WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mulai menerapkan aplikasi Sikoteka guna meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus memantau kehadiran pegawai secara digital selama jam kerja sekaligus melakukan pendataan pegawai di setiap OPD.
Asisten III Setda Papua Pegunungan Dr. Lukas W. Kossay, SE, MSi mengatakan aplikasi Sikoteka berfungsi mengontrol kehadiran ASN saat apel pagi, jam kerja, sekaligus mendata jumlah pegawai aktif di setiap organisasi perangkat daerah yang ada dilingkungan Pemprov Papua Pegunungan.
“Tujuan utamanya mengontrol kehadiran ASN saat apel, selama jam dinas, sekaligus mengetahui jumlah ASN yang aktif pada setiap OPD, aplikasi tersebut dikembangkan Biro Organisasi sesuai arahan pimpinan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan kepegawaian di Papua Pegunungan.”ungkapnya Kamis (16/7) di Wamena
Mantan Kepala Disperindag Jayawijaya mengaku pemerintah selama ini masih menghadapi kendala dalam memperoleh data kehadiran ASN yang akurat sehingga diperlukan sistem pengawasan berbasis digital, selain itu, hasil supervisi, monitoring, dan evaluasi kehadiran ASN kini mulai direkap melalui aplikasi Sikoteka sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.
“Pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mematuhi penggunaan aplikasi tersebut sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. TPP tidak akan dibayarkan penuh apabila ASN tidak mematuhi sistem yang telah diterapkan pemerintah,” tegas Lukas.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Papua Pegunungan Hery P. Hesegem mengatakan aplikasi Sikoteka memiliki tiga tujuan utama dalam pengelolaan kehadiran ASN. Pertama pimpinan dapat mengawasi kehadiran ASN secara daring, mulai dari pelaksanaan apel hingga nantinya diterapkan pada sistem presensi elektronik harian.
“Kedua, aplikasi mempermudah pelaporan kehadiran karena tidak hanya menampilkan jumlah pegawai yang hadir, tetapi juga alasan ketidakhadiran secara rinci. Melalui aplikasi ini pimpinan dapat mengetahui pegawai yang sakit, izin, maupun alasan lain secara jelas melalui sistem pelaporan,” kata Hery.
Ketiga, aplikasi dipersiapkan sebagai tahap awal menuju sistem presensi digital berbasis nama sehingga ASN tidak mengalami kesulitan saat diterapkan sepenuhnya. Setiap OPD memiliki operator yang bertugas merekap kehadiran pegawai sebelum seluruh data dikumpulkan secara otomatis pada tingkat provinsi. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q