JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua membentuk tim aset untuk menangani sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat. Tim tersebut akan memeriksa dokumen kepemilikan serta menguji setiap klaim sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian.
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat tanah yang disengketakan. Pemeriksaan akan dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, kejaksaan, dan pengadilan.
“Kita akan berjalan secara simultan secara bersama-sama karena semua lengkap di dalamnya,” kata Fakhiri seusai memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kamis (24/9).
Menurut Fakhiri, pemerintah tidak akan langsung menolak klaim masyarakat terhadap tanah yang menjadi objek sengketa. Setiap klaim akan terlebih dahulu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang ditemukan.
“Kita bukan berarti menolak apa yang masyarakat sampaikan, tidak. Kita akan lihat, kita uji baik, kita menjelaskan ke masyarakat,” ujarnya.
Fakhiri menegaskan, proses penyelesaian sengketa harus melihat riwayat tanah dan dokumen kepemilikan dari masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian.
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua membentuk tim aset untuk menangani sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat. Tim tersebut akan memeriksa dokumen kepemilikan serta menguji setiap klaim sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian.
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat tanah yang disengketakan. Pemeriksaan akan dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, kejaksaan, dan pengadilan.
“Kita akan berjalan secara simultan secara bersama-sama karena semua lengkap di dalamnya,” kata Fakhiri seusai memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kamis (24/9).
Menurut Fakhiri, pemerintah tidak akan langsung menolak klaim masyarakat terhadap tanah yang menjadi objek sengketa. Setiap klaim akan terlebih dahulu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang ditemukan.
“Kita bukan berarti menolak apa yang masyarakat sampaikan, tidak. Kita akan lihat, kita uji baik, kita menjelaskan ke masyarakat,” ujarnya.
Fakhiri menegaskan, proses penyelesaian sengketa harus melihat riwayat tanah dan dokumen kepemilikan dari masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian.