Bupati Jayapura Tegaskan Dana Otsus Harus Digunakan Sesuai Peruntukan

SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) saat ini tidak lagi dapat disamakan dengan sistem pengelolaan yang berlaku lima hingga sepuluh tahun lalu.

Menurut Yunus, mekanisme pengelolaan Dana Otsus kini telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat, sehingga setiap alokasi anggaran langsung ditempatkan pada sektor-sektor yang telah ditentukan sesuai peruntukannya.

“Dana Otsus saat ini sudah memiliki pos masing-masing. Ketika anggaran masuk, dana tersebut langsung dialokasikan ke sektor yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan,” ujarnya, Sabtu (20/6).

F-3 TENGAH
Pelayanan kesehatan di RSUD Yowari, sesuai dengan peruntukan dana Otsus, Sabtu (20/6). (foto:Yohana/Cepos)

Ia menjelaskan bahwa Dana Otsus merupakan amanat undang-undang sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

“Dana Otsus ini benar-benar harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Otsus itu diatur dalam undang-undang, bukan sekadar kebijakan biasa. Ada alokasi yang sifatnya spesifik dan ada yang bersifat blok grant yang sudah ditentukan penggunaannya,” katanya.

Terkait adanya informasi mengenai tambahan anggaran Otsus sebesar Rp12 triliun untuk Papua pada tahun 2026, Yunus menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan tambahan anggaran baru.

Baca Juga :  Tunggu Hasil Seleksi Paskibraka Provinsi, Berharap Loloskan Wakil Terbaik

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan dana kurang salur yang sebelumnya mengalami pemotongan pada tahun 2025 dan kemudian dikembalikan oleh pemerintah pusat pada tahun 2026.

“Masyarakat perlu memahami bahwa Rp12 triliun itu bukan tambahan anggaran baru. Itu adalah dana kurang salur yang sebelumnya dipangkas dan kini dikembalikan oleh pemerintah pusat kepada Papua,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana tersebut tidak diberikan secara utuh kepada setiap pemerintah daerah, melainkan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk Kabupaten Jayapura sendiri, dana kurang salur Otsus yang diterima pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp28 miliar.

“Dana yang dikembalikan kepada Kabupaten Jayapura sekitar Rp28 miliar dan penggunaannya sudah jelas sesuai sektor yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yunus mengatakan anggaran tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebelum digunakan.

“Dana ini akan masuk dalam APBD Perubahan dan harus mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  WB Lapas Narkotika Asal PNG Ada 112 Orang

Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berhati-hati dalam mengelola Dana Otsus dan memastikan penggunaannya sesuai aturan.

“Saya menekankan kepada seluruh OPD agar pengelolaan Dana Otsus dilakukan sesuai peruntukannya. Fokus kita adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta memperkuat ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Yunus, sektor-sektor yang menjadi pengguna utama Dana Otsus antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, perangkat daerah yang menangani pembangunan infrastruktur, serta program-program ekonomi kerakyatan.

Selain itu, Dana Otsus juga digunakan untuk mendukung keberadaan anggota DPR Papua jalur pengangkatan atau jalur Otsus sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Jayapura berkomitmen memastikan seluruh penggunaan Dana Otsus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan tujuan utama Otonomi Khusus, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.(ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) saat ini tidak lagi dapat disamakan dengan sistem pengelolaan yang berlaku lima hingga sepuluh tahun lalu.

Menurut Yunus, mekanisme pengelolaan Dana Otsus kini telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat, sehingga setiap alokasi anggaran langsung ditempatkan pada sektor-sektor yang telah ditentukan sesuai peruntukannya.

“Dana Otsus saat ini sudah memiliki pos masing-masing. Ketika anggaran masuk, dana tersebut langsung dialokasikan ke sektor yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan,” ujarnya, Sabtu (20/6).

F-3 TENGAH
Pelayanan kesehatan di RSUD Yowari, sesuai dengan peruntukan dana Otsus, Sabtu (20/6). (foto:Yohana/Cepos)

Ia menjelaskan bahwa Dana Otsus merupakan amanat undang-undang sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

“Dana Otsus ini benar-benar harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Otsus itu diatur dalam undang-undang, bukan sekadar kebijakan biasa. Ada alokasi yang sifatnya spesifik dan ada yang bersifat blok grant yang sudah ditentukan penggunaannya,” katanya.

Terkait adanya informasi mengenai tambahan anggaran Otsus sebesar Rp12 triliun untuk Papua pada tahun 2026, Yunus menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan tambahan anggaran baru.

Baca Juga :  Miliki Ganja, DPO Lapas Narkotika Diringkus Polisi

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan dana kurang salur yang sebelumnya mengalami pemotongan pada tahun 2025 dan kemudian dikembalikan oleh pemerintah pusat pada tahun 2026.

“Masyarakat perlu memahami bahwa Rp12 triliun itu bukan tambahan anggaran baru. Itu adalah dana kurang salur yang sebelumnya dipangkas dan kini dikembalikan oleh pemerintah pusat kepada Papua,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana tersebut tidak diberikan secara utuh kepada setiap pemerintah daerah, melainkan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk Kabupaten Jayapura sendiri, dana kurang salur Otsus yang diterima pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp28 miliar.

“Dana yang dikembalikan kepada Kabupaten Jayapura sekitar Rp28 miliar dan penggunaannya sudah jelas sesuai sektor yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yunus mengatakan anggaran tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebelum digunakan.

“Dana ini akan masuk dalam APBD Perubahan dan harus mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  WB Lapas Narkotika Asal PNG Ada 112 Orang

Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berhati-hati dalam mengelola Dana Otsus dan memastikan penggunaannya sesuai aturan.

“Saya menekankan kepada seluruh OPD agar pengelolaan Dana Otsus dilakukan sesuai peruntukannya. Fokus kita adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta memperkuat ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Yunus, sektor-sektor yang menjadi pengguna utama Dana Otsus antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, perangkat daerah yang menangani pembangunan infrastruktur, serta program-program ekonomi kerakyatan.

Selain itu, Dana Otsus juga digunakan untuk mendukung keberadaan anggota DPR Papua jalur pengangkatan atau jalur Otsus sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Jayapura berkomitmen memastikan seluruh penggunaan Dana Otsus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan tujuan utama Otonomi Khusus, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.(ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya