Pengelolaan Rupbasan Beralih ke Kejaksaan 

JAYAPURA-Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini beralih ke Kejaksaan RI.

   Peralihan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan presiden nomor 155 tahun 2024 yang di tindak lanjuti dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Desember tahun 2025 antara Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

   Meski terjadi perubahan pengelola, mekanisme penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan tetap berjalan seperti sebelumnya. Kasubbid Manajemen Pengelolaan Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Papua, Muhammad Bahri mengatakan, seluruh barang yang disita penyidik, baik dari Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap dapat disimpan di Rupbasan.

Baca Juga :  Tahun ini, Pemkot Tidak Buka Penerimaan CPNS Formasi Umum

  “Barang sitaan bisa ditaruh di Rupbasan sesuai dengan surat permohonan dari instansi penitip yang tentunya di lengkapi dokumen yang perlukan dan yang ditujukan kepada kepala kejaksaan negeri Jayapura  selaku satker pengelola Rupsan,” kata Bahri kepada Cenderawasih Pos, Selasa (8/9).

  Ia menjelaskan, pasca pengalihan pengelolaan, Rupbasan tetap menjalankan fungsi seperti biasa. Pegawai yang bertugas di Rupbasan yang memilih untuk bergabung pada instansi Kejaksaan RI kini berada di bawah Kejaksaan Negeri.

   Dijelaskan, barang yang tersimpan di dalam gudang Rupbasan cukup beragam, mulai dari kendaraan, hingga barang-barang tertentu yang menjadi bagian dari barang bukti perkara tindak pidana. “Yang mendominasi saat ini kendaraan roda dua yang disita polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Terkait Dugaan Suap

JAYAPURA-Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini beralih ke Kejaksaan RI.

   Peralihan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan presiden nomor 155 tahun 2024 yang di tindak lanjuti dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Desember tahun 2025 antara Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

   Meski terjadi perubahan pengelola, mekanisme penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan tetap berjalan seperti sebelumnya. Kasubbid Manajemen Pengelolaan Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Papua, Muhammad Bahri mengatakan, seluruh barang yang disita penyidik, baik dari Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap dapat disimpan di Rupbasan.

Baca Juga :  Ketua Dharma Wanita Kota Jayapura Diserahterimakan

  “Barang sitaan bisa ditaruh di Rupbasan sesuai dengan surat permohonan dari instansi penitip yang tentunya di lengkapi dokumen yang perlukan dan yang ditujukan kepada kepala kejaksaan negeri Jayapura  selaku satker pengelola Rupsan,” kata Bahri kepada Cenderawasih Pos, Selasa (8/9).

  Ia menjelaskan, pasca pengalihan pengelolaan, Rupbasan tetap menjalankan fungsi seperti biasa. Pegawai yang bertugas di Rupbasan yang memilih untuk bergabung pada instansi Kejaksaan RI kini berada di bawah Kejaksaan Negeri.

   Dijelaskan, barang yang tersimpan di dalam gudang Rupbasan cukup beragam, mulai dari kendaraan, hingga barang-barang tertentu yang menjadi bagian dari barang bukti perkara tindak pidana. “Yang mendominasi saat ini kendaraan roda dua yang disita polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Persoalan Reposisi Ganggu Agenda Dewan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya