Friday, March 13, 2026
23.4 C
Jayapura

Tahun 2019, Didominasi Kasus Narkotika

Tahun 2019, Didominasi Kasus Narkotika

*Terkait Penanganan Kasus Pidana di Kejari Jayapura

JAYAPURA- Sepanjang 2019, total perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura sebanyak 850an perkara. Adapun penanganan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat menyampaikan, ratusan perkara tersebut ditangani dari 5 wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jayapura meliputi Kota Jayapura, Mamberamo Raya, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi.

“Jumlah tersebut  didominasi perkara narkotika jenis ganja, hampir sekira 70 persen dari seluruh jumlah yang ada,” ucap Rahmat, Kamis (12/3).

Sementara itu lanjut Rahmat, dibidang intelejen tahun 2019 ada sekira 2 surat perintah penyelidikan yang dilakukan. Untuk perkara perdata tata usaha negara menyelamatkan aset Pemda antara lain aset Pemkot Jayapura, Pemkab Keerom, Mamberamo Raya dan Sarmi.

Baca Juga :  Kantor Distrik Bayabiru Paniai Terbakar

“Untuk perkara korupsi sepanjang tahun 2019, hampir Rp 1 miliar negara yang kami selamatkan,” jelasnya.

Selain itu, dua kasus dana desa yang dilimpahkan ke Kejaksaan meliputi  kasus dana desa Koya Koso dengan kerugian negara Rp 1. 451.168.094. dengan jumlah tersangka 3 orang dan Endokisi dengan jumlah tersangka 1 orang.

“Satu hal yang medasar dari pemerintah  terhadap pelaksanaan mulai dari terimanya dana desa hingga akhir pemanfaatan uang tersebut  akan selalu diawasi,” ucapnya.

Dikatakan, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri tetap mengawasi dana desa bagaimana  bisa bergulir dengan baik dan bagaimana  bisa membangun daerah yang menerima dana desa tersebut.

Sementara itu, untuk 2020 pidana umum yang mencapai 300 perkara yang saat ini sedang ditangani dan sudah diterima dari beberapa Polres dan Polsek. (fia/nat) 

Baca Juga :  Menyudahi Konflik Papua Harus Melibatkan OAP
Tahun 2019, Didominasi Kasus Narkotika

*Terkait Penanganan Kasus Pidana di Kejari Jayapura

JAYAPURA- Sepanjang 2019, total perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura sebanyak 850an perkara. Adapun penanganan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat menyampaikan, ratusan perkara tersebut ditangani dari 5 wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jayapura meliputi Kota Jayapura, Mamberamo Raya, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi.

“Jumlah tersebut  didominasi perkara narkotika jenis ganja, hampir sekira 70 persen dari seluruh jumlah yang ada,” ucap Rahmat, Kamis (12/3).

Sementara itu lanjut Rahmat, dibidang intelejen tahun 2019 ada sekira 2 surat perintah penyelidikan yang dilakukan. Untuk perkara perdata tata usaha negara menyelamatkan aset Pemda antara lain aset Pemkot Jayapura, Pemkab Keerom, Mamberamo Raya dan Sarmi.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan 2 Ton Beras dan Uang Tunai Rp 100 Juta

“Untuk perkara korupsi sepanjang tahun 2019, hampir Rp 1 miliar negara yang kami selamatkan,” jelasnya.

Selain itu, dua kasus dana desa yang dilimpahkan ke Kejaksaan meliputi  kasus dana desa Koya Koso dengan kerugian negara Rp 1. 451.168.094. dengan jumlah tersangka 3 orang dan Endokisi dengan jumlah tersangka 1 orang.

“Satu hal yang medasar dari pemerintah  terhadap pelaksanaan mulai dari terimanya dana desa hingga akhir pemanfaatan uang tersebut  akan selalu diawasi,” ucapnya.

Dikatakan, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri tetap mengawasi dana desa bagaimana  bisa bergulir dengan baik dan bagaimana  bisa membangun daerah yang menerima dana desa tersebut.

Sementara itu, untuk 2020 pidana umum yang mencapai 300 perkara yang saat ini sedang ditangani dan sudah diterima dari beberapa Polres dan Polsek. (fia/nat) 

Baca Juga :  Operasi di Papua Belum Memutus Mata Rantai Kekerasan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya