MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Tim Satgas Covid-19 memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang bandel dengan melanggar PPKM dan Surat Edaran (SE) bupati terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Elias Refra, SSos, MM, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/7) mengungkapkan bahwa, sampai Kamis sudah sebanyak 5 izin usaha dicabut, 11 usaha disegel dan sekitar 20-an usaha diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
“Sampai hari ini, sebanyak 5 izin usaha dicabut, 11 disegel dan lebih dari 20 usaha diberi surat pernyataan,” tandas dia.
Menurut dia, bahwa usaha yang dicabut izin usaha maupun diberi peringatan tersebut karena setelah Tim Satgas Covid-19 menutup usahanya di malam hari sesuai dengan batas waktu yang diberikan sesuai surat edaran bupati, ternyata mereka usahanya dibuka kembali.
“Mereka tidak tahu bahwa dari belakang itu masih ada petugas kita yang ikut memantau usaha itu apakah benar-benar sudah tutup atau justru membandel. Jadi ada yang kucing-kucingan,” katanya.
Umumnya usaha yang izinnya dicabut maupun disegel tersebut kata dia adalah kios maupun warung tenda. “Tapi kalau toko dan swalayan umumnya sudah taat,” katanya.
Namun demikian, terang Kasatpol PP, bahwa masih ada usaha yang diberi pembinaan. “Kendati kita sudah penerapan pemberian sanksi, tapi masih ada yang kita beri pembinaan untuk tidak mengulangi lagi. Makanya, ada yang masih diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Tapi, kalau setelah itu masih kita dapat, maka izin usahanya langsung kita cabut,” bebernya.
Menurut Kasatpol PP Elias Refra, sebagai sesama manusia tentunya masih punya hati, namun Bupati Romanus Mbaraka tak ingin masyarakatnya juga terpapar Covid-19. (ulo/tri)