Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Tahun 2019, Didominasi Kasus Narkotika

Tahun 2019, Didominasi Kasus Narkotika

*Terkait Penanganan Kasus Pidana di Kejari Jayapura

JAYAPURA- Sepanjang 2019, total perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura sebanyak 850an perkara. Adapun penanganan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat menyampaikan, ratusan perkara tersebut ditangani dari 5 wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jayapura meliputi Kota Jayapura, Mamberamo Raya, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi.

“Jumlah tersebut  didominasi perkara narkotika jenis ganja, hampir sekira 70 persen dari seluruh jumlah yang ada,” ucap Rahmat, Kamis (12/3).

Sementara itu lanjut Rahmat, dibidang intelejen tahun 2019 ada sekira 2 surat perintah penyelidikan yang dilakukan. Untuk perkara perdata tata usaha negara menyelamatkan aset Pemda antara lain aset Pemkot Jayapura, Pemkab Keerom, Mamberamo Raya dan Sarmi.

Baca Juga :  KNPI: KPK Jangan Jadi Alat Mendelegitimasi Kepala Daerah

“Untuk perkara korupsi sepanjang tahun 2019, hampir Rp 1 miliar negara yang kami selamatkan,” jelasnya.

Selain itu, dua kasus dana desa yang dilimpahkan ke Kejaksaan meliputi  kasus dana desa Koya Koso dengan kerugian negara Rp 1. 451.168.094. dengan jumlah tersangka 3 orang dan Endokisi dengan jumlah tersangka 1 orang.

“Satu hal yang medasar dari pemerintah  terhadap pelaksanaan mulai dari terimanya dana desa hingga akhir pemanfaatan uang tersebut  akan selalu diawasi,” ucapnya.

Dikatakan, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri tetap mengawasi dana desa bagaimana  bisa bergulir dengan baik dan bagaimana  bisa membangun daerah yang menerima dana desa tersebut.

Sementara itu, untuk 2020 pidana umum yang mencapai 300 perkara yang saat ini sedang ditangani dan sudah diterima dari beberapa Polres dan Polsek. (fia/nat) 

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Konteiner Picu Tabrakan Beruntun
Tahun 2019, Didominasi Kasus Narkotika

*Terkait Penanganan Kasus Pidana di Kejari Jayapura

JAYAPURA- Sepanjang 2019, total perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura sebanyak 850an perkara. Adapun penanganan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat menyampaikan, ratusan perkara tersebut ditangani dari 5 wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jayapura meliputi Kota Jayapura, Mamberamo Raya, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi.

“Jumlah tersebut  didominasi perkara narkotika jenis ganja, hampir sekira 70 persen dari seluruh jumlah yang ada,” ucap Rahmat, Kamis (12/3).

Sementara itu lanjut Rahmat, dibidang intelejen tahun 2019 ada sekira 2 surat perintah penyelidikan yang dilakukan. Untuk perkara perdata tata usaha negara menyelamatkan aset Pemda antara lain aset Pemkot Jayapura, Pemkab Keerom, Mamberamo Raya dan Sarmi.

Baca Juga :  Kapolda : Banyak Kelompok Ingin Mendapat Pengakuan

“Untuk perkara korupsi sepanjang tahun 2019, hampir Rp 1 miliar negara yang kami selamatkan,” jelasnya.

Selain itu, dua kasus dana desa yang dilimpahkan ke Kejaksaan meliputi  kasus dana desa Koya Koso dengan kerugian negara Rp 1. 451.168.094. dengan jumlah tersangka 3 orang dan Endokisi dengan jumlah tersangka 1 orang.

“Satu hal yang medasar dari pemerintah  terhadap pelaksanaan mulai dari terimanya dana desa hingga akhir pemanfaatan uang tersebut  akan selalu diawasi,” ucapnya.

Dikatakan, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri tetap mengawasi dana desa bagaimana  bisa bergulir dengan baik dan bagaimana  bisa membangun daerah yang menerima dana desa tersebut.

Sementara itu, untuk 2020 pidana umum yang mencapai 300 perkara yang saat ini sedang ditangani dan sudah diterima dari beberapa Polres dan Polsek. (fia/nat) 

Baca Juga :  Kabupaten Merauke Sita Perhatian

Berita Terbaru

Artikel Lainnya