selatan, perkara tersebut telah mendapatkan putusan. Namun, masih terdapat proses lanjutan berupa banding dari pihak yang bersengketa.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, pembangunan Gedung Kantor MRP Papua Selatan belum dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan.
Damianus berharap proses hukum dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan gedung dapat kembali berjalan dan fasilitas tersebut segera digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas MRP Papua Selatan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Dari kontrak pertama kan gugatan, pihak kementerian itu. Karena dianggap memutuskan secara sepihak,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh yang diketahui MRP Papua Selatan, perkara tersebut telah mendapatkan putusan. Namun, masih terdapat proses lanjutan berupa banding dari pihak yang bersengketa.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, pembangunan Gedung Kantor MRP Papua Selatan belum dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan.
Damianus berharap proses hukum dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan gedung dapat kembali berjalan dan fasilitas tersebut segera digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas MRP Papua Selatan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q