Wednesday, May 8, 2024
23.7 C
Jayapura

Tersangka Kasus Pangan Kedaluwarsa Diminta Serahkan Diri

JAYAPURA-Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si., Apt secara tegas mengaku telah  berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Papua untuk segera menangkap 3 orang tersangka kasus pangan kedaluwarsa. Terutama kepada tersangka Waryanti  dan Darmawati  yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

  Adanya penegasan penangkapan terhadap ketiga pelaku kasus pangan kedaluwarsa ini, kata Mojaza, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka ditolak secara seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

  “Kami (BBPOM Jayapura)   telah koordinasi dengan pihak Dirkrimsus Polda Papua untuk segera menangkap pelaku kasus pangan kedaluwarsa, guna menjalani proses lanjutan, dan yang paling penting, sidang perkara pokok kasus pangan kedaluwarsa ini bisa segera dilaksanakan,” ungkap Mojaza saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (10/11).

Baca Juga :  Dr Anthon Raharusun Pimpin Peradi Kota

  Mojaza mengatakan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka sudah berkali-kali, tetapi semua permohonan praperadilan itu selalu ditolak secara  keseluruhan oleh majelis hakim.

  Ia pun menyampaikan penyidik telah menetapkan 3 orang pelaku usaha sebagai tersangka yang melakukan pelanggaran peraturan perundang undangan, khususnya Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tahun tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan produk pangan kedaluwarsa.

  Dari 3 (tiga) perkara tersebut, 2 (dua)  berkas perkara atas nama Waryanti dan Darmawati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua (P-21) dan seharusnya dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), namun terhalang karena kedua tersangka tidak kooperatif dan selalu menghindar. Untuk 1 perkara lainnya atas nama Ita Triastuti dalam proses pemberkasan.

Baca Juga :  Lawan Arah Berujung Maut, Dua Orang Meregang Nyawa

  “Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan oleh Dirkrimsus dalam hal menangkap pelaku kasus pangan kedaluwarsa ini, tetapi setiap kali pihak penyidik mendatangi rumah pelaku, tetapi para pelaku selalu menghindar,” bebernya.

  Mojaza menilai bahwa apa yang dilakukan oleh para tersangka kasus pangan kedaluwarsa ini, sangat menciderai konstitusi hukum. Iapun berharap pihak penyidik Dirkrimsus segera melakukan penangkapan kepada para tersangka, sehingga sidang pokok kasus pangan kedaluwarsa ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  “Dengan ditolaknya permohonan pra peradilan yang kesekian kalinya ini, kami harapkan para tersangka menghormati putusan pengadilan dan mengikuti proses Tahap II sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan,” harapnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si., Apt secara tegas mengaku telah  berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Papua untuk segera menangkap 3 orang tersangka kasus pangan kedaluwarsa. Terutama kepada tersangka Waryanti  dan Darmawati  yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

  Adanya penegasan penangkapan terhadap ketiga pelaku kasus pangan kedaluwarsa ini, kata Mojaza, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka ditolak secara seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

  “Kami (BBPOM Jayapura)   telah koordinasi dengan pihak Dirkrimsus Polda Papua untuk segera menangkap pelaku kasus pangan kedaluwarsa, guna menjalani proses lanjutan, dan yang paling penting, sidang perkara pokok kasus pangan kedaluwarsa ini bisa segera dilaksanakan,” ungkap Mojaza saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (10/11).

Baca Juga :  Jemaat GKI Hen Wani Wai Mhorock Diharap Makin Kuat

  Mojaza mengatakan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka sudah berkali-kali, tetapi semua permohonan praperadilan itu selalu ditolak secara  keseluruhan oleh majelis hakim.

  Ia pun menyampaikan penyidik telah menetapkan 3 orang pelaku usaha sebagai tersangka yang melakukan pelanggaran peraturan perundang undangan, khususnya Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tahun tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan produk pangan kedaluwarsa.

  Dari 3 (tiga) perkara tersebut, 2 (dua)  berkas perkara atas nama Waryanti dan Darmawati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua (P-21) dan seharusnya dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), namun terhalang karena kedua tersangka tidak kooperatif dan selalu menghindar. Untuk 1 perkara lainnya atas nama Ita Triastuti dalam proses pemberkasan.

Baca Juga :  76 Usulan Jadi Prioritas dari Sumber Dana Otsus

  “Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan oleh Dirkrimsus dalam hal menangkap pelaku kasus pangan kedaluwarsa ini, tetapi setiap kali pihak penyidik mendatangi rumah pelaku, tetapi para pelaku selalu menghindar,” bebernya.

  Mojaza menilai bahwa apa yang dilakukan oleh para tersangka kasus pangan kedaluwarsa ini, sangat menciderai konstitusi hukum. Iapun berharap pihak penyidik Dirkrimsus segera melakukan penangkapan kepada para tersangka, sehingga sidang pokok kasus pangan kedaluwarsa ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  “Dengan ditolaknya permohonan pra peradilan yang kesekian kalinya ini, kami harapkan para tersangka menghormati putusan pengadilan dan mengikuti proses Tahap II sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan,” harapnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya