Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Membandel, Lima Izin Usaha Dicabut dan 11 Disegel

MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Tim Satgas Covid-19  memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang bandel dengan melanggar PPKM dan Surat Edaran (SE) bupati terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten  Merauke. 

   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Elias Refra, SSos, MM, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/7) mengungkapkan bahwa, sampai  Kamis sudah  sebanyak 5 izin usaha dicabut, 11 usaha disegel dan sekitar 20-an  usaha diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. 

  “Sampai hari ini, sebanyak 5 izin usaha dicabut, 11 disegel dan lebih dari 20 usaha diberi  surat pernyataan,” tandas dia. 

   Menurut dia, bahwa usaha yang dicabut izin usaha maupun  diberi peringatan  tersebut karena setelah Tim Satgas Covid-19 menutup usahanya di malam hari  sesuai dengan batas waktu yang diberikan sesuai surat edaran bupati, ternyata mereka usahanya dibuka kembali. 

Baca Juga :  Tidak Ada Pengetatan di Masa New Normal

   “Mereka tidak tahu bahwa dari belakang itu  masih ada petugas kita  yang ikut  memantau usaha itu apakah benar-benar sudah tutup atau justru membandel. Jadi ada yang kucing-kucingan,” katanya.

   Umumnya usaha yang izinnya dicabut maupun disegel tersebut kata  dia adalah kios maupun warung tenda. “Tapi kalau toko dan swalayan  umumnya sudah taat,” katanya.

   Namun demikian, terang Kasatpol PP, bahwa masih ada usaha yang diberi pembinaan. “Kendati  kita sudah penerapan pemberian sanksi, tapi masih ada yang kita beri pembinaan  untuk tidak mengulangi lagi. Makanya, ada yang masih diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Tapi, kalau setelah itu masih kita dapat, maka izin usahanya langsung  kita cabut,” bebernya. 

Baca Juga :  Ratusan Liter Sopi Asal Tual Disita Polisi

   Menurut  Kasatpol PP Elias Refra,  sebagai  sesama manusia tentunya  masih punya hati, namun  Bupati Romanus Mbaraka tak ingin masyarakatnya juga terpapar Covid-19. (ulo/tri) 

MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Tim Satgas Covid-19  memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang bandel dengan melanggar PPKM dan Surat Edaran (SE) bupati terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten  Merauke. 

   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Elias Refra, SSos, MM, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/7) mengungkapkan bahwa, sampai  Kamis sudah  sebanyak 5 izin usaha dicabut, 11 usaha disegel dan sekitar 20-an  usaha diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. 

  “Sampai hari ini, sebanyak 5 izin usaha dicabut, 11 disegel dan lebih dari 20 usaha diberi  surat pernyataan,” tandas dia. 

   Menurut dia, bahwa usaha yang dicabut izin usaha maupun  diberi peringatan  tersebut karena setelah Tim Satgas Covid-19 menutup usahanya di malam hari  sesuai dengan batas waktu yang diberikan sesuai surat edaran bupati, ternyata mereka usahanya dibuka kembali. 

Baca Juga :  KMN Vee Vie Tenggelam, Satu Anggota TNI AL Hilang

   “Mereka tidak tahu bahwa dari belakang itu  masih ada petugas kita  yang ikut  memantau usaha itu apakah benar-benar sudah tutup atau justru membandel. Jadi ada yang kucing-kucingan,” katanya.

   Umumnya usaha yang izinnya dicabut maupun disegel tersebut kata  dia adalah kios maupun warung tenda. “Tapi kalau toko dan swalayan  umumnya sudah taat,” katanya.

   Namun demikian, terang Kasatpol PP, bahwa masih ada usaha yang diberi pembinaan. “Kendati  kita sudah penerapan pemberian sanksi, tapi masih ada yang kita beri pembinaan  untuk tidak mengulangi lagi. Makanya, ada yang masih diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Tapi, kalau setelah itu masih kita dapat, maka izin usahanya langsung  kita cabut,” bebernya. 

Baca Juga :  Sepanjang 2023, Kasus Pidana Turun Dibandingkan Tahun Sebelumnya 

   Menurut  Kasatpol PP Elias Refra,  sebagai  sesama manusia tentunya  masih punya hati, namun  Bupati Romanus Mbaraka tak ingin masyarakatnya juga terpapar Covid-19. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya