Pengelolaan Rupbasan Beralih ke Kejaksaan 

   Menurut Bahri, proses eksekusi terhadap barang sitaan selanjutnya tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Jika dalam putusan barang tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan, maka akan dilakukan pemusnahan.

   Sedangkan jika dalam putusan dirampas untuk negara untuk dilelang tersebut dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dpt menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). setelah pengelolaan Rupbasan berada di bawah Kejaksaan Negeri diharapkan proses hukum terhadap barang sitaan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk meminimalisir berkurangnya nilai ekonomis dari suatu barang sitaan ,

  Bahri mengatakan, gedung Rupbasan yang ada saat ini ditempati oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Berdasarkan penanda tanganan surat keputusan bersama antara antara Kepala kantor wilayah Direktorat jenderal pemasyarakatan Papua dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Polres Laksanakan Tahap II  Kasus Kepemilikan Ganja

“Sekarang status penggunaan  gudang dan sebagian gedung Rupbasan hanya berlaku selama  5 tahun kedepan sebagai penggunaan bersama yang  dituangkan dalam surat keputusan tersebut sambil menunggu pembangunan Rupbasan yang baru,” katanya.

  Karena itu, Kejaksaan Negeri kini mulai mempersiapkan pembangunan gudang Rupbasan baru di Jayapura. sebagai salah satu kebutuhan utama yang tengah dicari adalah lahan.

“Kejaksaan negeri Jayapura sebagai pengelola Rupsan sedang mengupayakan lahan tersebut dengan dukungan Pemerintah Kota Jayapura untuk penyediaan lahan pembangunan gudang Rupbasan,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

   Menurut Bahri, proses eksekusi terhadap barang sitaan selanjutnya tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Jika dalam putusan barang tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan, maka akan dilakukan pemusnahan.

   Sedangkan jika dalam putusan dirampas untuk negara untuk dilelang tersebut dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dpt menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). setelah pengelolaan Rupbasan berada di bawah Kejaksaan Negeri diharapkan proses hukum terhadap barang sitaan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk meminimalisir berkurangnya nilai ekonomis dari suatu barang sitaan ,

  Bahri mengatakan, gedung Rupbasan yang ada saat ini ditempati oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Berdasarkan penanda tanganan surat keputusan bersama antara antara Kepala kantor wilayah Direktorat jenderal pemasyarakatan Papua dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua

Baca Juga :  Tanamkan Karakter dan Integritas Untuk Cegah Korupsi Sejak Dini

“Sekarang status penggunaan  gudang dan sebagian gedung Rupbasan hanya berlaku selama  5 tahun kedepan sebagai penggunaan bersama yang  dituangkan dalam surat keputusan tersebut sambil menunggu pembangunan Rupbasan yang baru,” katanya.

  Karena itu, Kejaksaan Negeri kini mulai mempersiapkan pembangunan gudang Rupbasan baru di Jayapura. sebagai salah satu kebutuhan utama yang tengah dicari adalah lahan.

“Kejaksaan negeri Jayapura sebagai pengelola Rupsan sedang mengupayakan lahan tersebut dengan dukungan Pemerintah Kota Jayapura untuk penyediaan lahan pembangunan gudang Rupbasan,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Kantor Komnas HAM Papua Dilempari Molotov

Identitas Penembak Bus Freeport Dikantongi

Persipura Bertolak ke Banjarmasin

Artikel Lainnya