Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemprov Segera Tindak Lanjuti Pemberlakuan Tarif RT-PCR

JAYAPURA – Terkait edaran terbatas yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan,  Surat Edaran Nomor: 02.02/I/2845/2001 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari Kementerian Kesehatan RI,  Pemerintah Provinsi Papua siap menindaklanjuti hal tersebut.

 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto menjelaskan,  adanya surat edaran tersebut akan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.

“Surat edaran ini baru dikeluarkan pada 16 Agustus 2021 dan kami akan segera tindak lanjuti yang mana dalam surat edaran tersebut Kemenkes RI telah menentukan tarif RT-PCR tertinggi di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu, batas tarif ini diberlakukan untuk masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/8).

Baca Juga :  Izin Kedukaan, Oknum TNI Diamankan Karena Bawa Munisi

Diakuinya, batas tarif tertinggi tersebut tidak diberlakukan untuk kegiatan penelusuran kontak atau bagi pasien rujukan Covid-19 ke rumah sakit yang mana penyelenggaraan mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, yang artinya pasien rujukan Covid-19,  mendapat jaminan langsung dari pemerintah.

“Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut maka tarif batas pemeriksaan RT-PCR dicabut atau tidak diberlakukan, kami Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan evaluasi secara periodik,” pungkasnya. (ana/ary)

JAYAPURA – Terkait edaran terbatas yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan,  Surat Edaran Nomor: 02.02/I/2845/2001 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari Kementerian Kesehatan RI,  Pemerintah Provinsi Papua siap menindaklanjuti hal tersebut.

 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto menjelaskan,  adanya surat edaran tersebut akan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.

“Surat edaran ini baru dikeluarkan pada 16 Agustus 2021 dan kami akan segera tindak lanjuti yang mana dalam surat edaran tersebut Kemenkes RI telah menentukan tarif RT-PCR tertinggi di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu, batas tarif ini diberlakukan untuk masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/8).

Baca Juga :  Cepos dan Pemkab Keerom Siap Gelar Pelatihan Jurnalistik

Diakuinya, batas tarif tertinggi tersebut tidak diberlakukan untuk kegiatan penelusuran kontak atau bagi pasien rujukan Covid-19 ke rumah sakit yang mana penyelenggaraan mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, yang artinya pasien rujukan Covid-19,  mendapat jaminan langsung dari pemerintah.

“Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut maka tarif batas pemeriksaan RT-PCR dicabut atau tidak diberlakukan, kami Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan evaluasi secara periodik,” pungkasnya. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya