Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Berusaha Kabur, DPO Kerusuhan Wamena Dilumpuhkan

DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan di rumahnya di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal, Jumat (1/11) sekira pukul 03.50 WIT. ( FOTO : Polda Papua for Cepos)

JAYAPURA-Personel gabungan berhasil mengamankan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus kerusuhan di Wamena berinisial YA. Pria berusia  45 tahun itu diamankan di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal, Jumat (1/11) sekira pukul 03.50 WIT.

Tersangka yang berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan memberikan tindakan tegas terukur.

Selain mengamankan tersangka, personel gabungan juga mengamankan barang bukti berupa rambut palsu dan selembar baju hitam  yang diduga digunakan tersangka saat memimpin massa di Wouma. 

Dari tangan pelaku, aparat gabungan juga mengamankan, 1  unit HP Samsung J4 warna ungu dan 1 unit HP Nokia tipe 105 warna hitam.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan oknum Kepala Kampung Ninabua, Distrik Asologobal. Ia diduga memimpin massa sekira 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Menjaga Kualitas Advokat di Tanah Papua dengan Pendidikan Profesi

“Tersangka yang masih DPO terkait kasus kerusahan di Kota Wamena sebanyak 3 orang yakni HW (22), BA (21) dan PW (21),” terang Kamal saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (1/11).

Atas perbuatannya lanjut Kamal, tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHPidana tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Situasi saat ini di Kota Wamena secara keseluruhan sudah kondusif. Artinya aktivitas masyarakat sudah berjalan normal seperti biasa. Kami bisa sampaikan bahwa di pusat-pusat perekonomian seperti di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya untuk aktivitas jual beli dalam hal ini perekonomian sudah berjalan dan masyarakat sudah berlalu lalang di jalan-jalan di Kota Wamena,” ungkap Kamal. (fia/nat)

Baca Juga :  Saling Menguatkan di Tengah Pandemi Corona
DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan di rumahnya di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal, Jumat (1/11) sekira pukul 03.50 WIT. ( FOTO : Polda Papua for Cepos)

JAYAPURA-Personel gabungan berhasil mengamankan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus kerusuhan di Wamena berinisial YA. Pria berusia  45 tahun itu diamankan di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal, Jumat (1/11) sekira pukul 03.50 WIT.

Tersangka yang berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan memberikan tindakan tegas terukur.

Selain mengamankan tersangka, personel gabungan juga mengamankan barang bukti berupa rambut palsu dan selembar baju hitam  yang diduga digunakan tersangka saat memimpin massa di Wouma. 

Dari tangan pelaku, aparat gabungan juga mengamankan, 1  unit HP Samsung J4 warna ungu dan 1 unit HP Nokia tipe 105 warna hitam.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan oknum Kepala Kampung Ninabua, Distrik Asologobal. Ia diduga memimpin massa sekira 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Masih Duduki Kantor KONI Papua, KKB Ancam Tanam Pohon Pisang di Stadion Mandala

“Tersangka yang masih DPO terkait kasus kerusahan di Kota Wamena sebanyak 3 orang yakni HW (22), BA (21) dan PW (21),” terang Kamal saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (1/11).

Atas perbuatannya lanjut Kamal, tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHPidana tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Situasi saat ini di Kota Wamena secara keseluruhan sudah kondusif. Artinya aktivitas masyarakat sudah berjalan normal seperti biasa. Kami bisa sampaikan bahwa di pusat-pusat perekonomian seperti di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya untuk aktivitas jual beli dalam hal ini perekonomian sudah berjalan dan masyarakat sudah berlalu lalang di jalan-jalan di Kota Wamena,” ungkap Kamal. (fia/nat)

Baca Juga :  Warga Disarankan Ajukan HAKI Sebelum Dicaplok

Berita Terbaru

Artikel Lainnya