Thursday, May 9, 2024
23.7 C
Jayapura

Barang Terlarang yang Disita dari Penumpang Dimusnahkan

Suasana pemusnahan barang terlarang hasil sitaan yang dilakukan oleh aparat gabungan dan stakeholder yang ada di Bandara Sentani, Selasa (16/2). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Sentani memusnahkan ratusan barang terlarang (Prohibited Item) yang diamankan dari penumpang yang dibawa melalui penerbangan pesawat  di Bandar Udara Sentani selama periode 2020.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan Prohibited Item yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Sentani selama Tahun 2020 yakni jumlahnya 696 barang,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sentani, Agus Budiharto, Selasa (16/02).

Pemusnahan berlangsung di Lapangan Kantor Angkasa Pura I, Bandara Sentani. Sebanyak 696 barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 296 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 195 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu dan 192 buah Lags(cairan, minuman beralkohol, aerosol dan gel) dan juga 405 Kg fermipan dan 13  petasan dan kembang api. Jumlah barang 696 yang dimusnahkan ini tidak termasuk fermipan sebanyak 405 Kg.  

Baca Juga :  Sejumlah Aset Pemda Banyak Dikuasai Mantan ASN

Barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive. Pihak bandara telah memberi jangka waktu tiga bulan, jika ada pemilik yang akan mengambil barang-barangnya. 

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu menyosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan,”tambah Agus.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan mengacu pada UU 1/2009 tentang penerbangan. Sedangkan barang dilarang (prohibited items) yakni barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara.

Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jangan Ada Permainan "Titipan" Dalam PPDB

Pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance.

“Kami berharap masyarakat teredukasi demi keamanan dan keselamatan penerbangan,”imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Bandar Udara Sentani, Iptu Ihamka Imoliana, SH mengungkapkan, barang-barang terlarang yang berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pemusnahan itu berkat adanya kerjasama dari semua stakeholder yang ada di Bandara Sentani, baik itu TNI-Polri dan pihak pengelola Bandara Sentani.

Dia mengungkapkan, barang-barang terlarang yang berhasil diamankan itu dilakukan saat pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang. Namun untuk barang-barang minuman keras dan barang-barang terlarang lainnya yang disita memang disita tidak dalam jumlah yang banyak.

“Saat di sita, jumlahnya satu dua botol saja, tapi karena selama ini kita tampung maka kemudian jumlahnya jadi banyak,” pungkasnya.(roy/tho)

Suasana pemusnahan barang terlarang hasil sitaan yang dilakukan oleh aparat gabungan dan stakeholder yang ada di Bandara Sentani, Selasa (16/2). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Sentani memusnahkan ratusan barang terlarang (Prohibited Item) yang diamankan dari penumpang yang dibawa melalui penerbangan pesawat  di Bandar Udara Sentani selama periode 2020.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan Prohibited Item yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Sentani selama Tahun 2020 yakni jumlahnya 696 barang,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sentani, Agus Budiharto, Selasa (16/02).

Pemusnahan berlangsung di Lapangan Kantor Angkasa Pura I, Bandara Sentani. Sebanyak 696 barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 296 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 195 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu dan 192 buah Lags(cairan, minuman beralkohol, aerosol dan gel) dan juga 405 Kg fermipan dan 13  petasan dan kembang api. Jumlah barang 696 yang dimusnahkan ini tidak termasuk fermipan sebanyak 405 Kg.  

Baca Juga :  Jangan Ada Permainan "Titipan" Dalam PPDB

Barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive. Pihak bandara telah memberi jangka waktu tiga bulan, jika ada pemilik yang akan mengambil barang-barangnya. 

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu menyosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan,”tambah Agus.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan mengacu pada UU 1/2009 tentang penerbangan. Sedangkan barang dilarang (prohibited items) yakni barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara.

Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sambut HUT Polwan Ke-75, Srikandi Cycloop Laksanakan Anjangsana

Pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance.

“Kami berharap masyarakat teredukasi demi keamanan dan keselamatan penerbangan,”imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Bandar Udara Sentani, Iptu Ihamka Imoliana, SH mengungkapkan, barang-barang terlarang yang berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pemusnahan itu berkat adanya kerjasama dari semua stakeholder yang ada di Bandara Sentani, baik itu TNI-Polri dan pihak pengelola Bandara Sentani.

Dia mengungkapkan, barang-barang terlarang yang berhasil diamankan itu dilakukan saat pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang. Namun untuk barang-barang minuman keras dan barang-barang terlarang lainnya yang disita memang disita tidak dalam jumlah yang banyak.

“Saat di sita, jumlahnya satu dua botol saja, tapi karena selama ini kita tampung maka kemudian jumlahnya jadi banyak,” pungkasnya.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya