Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Diabaikan Lima RS, Keluarga Korban Laka Tunggal Lapor Polda Papua

DEMO DAMAI: Sejumlah warga yang berasal dari Kelompok Cipayung, Kelompok Maluku Satu Rasa, Maskei dan Ikemal di Kota Jayapura, saat melakukan aksi demo damai di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua di Kotaraja, Distrik Abepura, Rabu (24/6). (FOTO: Robert Yewen/Cepos)

*Pemprov Papua Diminta Evaluasi Pelayanan RS di Kota Jayapura

JAYAPURA-Keluarga almarhum Hanafi Retob korban kecelakaan tunggal, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)   Polda Papua, Rabu (24/6) kemarin. 

Keluarga korban mendatangi SPKT Polda Papua untuk menyampaikan secara resmi terkait proses penanganan korban yang terkesan terabaikan oleh lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

Dimana sebelumnya, korban Hanafi Retob mengalami kecelakaan tunggal di depan kantor Bank Indonesia di Jalan San Ratulangi, Distrik Jayapura Utara, Selasa (23/6). 

Ketua Pemuda Masyarakat Kei Kota Jayapura, Muhamad Musni Tawurtubun mengaku kesal terhadap lima rumah sakit yang tidak melayani dengan baik korban Hanafi Retob korban kecelakaan tunggal yang akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

“Dengan laporan ini kami berharap ada rasa keadilan yang diberikan kepada almarhum maupun keluarga terkait dengan pelayanan rumah sakit yang sangat memprihatinkan,” ucap Musni saat mendatangi SPKT Polda Papua, Rabu (24/6).

Dirinya berharap dengan laporan yang mereka buat di SPKT Polda Papua, tidak diabaikan lagi pihak rumah sakit dalam hal pertolongan pertama. Baik pada korban Lakalantas maupun pasien yang mengalami penyakit umum lainya, di luar dari penderita Covid-19.

“Kami percaya bahwa bukan hanya saudara kami yang mengalami persoalan seperti ini, masih banyak saudara-saudara kita mengalami peristiwa yang sama. Tetapi mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan pelaporan terhadap persoalan yang mereka alami,” tegasnya.

Terkait laporan yang sudah mereka buat di SPKT akan dikawal sampai menemukan rasa keadilan. Sebab, jika hanya satu rumah sakit yang melakukan penolakan pihak keluarga akan memaklumi itu. Namun yang melakukan penolakan malah lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

“Kalaupun alasan Covid-19, kenapa Rumah Sakit Dian Harapan bisa menerima saudara kami untuk melakukan pertolongan pertama. Sayangnya sesampai di sana saudara kami sudah tidak bernyawa lagi,” sesalnya.

Untuk itu, pihak keluarga menuntut bagaimana tanggung jawab dari manajemen kelima rumah sakit yang diduga tidak melayani dengan baik korban Hanafi Retob. 

Dirinya juga menyampaikan masalah tidak hanya berakhir di Polda Papua. Melainkan keluarga juga akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan publik yang dinilai sangat kacau balau dan ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk follow up.

DATANGI SPKT: Keluarga Hanafi Retob korban Lakalantas saat mendatangi SPKT Polda Papua untuk membuat laporan, Rabu (24/6) ( FOTO: Elfira/Cepos)

Sementara itu, sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Cipayung yang terdiri dari PMKRI, HMI, GMNI, GMKI, dan PMII. Bersama Kelompok Maluku Satu Rasa, Masyarakat Kei (Maskei) dan keluarga besar Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal) di Jayapura melakukan aksi demonstrasi damai ke Kantor DPRD Kota Jayapura dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua.

Demonstrasi damai ini dengan agenda menyikapi dinamika dan permasalahan penolakan pasien non Covid-19 di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Jayapura. Salah satu contohnya pasien kecelakaan tunggal atas nama Hanafi Rettob yang meninggal dunia karena kehabisan darah. Korban diduga ditolak di lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

Koordinator Aksi Demonstrasi Damai yang juga Ketua HMI Cabang Jayapura, Yanto Rumagia mengatakan, kebijakan penolakan pasien non Covid-19 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dalam prinsipnya, kesehatan merupakan hak asasi manusia (HAM) dan salah satu unsur yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Jayapura dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua di Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Rabu (24/6).

Baca Juga :  Jamin Kasus Mutilasi Akan Akuntabilitas dan Transparan

“Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2009 bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, penyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh semua masyarakat,” sambungnya.

Mahasiswa yang akrab disapa Putra ini meminta Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPRD Kota Jayapura untuk memanggil, memeriksa serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan seluruh fungsionaris rumah sakit yang telah menolak pasien yang membutuhkan perlindungan kesehatan di Kota Jayapura.

“Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPR wajib memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Jayapura baik pasien Covid-19 maupun pasien non Covid-19 harus mendapatkan jaminan kesehatan yang layak,” tegasnya.

Putra menyatakan, jika dalam waktu dekat Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPR tidak dapat merealisasikan tuntutan ini, maka pihaknya memastikan bahwa rumah sakit tersebut dan kantor DPR akan diduduki dengan jumlah masa yang lebih besar.

Senada dengan itu, salah satu keluarga korban laka tunggal, Kader Efreun meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPR untuk mengevaluasi pelayanan rumah sakit di Kota Jayapura yang menolak pasien non Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Karena menurut Kader, almarhum Hanafi Rettob mengalami kecelakaan di depan Bank Indonesia (BI) Jayapura dan ketika dibawa menggunakan mobil pikap ke lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura, semuanya menolak tanpa alasan yang jelas.

“Kami minta lima rumah sakit ini harus datang dan mempertanggungjawabkan alasan kenapa tidak menerima pasien sampai pasien meninggal dunia,” pintanya.

Kader meminta Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPR untuk memfasilitasi, agar semua bisa terbuka di depan publik. Sehingga masyarakat di tanah ini bisa tahu masalah yang sebenarnya mengenai tidak dilayaninya pasien non Covid-19 di lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

“Kami berikan waktu dua hari kepada Dinas Provinsi Papua dan DPR untuk menganggil para direktur rumah sakit untuk mengecek kenapa sampai mereka tidak terima pasien non Covid-19 yang nyata-nyata kritis dan membutuhkan pertolongan pertama,” ujarnya.

Menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh kelompok Cipayung dan keluarga korban, Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Jhon Betaubun mengatakan, rumah sakit yang ada di Kota Jayapura ini sebenarnya ada dalam pengawasan Pemerintah dan DPR Provinsi (DPRP) Papua. “Aspirasi yang disampaikan ini sebenarnya yang punya kewenangan adalah DPR Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua,” ucapnya.

Betaubun menjelaskan, pihaknya dari tanggal 18 Juni 2020 yang lalu telah mendatangi DPR Provinsi Papua dan telah menyampaikan bahwa harus ditunjuk salah satu rumah sakit yang khusus untuk melayani masyarakat umum yang non Covid-19 yang ada di Kota Jayapura. Tetapi sampai hari ini belum ada realisasinya.

“Tanggal 18 Juni 2020 saya dengan Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura dan bapak/ibu anggota dewan melakukan audiens resmi dengan DPR Provinsi Papua dan kami minta tunjuk salah satu rumah sakit yang melayani khusus masyarakat umum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Roby Kayame meminta maaf kepada pihak keluarga atas semua kekhilafan dan kelalaian yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat di Kota Jayapura atas pelayanan dan kepuasan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Jayapura, bahkan di Provinsi Papua.

“Apa yang disampaikan tadi (kemarin-red) itu sebagai masukan buat kami selaku pengambil kebijakan. Saya akan konsultasi dan laporan kepada Gubernur Papua dan Sekda Papua,” ucapnya.

Baca Juga :  Benny Wenda Klaim Uni Eropa Minta Indonesia Beri Akses PBB

Selaku penanggung jawab kesehatan di Provinsi Papua, Kayame mengatakan, dirinya akan mengecek dan mengontrol bagaimana tingkat pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh para tenaga medis di rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban dan saya akan cek sejauh mana kelalaian dan keterlambatan dalam pelayanan terhadap pasien. Saya akan cek ke bawah sama anak buah atau tenaga medis di rumah sakit,” sambungnya.

Kayame berharap, pokok pikiran dan aspirasi yang disampaikan ini bisa diberikan secara tertulis kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Sehingga bisa menjadi bahan referensi bagi pihaknya dalam melakukan langkah-langkah preventif lain untuk mencegah sesuatu hal yang tidak akan diinginkan terjadi pada masa-masa yang akan datang.

“Saya mengucapkan terima kasih karena ini masukan yang cukup berharga buat kami Dinas Kesehatan Provinsi Papua, karena ini kontrol masyarakat kepada kami sehingga saya sangat senang. Terima kasih juga kepada semua orang yang di sini yang dapat menyampaikan kekurangan kami untuk memperbaiki demi pembangunan kesehatan masa depan yang lebih lagi supaya jangan terjadi korban-korban berikut,” tutupnya.

Permohonan maaf juga disampaikan Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai, M.Kes., atas nama direksi dan seluruh petugas kesehatan di RSUD Jayapura.

Selain menyampaikan permohonan maaf, drg. Aloysius Giyai juga memberikan klarifikasi terkait tudingan mengabaikan korban kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke RSUD Jayapura, Selasa (23/6) lalu. 

Menurutnya idak ada unsur kesengajaan dari petugas medis dalam peristiwa tersebut.  “Saya sudah mendengar hal itu, sehingga perlu saya jelaskan bahwa kami bukannya menolak pasien, melainkan kami meminta agar dirujuk ke rumah sakit lain. Pasalnya, ruang Orthopedi yang berkaitan dengan kecelakaan ini sedang kami tutup sejak beberapa hari lalu karena ada perawatnya yang terpapar Covid-19, sehingga semua petugasnya sedang kami isolasi,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin. 

Diakuinya, ruang Orthopedi RSUD Jayapura saat ini sedang disterilkan dengan disinfektan, untuk kemudian dibuka. 

Di sisi lain, drg. Giyai mengakui bahwa dampak dari penanganan pasien Covid-19 membuat pelayanan bagi pasien di luar Covid-19 terkesan lambat. Terlebih, petugas kesehatan yang juga terpapar Covid-19, sehingga tak ayal tenaga kesehatan pun berkurang. 

“Namun karena Covid-19 adalah wabah, maka saya minta seluruh petugas medis di seluruh unit layanan untuk tidak menolak pasien yang dalam kondisi emergensi (darurat). Sebaliknya, pelayanan kesehatan harus tetap dilakukan, sekalipun APD terbatas. Karena ini sudah menjadi sumpah profesi sebagai tenaga kesehatan,” terangnya.

 “Bukan ditolak,  namun kami sarankan ke rumah sakit lain. Di sisi lain, saya juga sudah mengumpulkan semua unit layanan bahwa ke depannya, apapun kondisinya, jangan lagi terjadi. Sebaliknya, harus ditangani. Ini yang menjadi evaluasi juga bagi kami, sehingga adanya perbaikan ke depannya,” sambungnya.

Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, drg. Aloysius Giyai telah meminta agar semua ruangan di RSUD Jayapura dapat dibuka.  Memang diakuinya ada ruangan yang ditutup karena digunakan bagi perawat dan dokter yang positif Covid-19. Kemudian dimanfaatkan pula bagi orang yang reaktif dan sedang menunggu hasil pemeriksaan swab dari Litbangkes. 

“Karena itu mereka takut untuk buka, karena takut terpapar. Namun sudah kami tegaskan kepada kepala ruangan agar apapun keadaannya, harus dicari solusi agar tetap dibuka dan harus sesuai dengan petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.

Ditambahkan, hingga kini RSUD Jayapura telah merawat kurang lebih 200 pasien Covid-19. Namun, sebagian besar di antaranya terpaksa harus dirujuk penginapannya di Hotel Sahid Entrop karena ruangan di RSUD Jayapura sudah penuh.

“Terdapat 187 pasien dirawat di Hotel Sahid. Sementara yang dirawat di rumah sakit, terdapat 27 yang sembuh. Saat ini kami sedang merawat 23 pasien Covid-19 di rumah sakit, di mana 1 pasien di antaranya berada dalam kondisi sakit berat di ICU RSUD Jayapura,” pungkasnya. (fia/bet/gr/nat)

DEMO DAMAI: Sejumlah warga yang berasal dari Kelompok Cipayung, Kelompok Maluku Satu Rasa, Maskei dan Ikemal di Kota Jayapura, saat melakukan aksi demo damai di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua di Kotaraja, Distrik Abepura, Rabu (24/6). (FOTO: Robert Yewen/Cepos)

*Pemprov Papua Diminta Evaluasi Pelayanan RS di Kota Jayapura

JAYAPURA-Keluarga almarhum Hanafi Retob korban kecelakaan tunggal, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)   Polda Papua, Rabu (24/6) kemarin. 

Keluarga korban mendatangi SPKT Polda Papua untuk menyampaikan secara resmi terkait proses penanganan korban yang terkesan terabaikan oleh lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

Dimana sebelumnya, korban Hanafi Retob mengalami kecelakaan tunggal di depan kantor Bank Indonesia di Jalan San Ratulangi, Distrik Jayapura Utara, Selasa (23/6). 

Ketua Pemuda Masyarakat Kei Kota Jayapura, Muhamad Musni Tawurtubun mengaku kesal terhadap lima rumah sakit yang tidak melayani dengan baik korban Hanafi Retob korban kecelakaan tunggal yang akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

“Dengan laporan ini kami berharap ada rasa keadilan yang diberikan kepada almarhum maupun keluarga terkait dengan pelayanan rumah sakit yang sangat memprihatinkan,” ucap Musni saat mendatangi SPKT Polda Papua, Rabu (24/6).

Dirinya berharap dengan laporan yang mereka buat di SPKT Polda Papua, tidak diabaikan lagi pihak rumah sakit dalam hal pertolongan pertama. Baik pada korban Lakalantas maupun pasien yang mengalami penyakit umum lainya, di luar dari penderita Covid-19.

“Kami percaya bahwa bukan hanya saudara kami yang mengalami persoalan seperti ini, masih banyak saudara-saudara kita mengalami peristiwa yang sama. Tetapi mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan pelaporan terhadap persoalan yang mereka alami,” tegasnya.

Terkait laporan yang sudah mereka buat di SPKT akan dikawal sampai menemukan rasa keadilan. Sebab, jika hanya satu rumah sakit yang melakukan penolakan pihak keluarga akan memaklumi itu. Namun yang melakukan penolakan malah lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

“Kalaupun alasan Covid-19, kenapa Rumah Sakit Dian Harapan bisa menerima saudara kami untuk melakukan pertolongan pertama. Sayangnya sesampai di sana saudara kami sudah tidak bernyawa lagi,” sesalnya.

Untuk itu, pihak keluarga menuntut bagaimana tanggung jawab dari manajemen kelima rumah sakit yang diduga tidak melayani dengan baik korban Hanafi Retob. 

Dirinya juga menyampaikan masalah tidak hanya berakhir di Polda Papua. Melainkan keluarga juga akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan publik yang dinilai sangat kacau balau dan ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk follow up.

DATANGI SPKT: Keluarga Hanafi Retob korban Lakalantas saat mendatangi SPKT Polda Papua untuk membuat laporan, Rabu (24/6) ( FOTO: Elfira/Cepos)

Sementara itu, sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Cipayung yang terdiri dari PMKRI, HMI, GMNI, GMKI, dan PMII. Bersama Kelompok Maluku Satu Rasa, Masyarakat Kei (Maskei) dan keluarga besar Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal) di Jayapura melakukan aksi demonstrasi damai ke Kantor DPRD Kota Jayapura dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua.

Demonstrasi damai ini dengan agenda menyikapi dinamika dan permasalahan penolakan pasien non Covid-19 di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Jayapura. Salah satu contohnya pasien kecelakaan tunggal atas nama Hanafi Rettob yang meninggal dunia karena kehabisan darah. Korban diduga ditolak di lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

Koordinator Aksi Demonstrasi Damai yang juga Ketua HMI Cabang Jayapura, Yanto Rumagia mengatakan, kebijakan penolakan pasien non Covid-19 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dalam prinsipnya, kesehatan merupakan hak asasi manusia (HAM) dan salah satu unsur yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Jayapura dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua di Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Rabu (24/6).

Baca Juga :  Jamin Kasus Mutilasi Akan Akuntabilitas dan Transparan

“Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2009 bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, penyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh semua masyarakat,” sambungnya.

Mahasiswa yang akrab disapa Putra ini meminta Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPRD Kota Jayapura untuk memanggil, memeriksa serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan seluruh fungsionaris rumah sakit yang telah menolak pasien yang membutuhkan perlindungan kesehatan di Kota Jayapura.

“Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPR wajib memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Jayapura baik pasien Covid-19 maupun pasien non Covid-19 harus mendapatkan jaminan kesehatan yang layak,” tegasnya.

Putra menyatakan, jika dalam waktu dekat Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPR tidak dapat merealisasikan tuntutan ini, maka pihaknya memastikan bahwa rumah sakit tersebut dan kantor DPR akan diduduki dengan jumlah masa yang lebih besar.

Senada dengan itu, salah satu keluarga korban laka tunggal, Kader Efreun meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPR untuk mengevaluasi pelayanan rumah sakit di Kota Jayapura yang menolak pasien non Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Karena menurut Kader, almarhum Hanafi Rettob mengalami kecelakaan di depan Bank Indonesia (BI) Jayapura dan ketika dibawa menggunakan mobil pikap ke lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura, semuanya menolak tanpa alasan yang jelas.

“Kami minta lima rumah sakit ini harus datang dan mempertanggungjawabkan alasan kenapa tidak menerima pasien sampai pasien meninggal dunia,” pintanya.

Kader meminta Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan DPR untuk memfasilitasi, agar semua bisa terbuka di depan publik. Sehingga masyarakat di tanah ini bisa tahu masalah yang sebenarnya mengenai tidak dilayaninya pasien non Covid-19 di lima rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

“Kami berikan waktu dua hari kepada Dinas Provinsi Papua dan DPR untuk menganggil para direktur rumah sakit untuk mengecek kenapa sampai mereka tidak terima pasien non Covid-19 yang nyata-nyata kritis dan membutuhkan pertolongan pertama,” ujarnya.

Menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh kelompok Cipayung dan keluarga korban, Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Jhon Betaubun mengatakan, rumah sakit yang ada di Kota Jayapura ini sebenarnya ada dalam pengawasan Pemerintah dan DPR Provinsi (DPRP) Papua. “Aspirasi yang disampaikan ini sebenarnya yang punya kewenangan adalah DPR Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua,” ucapnya.

Betaubun menjelaskan, pihaknya dari tanggal 18 Juni 2020 yang lalu telah mendatangi DPR Provinsi Papua dan telah menyampaikan bahwa harus ditunjuk salah satu rumah sakit yang khusus untuk melayani masyarakat umum yang non Covid-19 yang ada di Kota Jayapura. Tetapi sampai hari ini belum ada realisasinya.

“Tanggal 18 Juni 2020 saya dengan Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura dan bapak/ibu anggota dewan melakukan audiens resmi dengan DPR Provinsi Papua dan kami minta tunjuk salah satu rumah sakit yang melayani khusus masyarakat umum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Roby Kayame meminta maaf kepada pihak keluarga atas semua kekhilafan dan kelalaian yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat di Kota Jayapura atas pelayanan dan kepuasan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Jayapura, bahkan di Provinsi Papua.

“Apa yang disampaikan tadi (kemarin-red) itu sebagai masukan buat kami selaku pengambil kebijakan. Saya akan konsultasi dan laporan kepada Gubernur Papua dan Sekda Papua,” ucapnya.

Baca Juga :  Para Ahli Mulai Bahas Atap GOR Waringin

Selaku penanggung jawab kesehatan di Provinsi Papua, Kayame mengatakan, dirinya akan mengecek dan mengontrol bagaimana tingkat pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh para tenaga medis di rumah sakit yang ada di Kota Jayapura.

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban dan saya akan cek sejauh mana kelalaian dan keterlambatan dalam pelayanan terhadap pasien. Saya akan cek ke bawah sama anak buah atau tenaga medis di rumah sakit,” sambungnya.

Kayame berharap, pokok pikiran dan aspirasi yang disampaikan ini bisa diberikan secara tertulis kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Sehingga bisa menjadi bahan referensi bagi pihaknya dalam melakukan langkah-langkah preventif lain untuk mencegah sesuatu hal yang tidak akan diinginkan terjadi pada masa-masa yang akan datang.

“Saya mengucapkan terima kasih karena ini masukan yang cukup berharga buat kami Dinas Kesehatan Provinsi Papua, karena ini kontrol masyarakat kepada kami sehingga saya sangat senang. Terima kasih juga kepada semua orang yang di sini yang dapat menyampaikan kekurangan kami untuk memperbaiki demi pembangunan kesehatan masa depan yang lebih lagi supaya jangan terjadi korban-korban berikut,” tutupnya.

Permohonan maaf juga disampaikan Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai, M.Kes., atas nama direksi dan seluruh petugas kesehatan di RSUD Jayapura.

Selain menyampaikan permohonan maaf, drg. Aloysius Giyai juga memberikan klarifikasi terkait tudingan mengabaikan korban kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke RSUD Jayapura, Selasa (23/6) lalu. 

Menurutnya idak ada unsur kesengajaan dari petugas medis dalam peristiwa tersebut.  “Saya sudah mendengar hal itu, sehingga perlu saya jelaskan bahwa kami bukannya menolak pasien, melainkan kami meminta agar dirujuk ke rumah sakit lain. Pasalnya, ruang Orthopedi yang berkaitan dengan kecelakaan ini sedang kami tutup sejak beberapa hari lalu karena ada perawatnya yang terpapar Covid-19, sehingga semua petugasnya sedang kami isolasi,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin. 

Diakuinya, ruang Orthopedi RSUD Jayapura saat ini sedang disterilkan dengan disinfektan, untuk kemudian dibuka. 

Di sisi lain, drg. Giyai mengakui bahwa dampak dari penanganan pasien Covid-19 membuat pelayanan bagi pasien di luar Covid-19 terkesan lambat. Terlebih, petugas kesehatan yang juga terpapar Covid-19, sehingga tak ayal tenaga kesehatan pun berkurang. 

“Namun karena Covid-19 adalah wabah, maka saya minta seluruh petugas medis di seluruh unit layanan untuk tidak menolak pasien yang dalam kondisi emergensi (darurat). Sebaliknya, pelayanan kesehatan harus tetap dilakukan, sekalipun APD terbatas. Karena ini sudah menjadi sumpah profesi sebagai tenaga kesehatan,” terangnya.

 “Bukan ditolak,  namun kami sarankan ke rumah sakit lain. Di sisi lain, saya juga sudah mengumpulkan semua unit layanan bahwa ke depannya, apapun kondisinya, jangan lagi terjadi. Sebaliknya, harus ditangani. Ini yang menjadi evaluasi juga bagi kami, sehingga adanya perbaikan ke depannya,” sambungnya.

Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, drg. Aloysius Giyai telah meminta agar semua ruangan di RSUD Jayapura dapat dibuka.  Memang diakuinya ada ruangan yang ditutup karena digunakan bagi perawat dan dokter yang positif Covid-19. Kemudian dimanfaatkan pula bagi orang yang reaktif dan sedang menunggu hasil pemeriksaan swab dari Litbangkes. 

“Karena itu mereka takut untuk buka, karena takut terpapar. Namun sudah kami tegaskan kepada kepala ruangan agar apapun keadaannya, harus dicari solusi agar tetap dibuka dan harus sesuai dengan petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.

Ditambahkan, hingga kini RSUD Jayapura telah merawat kurang lebih 200 pasien Covid-19. Namun, sebagian besar di antaranya terpaksa harus dirujuk penginapannya di Hotel Sahid Entrop karena ruangan di RSUD Jayapura sudah penuh.

“Terdapat 187 pasien dirawat di Hotel Sahid. Sementara yang dirawat di rumah sakit, terdapat 27 yang sembuh. Saat ini kami sedang merawat 23 pasien Covid-19 di rumah sakit, di mana 1 pasien di antaranya berada dalam kondisi sakit berat di ICU RSUD Jayapura,” pungkasnya. (fia/bet/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya