Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka

Kombes Pol AM Kamal ( FOTO: Elfira/Cepos)

Terkait Pengerusakan Kantor Bupati Waropen.

JAYAPURA- Satuan Reskrim Polres Waropen menetapkan 16 orang sebagai tersangka atas kasus pengerusakan dan  percobaan pembakaran kantor Bupati Waropen pada Jumat (6/3) lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Polres Waropen te;ah menetapkan 16 orang sebagai tersangka ini secara bertahap. Pertama tim menetapkan RB sebagai tersangka, lalu menyusul 10 nama lainnya yakni HM, SM, YA, DH, AB, AA, BD, ER, WB, PT dan disusul lima nama lainnya yakni AW,  FD, DA, GD, NA. Kasus ini masih terus dikembangkan dan kemungkinan masih ada penambahan tersangka. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, dari 16 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 orang dengan inisial RB. Sementara 15 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Tetap Berlakukan Tanggap Darurat

“15 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan dengan alasan mereka pro aktif terhadap penyidik, mereka sebagai pelaku yang bersama-sama melakukan pengerusakan karena terprovokasi,” ucap Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (13/3).

Dikatakan, RB merupakan otak dari pengerusakan kantor Bupati Waropen. Karena dia yang mengajak untuk melakukan pengerusakan, “Kami masih dalami lagi  atau ada tersangka lain lagi  selain RB,” ungkapnya.

Dalam kasus ini lanjut Kamal dimungkinkan ada tersangka lainnya, karena dalam gambar saat kejadian ada sekira 50 orang yang berada di TKP. “Nanti dari 16 orang  ini bisa berkembang  dari keterangan para saksi,” kata Kamal.

Menurut Kamal, upaya penegakan hukum salah satu upaya mencegah terjadinya konflik. Sebab jika semuanya dibiarkan seakan-akan sah-sah saja orang melakukan perbuatan melawan hukum. “Ketika ada seseorang yang melakukan  perbuatan hukum maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatannya itu,” pungkasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Program Pemagangan Cara Pemprov Atasi Pengangguran di Papua
Kombes Pol AM Kamal ( FOTO: Elfira/Cepos)

Terkait Pengerusakan Kantor Bupati Waropen.

JAYAPURA- Satuan Reskrim Polres Waropen menetapkan 16 orang sebagai tersangka atas kasus pengerusakan dan  percobaan pembakaran kantor Bupati Waropen pada Jumat (6/3) lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Polres Waropen te;ah menetapkan 16 orang sebagai tersangka ini secara bertahap. Pertama tim menetapkan RB sebagai tersangka, lalu menyusul 10 nama lainnya yakni HM, SM, YA, DH, AB, AA, BD, ER, WB, PT dan disusul lima nama lainnya yakni AW,  FD, DA, GD, NA. Kasus ini masih terus dikembangkan dan kemungkinan masih ada penambahan tersangka. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, dari 16 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 orang dengan inisial RB. Sementara 15 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Hapus Pemeriksaan Vagina, Serviks, dan Selaput Dara

“15 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan dengan alasan mereka pro aktif terhadap penyidik, mereka sebagai pelaku yang bersama-sama melakukan pengerusakan karena terprovokasi,” ucap Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (13/3).

Dikatakan, RB merupakan otak dari pengerusakan kantor Bupati Waropen. Karena dia yang mengajak untuk melakukan pengerusakan, “Kami masih dalami lagi  atau ada tersangka lain lagi  selain RB,” ungkapnya.

Dalam kasus ini lanjut Kamal dimungkinkan ada tersangka lainnya, karena dalam gambar saat kejadian ada sekira 50 orang yang berada di TKP. “Nanti dari 16 orang  ini bisa berkembang  dari keterangan para saksi,” kata Kamal.

Menurut Kamal, upaya penegakan hukum salah satu upaya mencegah terjadinya konflik. Sebab jika semuanya dibiarkan seakan-akan sah-sah saja orang melakukan perbuatan melawan hukum. “Ketika ada seseorang yang melakukan  perbuatan hukum maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatannya itu,” pungkasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Menteri BKPM Lepas Pengiriman Konsentrat Freeport

Berita Terbaru

Artikel Lainnya