Pasca Penertiban, Pemkot Didesak Data Ulang Pedagang
Salah satu pedagang yang berjualan di Pasar Otonom Kotaraja. Pascapeneriban, dewan minta para pedagang ini didata ulang. (foto: Jimi/Cepos)
DPR Usulkan Seragam Pedagang Pasar Biar Legalitas Lapak Jelas dan Tertata
JAYAPURA – Komisi C DPRD Kota Jayapura mendesak Pemerintah Kota Jayapura melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap para pedagang di Pasar Otonom Kotaraja pasca-tindakan penertiban. Pendataan ini dinilai krusial untuk memastikan proteksi dan keadilan bagi pelaku usaha lokal sebelum revitalisasi gedung pasar dimulai.Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Pares Lood Wenda, kepada Cenderawasih Pos, pekan kemarin.
Pares lood wenda
Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar. Namun, ia mengingatkan agar perbaikan manajemen pengelolaan pasar segera menyusul, terutama mengenai kejelasan kriteria pedagang yang berhak menempati lapak.
  “Sebelum rehabilitasi gedung pasar dilakukan, masyarakat atau para pedagang ini didata terlebih dahulu. Pelaku usaha di pasar ini, baik mama-mama Papua, bapak-bapak Papua, maupun saudara-saudara non-Papua, semua harus didata,” ujar Pares.
  Ia menekankan bahwa prioritas utama harus diberikan kepada pedagang yang beridentitas resmi KTP Kota Jayapura dan aktif berjualan setiap hari. Menurutnya, pemkot harus menyeleksi pedagang agar tidak ada pihak luar yang merugikan pedagang lokal.
  Pares secara khusus soroti skema rantai pasok barang dari pedagang luar daerah, seperti dari Kabupaten Keerom maupun kawasan Koya. Ia meminta adanya pembatasan peran agar pedagang dari luar kota hanya bertindak sebagai pemasok (supplier), bukan penjual eceran.
DPR Usulkan Seragam Pedagang Pasar Biar Legalitas Lapak Jelas dan Tertata
JAYAPURA – Komisi C DPRD Kota Jayapura mendesak Pemerintah Kota Jayapura melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap para pedagang di Pasar Otonom Kotaraja pasca-tindakan penertiban. Pendataan ini dinilai krusial untuk memastikan proteksi dan keadilan bagi pelaku usaha lokal sebelum revitalisasi gedung pasar dimulai.Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Pares Lood Wenda, kepada Cenderawasih Pos, pekan kemarin.
Pares lood wenda
Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar. Namun, ia mengingatkan agar perbaikan manajemen pengelolaan pasar segera menyusul, terutama mengenai kejelasan kriteria pedagang yang berhak menempati lapak.
  “Sebelum rehabilitasi gedung pasar dilakukan, masyarakat atau para pedagang ini didata terlebih dahulu. Pelaku usaha di pasar ini, baik mama-mama Papua, bapak-bapak Papua, maupun saudara-saudara non-Papua, semua harus didata,” ujar Pares.
  Ia menekankan bahwa prioritas utama harus diberikan kepada pedagang yang beridentitas resmi KTP Kota Jayapura dan aktif berjualan setiap hari. Menurutnya, pemkot harus menyeleksi pedagang agar tidak ada pihak luar yang merugikan pedagang lokal.
  Pares secara khusus soroti skema rantai pasok barang dari pedagang luar daerah, seperti dari Kabupaten Keerom maupun kawasan Koya. Ia meminta adanya pembatasan peran agar pedagang dari luar kota hanya bertindak sebagai pemasok (supplier), bukan penjual eceran.