Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Rp 9,7 M Lebih BB Tipikor dan Pencucian Uang Dieksekusi

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan eksekusi terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang senilai Rp 9.743.548.000 atas nama tersangka Victor Arief Effendy. Eksekusi dilakukan karena perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1640K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 juli 2020.

  Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham, SH, LLM menyatakan barang bukti senilai Rp 9.743.548.000 merupakan hasil kejahatan atas nama terpidana Vicktor Aries Effendy yang merupakan Direktur PT. Grosir Era Mandiri  sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan Meubeler, Pengadaan Lampu Hybrit (Solar Sell), Motor Tempel Air , pengadaan Motor Kawasai KLXdan pengadaan bak air Fiber.

  “Pengadaan itu dilakukan dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 320.044. 266.000  yang diperuntukkan untuk 541 kampung, namun dalam pelaksanaannya pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuannya,” ungkapnya Kamis (22/7) kemarin.

  Ia menyatakan Terpidana Vicktor Aries, Effendy juga tak dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemda Tolikara ke rekening perusahaan milik terpidana,  yang mana dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  Produksi Souvenir PON, Pemda Berdayakan Janda dan Duda

 “Anggaran yang ada saat ini senilai Rp.9.743.548.000 merupakan barang bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, dimana dibekukan dari 10 nomor rekening milik terpidana,”jelasnya

  Terpidana Victor Aries Effendy telah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi  dan pencucian uang yang dilakukan bersama -sama melanggar pasal 2 jo, pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi  sebagaimana diubah dalam UU Rinomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo, pasal 55 ayat (1)ke – 1KUHP dan pasal 3 undang – undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang.

  “Terpidana  Victor Aries Effendy  divonis pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda senilai Rp 1 miliar  dengan ketentuan jika pidana denda tak bisa dibayar  maka diganti pidana Kurungan 6 bulan penjara, terpidana juga dihukum  untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp.  128.174 .847.000 dengan ketentuan harus uang pengganti tersebut harus dibayar 1 bulan,”jelas Kejari Jayawijaya.

Baca Juga :  Kuota Seleksi Calon Praja IPDN Sangat Terbatas

  Ia juga menyatakan apabila terpidana tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 13 tahun.

  Ia juga menyatakan uang dari hasil barang bukti ini selama ini dititipkan di rekening penitipan Kejari Jayawijaya yang ada di BNI dari pada uang sebanyak itu harus disimpan di Kantor Kejari Jayawijaya cukup berisiko,  sehingga saat ini diserahterimakan dari kepala Bank BNI Wamena Ibu Wisye ke Kejari Jayawijaya dan selanjutkan akan disetorkan ke Kas Negara, 

   Ia juga menambahkan untuk kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini senilai Rp 128.174 .847.000 dan yang bisa diselamatkan kejaksaan sendiri baru Rp 9.743.548.000 dari jumlah anggaran yang dialokasikan  dari Dana Desa Tahun anggaran 2016 di Kabupaten Tolikara sebesar Rp 320.044.266.000. (jo/tri)


WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan eksekusi terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang senilai Rp 9.743.548.000 atas nama tersangka Victor Arief Effendy. Eksekusi dilakukan karena perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1640K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 juli 2020.

  Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham, SH, LLM menyatakan barang bukti senilai Rp 9.743.548.000 merupakan hasil kejahatan atas nama terpidana Vicktor Aries Effendy yang merupakan Direktur PT. Grosir Era Mandiri  sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan Meubeler, Pengadaan Lampu Hybrit (Solar Sell), Motor Tempel Air , pengadaan Motor Kawasai KLXdan pengadaan bak air Fiber.

  “Pengadaan itu dilakukan dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 320.044. 266.000  yang diperuntukkan untuk 541 kampung, namun dalam pelaksanaannya pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuannya,” ungkapnya Kamis (22/7) kemarin.

  Ia menyatakan Terpidana Vicktor Aries, Effendy juga tak dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemda Tolikara ke rekening perusahaan milik terpidana,  yang mana dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  Kuota Seleksi Calon Praja IPDN Sangat Terbatas

 “Anggaran yang ada saat ini senilai Rp.9.743.548.000 merupakan barang bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, dimana dibekukan dari 10 nomor rekening milik terpidana,”jelasnya

  Terpidana Victor Aries Effendy telah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi  dan pencucian uang yang dilakukan bersama -sama melanggar pasal 2 jo, pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi  sebagaimana diubah dalam UU Rinomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo, pasal 55 ayat (1)ke – 1KUHP dan pasal 3 undang – undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang.

  “Terpidana  Victor Aries Effendy  divonis pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda senilai Rp 1 miliar  dengan ketentuan jika pidana denda tak bisa dibayar  maka diganti pidana Kurungan 6 bulan penjara, terpidana juga dihukum  untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp.  128.174 .847.000 dengan ketentuan harus uang pengganti tersebut harus dibayar 1 bulan,”jelas Kejari Jayawijaya.

Baca Juga :  Buka Lahan Percontohan dan Wisata Kopi di Wamena

  Ia juga menyatakan apabila terpidana tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 13 tahun.

  Ia juga menyatakan uang dari hasil barang bukti ini selama ini dititipkan di rekening penitipan Kejari Jayawijaya yang ada di BNI dari pada uang sebanyak itu harus disimpan di Kantor Kejari Jayawijaya cukup berisiko,  sehingga saat ini diserahterimakan dari kepala Bank BNI Wamena Ibu Wisye ke Kejari Jayawijaya dan selanjutkan akan disetorkan ke Kas Negara, 

   Ia juga menambahkan untuk kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini senilai Rp 128.174 .847.000 dan yang bisa diselamatkan kejaksaan sendiri baru Rp 9.743.548.000 dari jumlah anggaran yang dialokasikan  dari Dana Desa Tahun anggaran 2016 di Kabupaten Tolikara sebesar Rp 320.044.266.000. (jo/tri)


Berita Terbaru

Artikel Lainnya